
Jakarta, aspirasipublik.com – Kami dari beberapa media, diantaranya dari Aspirasi Publik, Media Cakrawala, Kristian, media SKPK, Ali, dan dari Investigasi LSMI GMBI Jakarta Timur, Jefri Risambessy. Coba menyambangi sebuah Bangunan besar ada 8 lantai. Yang berlokasi di Jl.Pemuda Raya No.3 RT08/04 Kel.Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketika kami tiba di lokasi proyek, kami tidak melihat adanya Banner Ijin Mendirikan Bangunan yang terpampang pada fisik bangunan tersebut.
Dan kamipun mendapatkan temuan pelanggaran pada bangunan itu. Seperti, Kosfirasi Dasar Bangunan(KDB), KLB, dan sesuai KRK.
Diduga bangunan tersebut untuk Hotel yang tidak memiliki SLB. Ketika kami berada di lokasi Proyek itu, kami ditemui oleh Petugas Security Proyek, Muhammad Nuh.
Kami sampaikan kepada dia, bahwa kedatangan kami ingin bersilaturrahmi dan konfirmasi untuk bertemu dengan Pelaksana atau orang yang bertanggung di proyek tersebut. Namun pelaksana proyek, tidak mau menemui kami, dengan alasan “Sedang sibuk”,itu yang disampaikan oleh Petugas Security.
Lalu kami coba menjelaskan kepada Security itu, minta disampaikan kepada pelaksananya, mengenai adanya kesengajaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pemilik Proyek tersebut.
Yakni seperti apa yang sudah kami uraikan diatas, tentang bentuk-bentuk pelanggarannya.
Diterangkan oleh Security, “kalau IMB sedang diurus, namun hingga kini belum selesai pa”. Lalu kami jelaskan juga kepada Security tersebut,”mana mungkin pa, Proyek sudah berjalan hingga 50% IMB nya masih dalam pengurusan dan hingga kini belum selesai”.
Mengacu kepada Perda No 7 tahun 2010, PP No. 6 tahun 2005, dan Perda No 128 tahun 2012.
Seharusnya Proyek pembangunan untuk Hotel itu, sejak awal ketika baru mulai membangun, sudah harus dilarung melakukan kegiatan membangun, karna tidak ada IMB nya.
Waktu berjalan terus, dan proyek tersebut tetap lancar dengan kegiatannya. Tak terasa proyek tersebut, diperkirakan sudah berjalan lebih dari 50%.
Pertanyaan kami, untuk Kasie CKTRP Kec.Pulogadung dan CKTRP Sudin Walikota Jakarta Timur, sedang ada dimana??, sehingga ada proyek Raksasa yang dapat dikatakan sudah melanggar Perda dan Pergub, seperti sengaja didiamkan, dan dibiarkan alias sengaja tutup mata.
Kami patut mempertanyakan,”Ini ada permainan apa”??? antara pemilik bangunan dengan Pejabat Pemerintah setempat.
Dimungkinkan adanya Grafitikasi dari pemilik bangunan, sehingga Bangunan tersebut lancar terus berjalan membangun tanpa ada hambatan.
Kasie CKTRP tingkat kecamatan dan tingkat Sudin Walikota Jakarta Timur, seharusnya segera menindak tegas, dengan memberikan Segel, SPB, dan Eksekusi Bongkar, kalau memang tidak ada apa-apanya.
Karna ini, ada pat-gulipat diduga adanya Upeti masuk untuk kantong pribadi, sehingga Petugas CKTRP tidak sanggup melaksanakan tugasnya sesuai Tufoksinya.
Karna tugas CKTRP adalah sebagai Pengawasan pembangunan Tata Ruang Kota, agar Kota Jakarta, yang pada akhirnya Kota tertata rapih.
Kami dari beberapa media yang mampir ke lokasi proyek itu, sangat menyayangkan adanya pejabat pemerintah, yang dinilai tidak jujur, alias mementingkan diri sendiri dan kroninya.
Sementara Aparatur Sipil Negara(ASN) sudah dijamin oleh Negara, dengan mendapatkan Gajih dan Tunjangan Besar, tetapi tetap saja, mental-mental tidak jujur selalu digunakan.
Ini tentunya, perbuatan tersebut sudah merugikan Negara, seharusnya Pajak IMB tersebut masuk ke Kas Daerah(Kasda) bila pemilik bangunan taat dan mengurus sebagaimana mestinya.
Karna ini, ada unsur main mata, sehingga pundi-pundi itu, masuk ke kantung pribadi.
Dapat diduga, nilai nominal yang sudah diglontorkan dari pemilik bangunan tidaklah sedikit, sehingga Pembangunan proyek tersebut dapat mulus, lancar, berjalan tanpa adanya tindakan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai Petugas Pengawasan Tata Kota. (AK)