
Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, mendapatkan temuan bangunan jenis kontrakan/kos”an diperkirakan ada 14 pintu, diduga tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

Ketika kami ada di lokasi bangunan tersebut, tidak melihat adanya Banner IMB yang terpampang pada fisik bangunan itu.
Persentase bangunan tersebut sudah 50% dan kami sempat menanyakan dengan salah satu pekerja (mandor),”Bagaimana dengan IMB bangunan ini, ko seperti tidak ada.”? Dan pekerja tersebut, mengatakan kallau,”ijin IMB nya sedang diurus pa.”
Lalu media coba menjelaskan kepada dia, Seharusnya ijin diurus dahulu, ketika selesai IMB ada, barulah pemilik dapat membangun, bukannya malah dibalik, dikerjakan dulu, baru diurus ijinnya, ini namanya Bangunan ini sudah melanggar Perda No. 07 tahun 2010.
Bangunan Kontrakan ini milik seseorang yang biasa dipanggil,”Pa Wit”.
Dalam hal ini, media mempertanyakan kinerja Kasie CKTRP Kec. Pulo Gadung dan Staff yang bertindak sebagai pengawasan Tata Kota.
Apakah tidak tau, atau memang tidak mau tau, alias Tutup mata dengan banyak pelanggaran bangunan tanpa ijin atau tidak sesuai di wilayah hukum kerjanya.
Sepertinya ini sengaja didiamkan, dan dibiarkan itu terjadi. Patut diduga, adanya Upeti masuk ke kantong pribadi, dan penyalahgunaan wewenang.

Seandainya Kasie CKTRP Kec.Pulogadung, sudah tau dengan adanya pelanggaran terhadap bangunan -bangunan diwilayahnya. Tentunya sudah seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan tersebut. Dengan mensegel bangunan itu, dilanjut dengan surat rekomtek, dan memberikan surat Perintah Bongkar, kepada pemilik bangunan tersebut, dan ini sesuai dengan Pergub No. 128 tahun 2012.
Dan kalau sudah tau, ada pelanggaran pada bangunan di wilayahnya, juga didiamkan, dibiarkan,” Ini pasti ada Apa”nya, antara Pemilik Bangunan dan Petugas Pengawasan CKTRP Kec.Pulogadung, Ini pantas dipertanyakan kesungguhan Kinerjanya.
Dari media meminta kepada, Kasudin CKTRP Suku Dinas Walikota Jakarta Timur, untuk turun ke lapangan, sidak ke lapangan, apakah ASN CKTRP Kec. Pulogadung sudah bekerja dengan benar atau tidak.
Dengan adanya temuan Bangunan besar dan kecil yang dapat dikatakan tidak patuh pada aturan Perda dan Pergub, dapat disimpulkan ASN CKTRP Kec. Pulo Gadung, belum bekerja dengan baik, sesuai dengan Tufoksinya sebagai Pengawasan Tata Kota.
Inilah Tugas Pejabat yang lebih tinggi yang harus mengambil yang pantas terhadap kinerja bawahannya, bilamana tidak serius dalam menjalan Tufoksinya.
Seharusnya ASN adalah Abdi Negara, yang sudah difasilitasi oleh Negara.
Digajih besar oleh Negara, yang diambil dari Uang Rakyat yang dipungut dari berbagai macam pajak.
Seharusnya Kas Daerah terisi oleh aturan yang semestinya. Bilamana aturan Perda dan Pergub dipatuhi oleh pemilik bangunan. (AK)