
Jakarta, aspirasipublik.com – Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat. Seminar Nasional dengan mengangkat tema Peran BPK RI Dan DPD RI Dalam Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Gedung IPDN Cilandak jakarta selatan, tanggal. 2 Desember 2020 dengan menghadirkan narasumber ANGGOTA V BPK Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CSFA, CPA. (Guru besar IPDN)., Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN) yang diwakili oleh Wakil Rektor IPDN bidang kerjasama Prof. DR. Khasan Efendi M.Pd, (Guru besar IPDN)., Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. S.H., M.Si. Anggota DPD/MPR RI 2019-2024 Dapil Provinsi DKI Jakarta Ketua BAP DPD RI 2019-2020 Ketua Komite III DPD RI., dan dimoderatori oleh Dr. Prio Teguh, SH.,M.Si. Direktur IPDN Cilandak jakarta selatan.
Dalam seminar ini dihadiri oleh seluruh anggota BPK RI Pusat dan Anggota BPK seluruh Provinsi Di Indonesia dengan melalui Daring, yang hadir langsung di gedung IPDN Cilandak dibatasi untuk praja hanya berjumlah 75 orang demi untuk mematuhi standar kesehatan dan protokol kesehatan covid 19.
Acara Dibuka oleh Wakil Rektor IPDN Bidang kerjasama Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd . Mewakili atas nama rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM. dilanjutkan dengan pemaparan narasumber ANGGOTA V BPK Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CSFA, CPA. (Guru besar IPDN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peran BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa yang diberi wewenang oleh UUD 1945 untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap keuangan negara yang dikelolah oleh pengelola keuangan negara. menyusun laporan hasil pemeriksaan, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD, DPRD dan menyerahkan pula kepada Presiden, Gubernur/walikota untuk di tindak lanjuti, menilai dan menetapkan kerugian negara dan menjadi saksi ahli dalam peradilan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, peran BPK untuk menciptakan pemerintahan yang baik adalah BPK sebagai lembaga pemeriksaan yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan didasari dengan prinsip pertanggungjawaban, transfaran, akutanbilitas, dan profesionalsme sebagai wujud pelaksanaan asas-asas pemerintahan yang baik di indonesia sehingga dapat menciptakan pemeritahan yang baik dimana BPK dalam melakukan pemeriksaan dapat membongkar praktik-praktik KKN dan menyelamatkan uang negara.
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara/daerah yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindak lanjuti. BPK berwewenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola keuangan negara, lembaga atau badan yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini bertujuan untuk penegakan hukum atas penyimpangan terhadap keuangan negara. BPK pun diaudit oleh akutan publik,Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK diperiksa oleh akuntan publik. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan Laporan Keuangan BPK (UU 15/2006 Pasal 32) dan Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia (UU 15/2006 Pasal 33) Ungkap Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CSFA, CPA. (Guru besar IPDN) Putra betawi ini dalam paparannya ,dan ditutup dengan ungkapan Ki hajar Dewantara “jadikan setiap tempat sebagai sekolah, jadikan setiap orang sebagai guru”.
Dilanjutkan oleh narasumber kedua yaitu Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. S.H., M.Si .Anggota DPD/MPR RI 2019-2024 Dapil Provinsi DKI Jakarta Ketua BAP DPD RI 2019-2020 Ketua KomiteIII DPD RI. Pencegahan korupsi erat keterkaitannya dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara/daerah.
Sehubungan dengan pencegahan korupsi, Menteri/PimpinanLembaga,Gubernurdan Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan melalui sistem pengendalian intern, disamping memanfaatkan aparatur pengawasan intern pemerintah(APIP) pada masingmasing Kementerian/Lembaga dan PemerintahDaerah,yang diperlukan untuk mencapai Akuntabilitas dan transfaransi adalah Kinerja manajerial berpengaruh terhadap akuntabilitas keuangan pemerintah daerah. Kinerja manajerial yang lebih baik membuat akuntabilitas keuangan yang lebih tinggi atau yang lebih akuntabel.
Dapat diartikan bahwa kemampuan kinerja manajerial seperti dalam perencanaan anggaran, pencapaian target anggaran, pengorganisasian, penugasan staf, pekerja inspeksi, pemantauan penggunaan anggaran dan sumber daya manusia, akan meningkatkan akuntabilitas keuangan. Kinerja manajerial yang baik akan meningkatkan akuntabilitas keuangan, meminimalkan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, meminimilkan perbedaan realisasi anggaran, program dan kegiatan pencapaian, serta pelaporan tepat waktu.Ungkap Putri Betawi asli yang sudah melalangbuana di Birokrasi dan Akademisi yaitu Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. S.H., M.Si .Anggota DPD/MPR RI 2019-2024 Dapil Provinsi DKI Jakarta Ketua BAP DPD RI 2019-2020 Ketua KomiteIII DPD RI.
Selesai pemaparan dilanjutkan tanya jawab oleh para praja putra dan putri dipimpin oleh moderator Dr.Prio Teguh,SH.,M.Si.Direktur IPDN Cilandak jakarta selatan.praja yang bertanya diberikan hadiah oleh kedua narasumber yaitu dari BPK RI dan DPD RI.Seminar Nasional yang berjalan sekitar 3 jam banyak membawa manfaat terutama untuk para praja IPDN putra dan Putri dan bisa dijadikan pembelajaran serta bekal keilmuan terkait tema Peran BPK RI Dan DPD RI Dalam Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah.dan akan membawa manfaat bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam menuju pemerintahan yang baik bebas korupsi dan nepotisme. (JSRW)