
Karawang, aspirasipublik.com – DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Kamis (28/1/21) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Kamis (28/1/21) bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang dimulai pada pukul 14.00 WIB – Selesai.
Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hadil rapat BANMUS (Badan Musyawarah) DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu (27/1/21) dengan menetapkan agenda Rapat Paripurna antara lain:
1. Pembukaan Masa Sidang DPRD kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021.
2. Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan umum Kepala Daerah serentak Tahun 2020
3. Pengumuman masa reses ke 1 masa sidang ke 1 DPRD Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2021.
Paripurna dihadiri oleh Bupati Karawang, Forkominda, Kepala OPD dan Asisten, adapun peserta rapat Paripurna lainnya mengikuti dengan menggunakan fasilitas teleconfrence antara lain para Anggota DPRD, Kepala Desa, Lurah/Camat, ASN, dan Instansi Vertikal BUMN/BUMD.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Pembacaan Surat Keputusan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dan Sebagai penutup, Bupati Karawang menyampaikan sambutannya pada Rapat sidang Paripurna DPRD.