
Bekasi aspirasipublik.com – Terkait perizinan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang keterungkap akibat tidak memiliki Izin alih fungsi Bangunan akhirnya terbongkar oleh Ketua GRPPH-RI dan Bangunan tersebut sempat Viral di beberapa Media Online, karena menyalahi fungsi peruntukan Bangunan tersebut, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO yang beralamat di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni Blok C-2, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat dikonfirmasi kepada Windhy Mauly, SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Senin, tanggal. 08-02-2021, bahwa pihak PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO telah datang memenuhi panggilan Satpol PP, untuk menanyakan perihal Bangunan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO yang diduga telah menyalahi aturan peruntukanya, maka pihak PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO mengakui tidak memiliki izin peralihan fungsi Bangunan tempat Usaha, maka mereka akan mengurus perizinan Usaha tersebut,” kata Whindy.
Windhy Mauly, SH, M.Si, menjelaskan, bahwa pihak PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO akan memenuhi periizian yang akan di tempuh dan juga berjanji membuat Surat Pernyataan kepada pihak Satpol PP untuk menempuh pembuatan perizinan peralihan Usaha ke Dinas BPPT dalam waktu dekat, namun apa bila PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO tidak dapat memperlihatkan bukti pengurusan perizinan alih pungsi Bangunan tersebut, makan pihak Satpol PP akan menutup kegiatan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO sampai keluar izin pembuatan peralihan fungsi bangunan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO,” jelas Windhy.
Julham Harahap selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan dipanggilnya PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO oleh Satpol PP dan benar tidak memiliki Izin alih fungsi Bangunan tersebut, maka Kami dari GRPPH-RI Kabupaten Bekasi akan mengawal proses pembuatan perizinan terebut yang di lakukan oleh PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO mengenai perizinan yang akan di tempuh atau di buat oleh PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO, jika tidak di pantau proses pembuatan perizinan tersebut, maka dapat kami menduga ada Persengkongkolan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO dengan Dinas BPPT maupun Satpol PP, hal ini GRPPH-RI akan memantau dan menayakan sejauh mana perizinan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO tersebut, agar dapat memperlihatkan bukti dan transfaransi pihak Satpol PP dan Dinas BPPT untuk dapat memperlihatkan bukti pembuatan perizinan alih fungsi bangunan PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO kepada GRPPH-RI,” papar Julham.
Julham Harahap selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menjelaskan, terkait Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut, pihaknya akan menyikapi dan akan melakukan pengawalan terkait pembuatan perizinan alih fungsi Bangunan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO dan GRPPH-RI akan meminta bukti sejauh mana ijin Bangunan Perusahaan tersebut yang mereka buat serta GRPPH-RI akan memantau kegiatan Perusahan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO,” jelas Julham.
Ketua GRPPH-RI Julham Harahap menegaskan, bahwa PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO harus dapat mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 serta Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” tegas Julham.
“Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia Kabupaten Bekasi, sangat mengapresiasi resfon cepat Satpol PP Kabupaten Bekasi atas informasi yang disampaikan GRPPH-RI, kepada Satpol PP yang telah melakukan pemanggilan PT. WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO ini adalah sebuah transfaransi. (sg)