
Keterangan: Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE. berdiskusi dengan masyarakat Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung terkait pengembangan FE di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (1/4)
Doloksanggul, aspirasipublik.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE didampingi Kadis Pertanian Ir Junter Marbun, Camat Pollung Parman Lumbangal ST meninjau lokasi pengembangan FE (Food Estate) di Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung, Kamis (1/4). Di lokasi, Bupati Humbahas berdiskusi dengan masyarakat setempat bersama Kepala Desa Parsingguran I Jerliman Banjarnahor.
Bupati Humbahas menjelaskan lokasi pengembangan FE merupakan tanah negara dan akan dikelola masyarakat setempat. Setiap rumah tangga, maksimal memiliki 2 (dua) hektar tanah dan akan diberikan sertifikat. Di luar masyarakat Parsingguran I tidak boleh ikut menguasai tanah tersebut. “Yang berhak mengusai tanah pengembangan FE harus tinggal di Parsingguran I, anak rantau tidak boleh kecuali pulang dan tinggal di kampung” tegas Bupati. Pengembangan FE ini, masyarakat harus mengikuti aturan yang ada. Jangan saling curiga, karena pemerintah memberikan yang terbaik kepada rakyatnya. Sama seperti FE di Desa Riaria, komoditi yang dikembangkan di Parsingguran I yaitu kentang, bawang merah dan bawang putih.
Bupati meminta agar segera menyiapkan CPCL (calon petani calon lahan). Apabila ini sudah disiapkan masyarakat, maka pemerintah akan menurunkan alat berat termasuk traktor untuk membuka lahan. Pembukaan lahan pertama, alat berat dan traktor gratis. Selanjutnya, pemerintah akan membangun akses jalan termasuk irigasi tetes demi lancarnya program food estate.
Elmar Banjarnahor mewakili masyarakat yang hadir mengucapkan terimakasih kepada Bupati Humbahas yang memberikan perhatiannya demi kesejahteraan masyarakat. (rel/rukmunal/protokol)