
Bogor, aspirasipublik.com – Tower seluler yang menjulang tinggi beberapa bulan yang lalu disegel oleh satuan polisi pamong praja kabupaten bogor, dan disaksikan dari Media dan LSM IMW, diwilayah kampung ciuncal Rt. 002 / 004 desa situ sari kecamatan cileungsi, diduga telah dibuka paksa oleh pemilik PT INTI BANGUN SEJAHTERA (IBS) Melalui PT. TIS selaku rekanan/Subcond PT. IBS tersebut, pada Minggu 25 Juli 2021.
Terlihat dari pantauan awak media, dua orang pekerja dari PT TIS sedang melakukan pemeriksaan dan pembersihan lokasi tower seluler milik PT IBS yang belum memiliki perizinan dari dinas penanaman modal terpadu satu pintu. didalam area tower seluler yang di segel oleh polisi pamong praja (Pol PP).
Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu pegawai PT TIS, yang berinisial “Syo”, menjelaskan bahwa Tower seluler yang kami bangun sudah memiliki izin dari pemda, izin dari warga juga sudah ada, itu sudah lengkap semua izinnya, tetapi “Syo” tidak bisa menunjuk kan bukti perizinannya hanya menjelaskan secara lisan.
Yang menjadi pertanyaan, kalau izinnya sudah lengkap semua kenapa garis police line PPNS kabupaten bogor masih menempel dan dibuka atau di putus oleh pekerja dari PT TIS, bukan di putus atau diambil oleh petugas PPNS POL PP kabupaten bogor…?
Dan garis police line PPNS kabupaten bogor telah diputus, dan diduga disengaja karena menara tower seluler masih dalam pantauan penegak PERDA.
Saat di konfirmasi oleh tim investigasi LSM IMW, kepada salah satu angota PPNS Sat pol PP melalui telpon seluler dia menegas kanbahwa tower tersebut masih bermasalah, dan apabila garis police line itu dirusak atau dibuka paksa maka yang bersangkutan bisa di kenakan sangsi sesuai dengan undang – undang yang berlaku, pungkasnya kepada tim investigasi LSM IMW dan awak media. (sdn/tim)