
Humbahas, aspirasipublik.com – Pembangunan jalan akses seribu hektar (Ha) Food Estate Humbang Hasundutan diduga tidak sesuai aturan.
Pantauan awak media aspirasi public, pada 29 juni 2021 di lokasi proyek di temukan bahan material untuk saluran Drainase dan TPT menggunakan batu yang tidak sesuai dengan aturan dan batu tersebut disinyalir tidak mempunyai ijin galian C.
Proyek ini bersumber dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Direktorat jenderal bina marga dengan anggaran cukup besar Rp.69.974.145.150.,21.-
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi pengawas proyek tersebut tidak berada di tempat, dihubungi melalui telepon seluler tidak berhasil.
Salah seorang warga pemerhati di kec. pollung samsudin lumban gaol mengatakan sangat kecewa dengan bahan material yang di pakai terkhusus untuk saluran drainase dan TPT. Samsudin sangat meragukan spesifikasi material yang dipakai pada proyek pelebaran jalan food estate. Sebab proyek dari Kementrian PUPR melalui Dirjen Binamarga itu menggunakan batu padas dan sirtu Sipalakki.
“Karena tidak mungkin, proyek sekelas kementrian menggunakan batu campuran dengan batu padas berpasir dan mirip batu sungai. Memang kita tidak mengantongi kontrak pyroyek tersebut, namun hal ini perlu dipertanyakan dan material proyek, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Samsudin luban gaol menambahkan agar Badan pemeriksa keuangan (BPK) segera Turun tangan karena diduga sudah merugikan keuangan Negara,” ujarnya. (Jules.R.lumban goal)