
Jakarta, aspirasipublik.com – LAW FIRM A. SYARIEF & PARTNERS telah mendatangi Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan persoalaan tanah yang terletak di kelurahan ulujami terkait SHM No.25/Ulujami atas nama Siddik Makmum, Jumat (27/8/21) Pukul 10: 00 WIB.
ABDULLAH SYARIEF, SH dan NOVIANUS MARTIN BAU, SH.MH.serta beberapa pengacara dan perwakilan dari keluarga Siddik Makmun, mendatangi ATR/ BPN yang terletak di Jalan Sisingamangaraja no. 2 Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan pada hari Jumat (27/8/2021) Pukul 10:00 WIB.
Abdullah Syarif Mengatakan bahwa tahun 2003 BPN Jakarta Selatan sudah diperintahkan oleh pengadilan dalam hal ini PTUN untuk membatalkan SHM 1776 ini dan dari Kanwil BPN sendiri udah pernah mengusulkan pembatalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN pada tahun 2003 dan hasilnya tidak ada sama sekali.
Kemudian kami mendatangi kembali kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 namun hasilnya tetap sama sampai hari ini. Klien kami sangat dirugikan dalam hal ini, karena keputusan pengadilan di tahun 2001 mengatakan bahwa SHM no. 1776 dibatalkan, namun kenyataan perintah pengadilan tersebut tidak dilaksanakan oleh BPN itu,
Adapun kronologis nya sebagai berikut :
Dimana tanah H. Siddik Makmum tersebut merupakan konversi dari tanah milik No. Persil 20 D.I Kohir 911 atas nama Abdurahman, kemudian beralih ke Bank BNI berdasarkan AJB NO. 21, tanggal 11 Maret 1969 di hadapan PPAT Moc. Sobari, kemudian beralih kepada Siddik Makmun berdasarkan Akta Tukar menukar tanggal 1 Tahun 1968 No 1/Agr/1968/68. Dihadapan PPAT Soemadja, sebagaimana Surat BNI Nomor UMM/3/2449, tanggal 12 Desember 1981.
SHM 25/Ulujami atas nama Siddik Makmun ini dinyatakan hilang, akan tetapi pada tanggal 4 September 2000 Hak Milik No.25/Ulujami diterbitkan Sertifikat Kedua Pengganti menjadi SHM No.1766/Ulujami atas nama H.Siddik.
Pengumuman di Surat Kabar Yudha tanggal 01-02-1982 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI. No. 329/PK/Perdata/1987 tanggal 20 Juli 1983
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 02/Somasi/2000/PN. Jak-Sel, tanggal 10 Juli 2000
Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. W7. Dd. Ht.04.10.042261 Tanggal 29 Agustus 2000.
Bahwa dasar Penerbitan SHM 1766/ulujami adalah Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditandatangi oleh Sekretaris Kepala tanggal 29 Agustus 2000 No. W7-DH.HT.04.10.04.2261, agar melaksanakan Penetapan No.02/Som/2000/PN. Jaksel, tanggal 10 Juli 2000. Berdasarkan Surat dari Mahkamah Agung RI Tanggal 10-04-2001 No. WKMA/221/IV/2001 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Tanggal 10 Juli 2000 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
Bahwa berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24-04-2001 No. W7. Dd -Ht.04.01.01.1554, telah mencabut/membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Juli 2002 Nomor 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan Surat Resmi pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan jika telah menerbitkan sertifikat Pengganti No.25/Ulujami atas H.Siddik yang pemecahannya menjadi HM No.1766 An H.Siddik/Umar Muhammad agar dicabut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 24 April 2001 tentang Pembatalan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 10 Juli 2000 No. 02/Som/2000/PN. Jkt.Sel.
Bahwa kemudian SHM 1766/Ulujami tersebut dialihkan oleh Umar Muhammad kepada Hendra Wijaya, berdasarkan Akte Jual Beli Tanggal 31 Oktober 2000 No. 122/2000, yang dibuat dihadapan PPAT MISAHARDI Wilamarta, SH dan didaftar tanggal 08 November 2000, Jual Beli ini tidak Sah dan BATAL DEMI HUKUM. Karena didasarkan oleh SHM yang diterbitkan secara Melawan Hukum.
Bahwa sesuai dengan Gugatan PTUN Jakarta No. 51/G.TUN/2001/PTUN, tanggal 26 april 2001 PT Tripatria Cipta Sarana (penggugat) lawan Kepala kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dimana amarnya menyatakan batal Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad dan Memerintahkan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk mencabut Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad beserta turunanya.
Bahwa berdasarkan Putusan tersebut maka Sertifikat Pengganti/SHM No. 25/Ulujami tangal 4 September 2000 yang pemecahannya menjadi SHM 1766 atas nama H. Umar Muhammad sudah dinyatakankan batal dengan demikian segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh H. Umar Muhammad dengan Menggunakan SHM 1766 adalah cacat hukum termasuk Jual Beli kepada Saudara Hendra Wijaya, oleh karena kepemiilikan Hendra Wijaya atas SHM tersebut tidak sah.
Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengirimkan Surat Teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan agar melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 06 Agustus 2001 No. 51/G.TUN/2001/PTUN.JKT yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.:
Bahwa Pembatalan terhadap SHM 1766/Ulujami, telah diusulkan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui surat usulan pembatalan 1.711.2/364/09/PT/2003 Tanggal 6 Maret 2003, didalam point 15 Surat usulan tersebut dijelaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan Setuju SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya untuk dibatalkan.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor W.10.U3/1727/HK.02/06/2021, telah memberikan penjelasan;
pada saat ini setelah diperiksa dan diteliti pada buku register induk Perkara Pidana maupun Perdata serta SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada perkara lain yang melibatkan Ahli Waris Siddik Makmum maupun Tanah SHM 25/Ulujami Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan putusan putusan sebagaimana yang disebutkan diatas dapat disimpulkan oleh karena putusan putusan tersebut menolak gugatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo maka terhadap SHM No.25/Ulujami atas nama H. Siddik Makmum yang menjadi pokok perkara tetap menjadi Hak Milik H. Siddik Makmum dan atau /Ahli Waris H. Siddik Makmum
Bahwa sampai sampai saat ini walaupun telah ada Putusan Pengadilan yang menyatakan SHM 1766 telah dinyatkan Batal dan dasar Penerbitannya telah dibatalkan oleh Pengadilan akan tetapi BPN Jakarta Selatan belum melakukan pencabutan atas SHM 1766 tersebut. Ini adalah sesuatu yang menjadi permasalahan besar bagaimana mungkin Pejabat Negara tidak tunduk dan patuh terhadap putusan perintah pengadilan, kami selaku kuasa hukum Ahli Waris Siddik Makmum telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN melalui Surat Nomor : 120.1/Per-ASH/VIII/2021Jakarta, 18 Agustus 2021, perihal Pembatalan SHM 1766 dan Menerbitkan SHM pengganti oleh karenanya kami meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI segera melakukan Tindakan untuk mencabut SHM 1766/Ulujami atas nama Hendra Wijaya dan segera Menerbitkan Sertifikat Pengganti atas SHM 25/Ulujami atas nama H. SIDIK MAKMUN. (Patrick)