
Taput, aspirasipublik.com – Bertempat di Desa Hutapea Banuarea hari ini, Minggu (28/11/2021). Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. DR. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No. 1 tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Sumatera utara.
Dihadiri ratusan masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama, Dalam sambutannya DR. Jonius TP Hutabarat, S.Si, M.Si menyampaikan betapa pentingnya kepedulian dan tanggung jawab bersama masyarakat dalam hal memutus mata rantai Covid 19 ini dengan Memakai masker dan cuci tangan serta jaga jarak yang disiplin dari masyarakat adalah suatu bentuk kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam pemutusan mata rantai Covid 19 ini tukasnya.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pelaksanaan Protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Masyarakat dari covid 19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Penegakan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, sosial distancing,penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid 19.
Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan serta mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid 19.
Sebelum mengakhiri pertemuan anggota DPRD provinsi yang akrab disebut JTP itu diserbu sejumlah kaum milenial dan masyarakat hanya untuk Minta berfoto bersama, rasa rindu seakan terbayar ungkap warga (B. Hutapea), menurut mereka kerinduan dengan sosok JTP selama ini terbayarkan dengan kehadirannya dan memilih kampung mereka untuk tempat mensosialisasikan acara ini tambahnya. (Douglas)