
Keterangan: Ridwan Sinaga, S.H. Didampingi Ketua Umum FW-LSM Kalbar dan teman - teman Pers maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalimantan Barat, Mengantarkan Laporan Kronologis Kejadian Suatu Perkara atas Dasar Pengancaman Melalui Pesan WhatsApp Kepada Kepala Perwakilan Media aspirasipublik.com, Karena Pengerjaan Proyek Turap yang Diberitakan
Pontianak – Kalbar, aspirasipublik.com – Jumat (26/11/21) di penghujungbtahun banyaknya pelaksanaan proyek dan menjadi perhatian media online, cetak dan TV dalam pelaksanaan kerja para kontraktor membuat gerah sebahagian pelaku kerja kontrak pembangunan proyek yang asal – asalan.
Orang Tidak dikenal melalui pesan singkat ke no WA kepala perwakilan Aspirasi Publik.com mengirim pesan ancaman atas pemberitaan nya dan ini sudah tersebar di group insan pers Kalbar yang diwadahi oleh para awak media seperti group Media Baru Polda Kalbar dan Group Media Presta Pontianak hal ini di benarkan oleh Ketua umum Forum Wartawan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Syafarudin Delvin, S.H., jelasnya, benar rekan kami dari Media aspirasipublik.com mendapat teror ancaman dari No” 081350116092 tertera nama Desi Haryadi, S.H., ungkapnya dan kami sebagai ketua, akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk ditindaklanjuti, kenyamanan bagi semua insan Pers dilapangan atas deskriminasi pelaku kejahatan korupsi, kejahatan kontraktor nakal dan para aparatur kotor dalam jabatan dan wewenang yang dimilikinya, ungkap Syafarudin Delvin, S.H., lanjutnya lagi Banyaknya ketimpangan dilapangan yang ditemui awak media yang menjadi sumber berita berupa panambangan Ilegal, proyek asal – asalan dan ilegal lainya membuat gerah pelaku, karena sulit untuk menemui awak media dengan mencari no pembuat berita, sehingga OTK mengirim pesan singkat berupa ancaman.
Syafarudin Delvin, S.H., Juga manyampaikan bahwa Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers yaitu Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Serta yang harus diingat bahwa semua sudah diatur dalam UUD Pers No,40 tahun 1999, sudah jelas ancaman Pidananya bagi orang yang mengancam Insan Pers, dan tertuang dalam Bab VIll
Ketentuan Pidana Keterangan dalam Pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah).
Aliansi Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar sudah bermufakat satu suara akan membawa persoalan Pengancaman ini ke ranah Hukum dan menyerahkan proses ini ke pihak berwajib supaya jangan ada lagi perbuatan yang mengancam dan meneror insan pers dalam meliput, memberitakan karena kewajiban insan pers mencari fakta dan memberitakan agar masyarakat tahu dengan keadaan dan bisa mengkonsumsi setiap yang terjadi melalui TV, Berita Online maupun media cetak.
Kepala perwakilan aspirasipublik.com selama ini memang sering menaikan berita proyek dan tambang serta penyimpangan dan sangat sulit untuk ditemui oleh perwakilan serta orang suruhan dari pemilik pekerjaan yang terberitakan.
Atas kejadian ini serentak kelompok insan pers sangat menyesalkan perbuatan OTK yang melakukan teror ungkap Mole dan Musa dari media sriwijaya post dan Radar Kalbar.
Kita akan tetap laporkan karena ini kalau dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan kekuatan para pelaku kejahatan dalam menghalangi kerja isan pers ungkap Syafarudin Delvin, S.H., selaku ketua umum Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar Aliansi Pers dan LSM.
Pembina Lembaga Investigasi Negara Pusat Gus Roby biasa disapa, melalui sambungan telpon juga mendesak agar ini dibawa keranah hukum segera kami akan kawal dari Pusat untuk kasus ini karena sebagai LSM dan media adalah kontrol sosial kinerja aparatur negara dan segala bentuk kejadian yang berlaku dilingkungan masyarakat. Tidak seorangpun berhak mengancam dan mengintimidasi ataupun deskriminasi insan pers karena itu sudah ruang kerjanya ungkap Gus Roby.
“Hal ini sudah diketahui dan disampaikan kepada pimpinan aspirasipublik.com di jakarta Oberlin Sinaga, S.H., SE.MM., “kita tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan untuk menekan dan mengancam awak media yang sudah berupaya memberikan konsumsi berita bagi masyarakat ungkap,” tandas Pemimpin pusat media yang kepala perwakilannya diancam tersebut.
“Lebih lanjut lagi setelah laporan kemarin, hari Senin tanggal (29/11/2021) kronologis laporan tersebut kita serahkan kepenyidik Krimum Polda Kalbar, dan hari ini Selasa tanggal (30/11/2021) Saudara Ridwan Sinaga, S.H., dari laporan kronologis pengancaman tersebut untuk melanjutkan BAP akan laporannya kemarin,” Pungkas Ridwan Sinaga,S.H. (Tim)