
Jakarta, aspirasipublik.com – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Marunda menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai Tembakau di Kantor Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (8/12).
Sosialisasi yang digelar selama tiga hari sejak Selasa (7/12) hinga Kamis (9/12) merupakan bentuk pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara, Yati Sudiharti mengatakan sosialisasi terbagi dalam tiga hari yakni peserta dari Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Koja yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok pada hari pertama, Selasa (7/12), peserta dari Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Cilincing yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kelapa Gading pada hari kedua, Rabu (8/12), dan peserta dari Kecamatan Penjaringan dan Kecamatan Pademangan yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Penjaringan pada hari ketiga (9/12) besok.
Setiap harinya, sosialisasi diikuti sekitar tiga puluh peserta yang merupakan ASN Kecamatan, Kelurahan, dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tujuan sosialisasi ini antara lain memberikan informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan tersebut, meningkatkan kinerja pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan mencapai target penilaian kinerja terhadap program yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggunakan anggaran bersumber dari DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di bidang penegakan hukum,” kata Yati saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Ditemui dalam acara sosialisasi, Camat Kelapa Gading, Darmawan menyambut baik adanya sosialisasi ini. Selain menambah wawasan, sosialisasi ini dapat menjadi bekal dalam kegiatan pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu di kemudian hari.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan produk-produk khususnya tembakau yang tidak terdapat cukai bisa segera melaporkan kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Marunda, Haryo menerangkan terdapat empat kategori rokok ilegal barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, barang kena cukai dilekati pita cukai bekas, barang kena cukai dilekati pita cukai palsu, dan barang kena cukai dilekati pita cukai asli namun berbeda dari yang seharusnya.
Pasca sosialisasi ini, diharapkan terjalinnya kolaborasi upaya pemberantasan rokok ilegal karena hasil penelitian maupun pengungkapan Kantor Bea Cukai Marunda masih banyak terdapat peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan terutama pada pita cukai hasil tembakau.
“Kedepannya kami harapkan razia yang dilakukan tidak sebatas parsial atau sendiri-sendiri, tapi dilakukan secara kolaborasi. Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas pemerintahan kota apabila terdapat pelanggaran bea cukai karena mereka sudah kami bekali ilmunya,” tutupnya. (Eduardus)