
Kubu Raya – Kalbar, aspirasipublik.com – Senin (20/12/21) Polres Kubu Raya, Polda Kalbar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap personilnya atas Nama Brigadir Awal Slamet Mulyanto setelah melewati proses hukum sesuai dengan Kode Etik anggota Polri.
Upacara PTDH Brigadir Awal dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold HY. Kumontoy, S. IK di halaman Mako Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya.
Personil Polres Kubu Raya ini telah melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dengan perkara tindak pidana Asusila.
Sesuai dengan arahan dan Perintah Bapak Kapolri bahwa semua jajaran Kapolda dan Kapolres untuk terus lakukan pembinaan bagi anggotanya, pada hari ini kami lakukan hal itu pada seorang anggota polres Kubu Raya ungkap Jerold.
Brigadir Awal sendiri tidak hadir dalam upacara PTDH terhadap dirinya karena yang bersangkutan menjalankan masa tahanan di Rutan kelas II Pontianak.
Sampai saat sekarang ungkap Jerold ada 15 perkara tentang anggota Polres Kubu Raya yang sedang di tangani hingga Desember 2021 semua terkait dengan Kode Etik Profesi Polisi jelas Jerold. Kapolres Kubu Raya berharap bagi seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus berpedoman pada peraturan pemerintah dan Undang undang Kepolisian agar tidak melanggar kode etik profesi Polisi.
Kita tidak menginginkan pemberhentian bagi anggota polri tapi ini langkah harus dan dan sudah melalui proses pembinaan dan tidak mungkin dipertahankan demi kebaikan organisasi polri kasihan yang sudah bekerja dengan baik karena oknum yang merusak nama baik Polri ungkap Jerold. (Ridwan Sinaga, S.H.)