
Sungai Terus – Kubu Raya, Kalbar, aspirasipublik.com – Rabu (06/01/22) Kepala divisi Perlindungan konsumen dan anggota Divisi Hukum dan HAM serta Divisi Koorp Komando Lembaga Investigasi Negara dari Perwakilan Daerah Kalimantan Barat ketika mendatangi perusahaan perkebunan PT. Bina Agro Berkembang Lestari Sungai Terus Kec. Kubu Kab. Kubu Raya dengan maksud mengantarkan surat Klarifikasi dari Lembaga Investigasi Negara yang telah dikuasakan oleh Warga Eks transmigrasi dari pulau jawa tahun 1980 an.
Dalam kegiatan itu ungkap Kepala Perwakilan Lembaga Investigasi Negara melalui divisi Humas Subandi bahwa Manager perusahaan PT. BABL menghindar dan tidak mau bertemu dengan kami serta awak media yang datang dengan baik ke kantor perusahaan perkebunan tersebut.
Lembaga Investigasi Negara mendapatkan Kuasa dari Warga yang menjadi Korban kesewenangan pihak perusahaan perkebunan yang lahan perkebuna dan pertanian mereka seluas 175 hektar dirampas dan aeluruh tanaman perkebuna serta pertanian dirusak oleh perusahaan sejak tahun 2012 sewaktu perusahaan akan memperluas kebunnya ujar Durmin salah satu perwakilan warga korban perampasan Hak dan perusakan oleh PT. BABL.
Dalam kesempatan di kantor perusahaan ketika awak media menemui Mulyono Manager tidak mau bertemu dengan para perwakilan warga serta dari Lembaga Investigasi Negara yang mengantarkan surat Klarifikasi Kasus yang terjadi telah memakan waktu panjang ungkap Sudarjat perwakilan warga korban perampasan Hak.
Surat yang dibawa oleh Perwakilan Lembaga Investigasi Negara kepada perusahaan terjadi penolakan dari manager Mulyono dan ketika di tanyakan kepada para pegawai kepala Tata usaha kantor PT. BABL juga beralasan takut karena bukan wewenangnya untuk menerima surat, kami sangat kecewa akibat ulah pihak PT. BABL yang tidak ada niat baik atas kedatangan kami untuk membawa surat klarifikasi dari Lembaga Investigasi Negara ungkap Subandi Humas LIN Kalbar.
Pihak PT. BABL sudah mengambil paksa merampas lahan warga sungai terus eks Transmigrasi dari pulau jawa tahun 1980 di Desa Kubu dengan merusak tanaman pertanian serta perkehunan yang merupakan penopang dan penunjang kebutuhan hidup petani transmigrasi yang ada di desa Kubu KAB. kubu Raya.
Permasalahan ini sudah kami upayakan kesegala pemangku kebijakan di Kab. Kubu Raya sejak tahun 2012 belum juga ada reaksi dan penyelesaian dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah atas perampasan dan perusakan tanaman petani warga petani merasa selama ini hak mereka sudah dirampas dan pihak pemerintah tidak mengayomi warga yang dirugikan ungkap Durmin dilokasi.
Atas sikap yang diberikan kepada tim yang mendatangi PT. BABL dari Lembaga Investigasi Negara Kalbar menunggu jawaban Klarifikasi jika tidak ada niat kita akan lakukan upaya hukum atas hak warga eks transmigrasi yang dirampas dan tanaman yang dirusak PT. BABL hingga kepada Presiden RI perihal mavia tanah yang terjadi karena lahan Transmigrasi yang dimasukan dalam Hak guna Usaha perusahaan perkebunan dengan perampasan dan perusakan dari perusahaan perkebunan PT. BABL ungkap Ketua melalui Divisi Hukum Emri Tua Sinaga, S.H di tempat.
Segala bentuk perbuatan yang menyimpang dan merugikan pihak lain dengan melawan hak akan kita lawan dan bila perlu ketingkat pengadilan untuk proses hukumnya karena tidak ditemukan nya upaya mediasi dan musyawarah dari perusahaan yang merampas Hak petani dan merusak tanaman mereka ungkap Emri tua Sinaga, SH mewakili Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara.
Upaya hukum dan bantuan pendampingan dan kuasa untuk menyurati pihak pemerintah dan swasta akan kita tempuh demi jelasnya pokok permasalahan dan ditemukan nya penyelesaian dan kesepakatan antara keduanya unkap Emri tua Sinag, S.H itu pesan moral dari Ketua DPD kami yang dapat arahan dari Pembina di Pusat ungkap Emri.
Surat sudah dilayangkan dan kita menunggu etikat baik dari pihak perusahaan yang telah merampas Hak dan merusak tanaman milik warga eks Transmigrasi desa kubu hingga memakan waktu yang panjang kita akan upayakan demi Hak yang dirampas itulah perjuangan Lembaga Investigasi Negara bagi siapa saja yang Haknya di ambil paksa dan terjadi penindasan oleh berbagai pihak kita perjuangkan ungkap Ketua DPD Kalbar. (Asnah)