
Bogor, aspirasipublik.com – Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.

Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta.
Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta.

Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab. Untuk membantu mengurangi beban Warga Desa Jayaraharja, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Hari Kamis, tanggal 17/2/2022. Kades Jayaraharja Unus didampingi babinsa juga babinmas serta BPD laksanakan musdesus tentang palidasi finalisasi dan penetapan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa sebanyak 128 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Adapun dalam pelaksanaan musdesus tersebut, dihadiri oleh perwakilan Camat Sukajaya yaitu sekcam serta seluruh ketua dusun, Ketua RW dan RT, sehingga musdesus membuahkan hasil kesepakatan bersama. (Surya/Supriyatna)