
Bogor, aspirasipublik.com – Musyawarah desa dilaksanakan untuk membuka kebekuan atau kesulitan dalam pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat sebuah persoalan pembangunan dari berbagai sudut pandang.
Melalui musyawarah desa, keputusan yang dihasilkan sesuai dengan standar dan persepsi seluruh peserta.
Keputusan yang diperoleh dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pendapat, pemikiran dan ilmu dari para peserta.

Musyawarah desa dilakukan untuk memperoleh kesepakatan bersama sehinggakeputusan yang akhirnya diambil bisa diterima dan dijalankan oleh semua peserta dengan penuh rasa tanggung jawab.
Untuk membantu warga desa pasir madang, kecamatan sukajaya, kabupaten bogor. Kades Pasir Madang Encep Sunarya didampingi BPD, Babinkantibmas, Babinsa serta camat sukajaya untuk melaksanakan musdesus tentang validasi finalisasi dan penetapan calon penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD sebanyak 153 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) oleh karna itu dalam musdesus tersebut, dihadiri oleh seluruh ketua dusun ketua RW dan ketua RT dengan membuahkan hasil kesepakatan bersama. (Surya/Supriyatna)