
Cianjur, aspirasipublik.com – Awak media AP bersama Awak media TIM Radar B.I lakukan Investigasi pada penggalian pasir gol. C yang dilakukan oleh PT. MMS yang sangat dikeluhkan dan menyusahkan masyarakat warga Kp. Babakan Hilir RT. 02/02 Desa Mekar Sari, Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat.
Ijin galian golongan C sudah beberapa tahun belakangan ini diambil kembali oleh Pemerintah Pusat melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), sementara kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pertambangan bahan galian C/batuan adalah menerbitkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Bantuan (WIUP), Ijin Usaha Pertambangan (IUP) bantuan, ijin pertambangan rakyat untuk komoditas batuan dalam wilayah pertambangan Rakyat (WPR) serta penetapan harga patok batuan.

Karena ketentuan tersebut menjadikan pemerintahan terdekat (Desa) tidak ikut bertanggungjawab apabila terjadi hal-hal akibat dampak negatif kegiatan perusahaan teraebut.
Seperti kasus yang terjadi di wilayah Desa Mekarsari terdapat sarana dan prasarana warga yang terdampak tetapi Pemerintahan Desa dan Kecamatan seolah tutup mata.
Lokasi tanah adat yang dijadikan galian pasir golongan C yang dikelola oleh PT. MMS di kampung Babakanhilir RT 02/02 Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, berdampak terhadap warga disekitarnya, berdasarkan pengamatan Wartawan Radar Bhayangkara Indonesia Cianjur, ada lima buah rumah dan satu mushola yang rusak pada hari Rabu (23/2/22)
Selain bangunan juga alam sekitarnya terkena dampak, sungai yang tertutup reruntuhan pasir, tanah retak dan longsor akibat ledakan dinamit dan sarana jalan yang banyak berlubang.
Menurut Ojak Ketua RT 02/02 saat diwawancara bahwa kejadian ini sudah berlangsung selama tiga bulan, kepada terdampak, pihak perusahaan menjanjikan akan merenovasi rumah yang rusak, tapi baru dua rumah yang sudah diperbaiki sementara tiga rumah dan satu mushola masih belum. Untuk bantuan dari pihak pemerintah hingga saat ini belum ada, baik dari Desa atau Kecamatan. Untuk menampung warga yang rumahnya rusak akhirnya kami membangun rumah penampungan sementara”. Ujar Ojak.
Kami berharap kepada pihak perusahaan agar membangun kembali rumah kami yang rusak atau apabila direlokasi tidak terlalu jauh dari tempat asal agar bisa meneruskan kegiatan usaha kami.” Pungkas Ojak. (Agus)