
Bekasi, aspirasipublikcom – Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi pencapaian jurnalistik dalam menyajikan berita berimbang perlu mencari peristiwa atau bahan berita yang akan disampaikan kepada publik.
Berdasarkan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa realisasi kegiatan setiap badan publik, semua kinerja baik swasta ataupun pemerintah menyediakan detail dan realisasi anggaran negara yang digunakan dalam pembangunan baik fisik dan non fisik.
Belum lama ini wartawan Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Biro Kota Bekasi menyampaikan surat konfirmasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Bekasi untuk mengetahui kinerja dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah pemerintahan di Kota Bekasi, dengan melihat pengumuman Lelang Proyek Sistem Elektronik Kota Bekasi yang diumumkan di internet sebagai pedoman untuk bahan konfirmasi dalam penyajian berita.
Seturut dengan peraturan yang mengikat kejurnalistikan dan kode etiknya dengan pemahaman yang dimiliki oleh wartawan SKU Aspirasi Publik, menyampaikan surat untuk konfirmasi data yang belum memiliki pengungkapan yang cukup disebabkan penjelasan volume dan tempat kegiatan anggaran belum memiliki keakuratan dalam kegiatan proyek, sehingga diperlukan data realisasi yang dapat dimengerti dan masuk akal atau disebut dengan transparan yang akuntabel.
Dalam Paket kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Inspektorat Kota Bekasi yang diperoleh belum memiliki pengungkapan yang cukup, bahwa dari data yang kami peroleh dari pengumuman lelang proyek sistem elektronik belum memiliki pengungkapan yang cukup, oleh karenanya kami menyampaikan surat konfirmasi dengan mengutarakan lebih dahulu pelaksanaan yang baik menurut Undang Undang dan peraturan yang ada pada pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan KLDI (Kementerian Lembaga Daerah dan Institusi) dan sanksi yang ditimbulkan dari dugaan kesepakatan yang terstruktur sistematis dan masif kepada oknum aparatur yang tidak dapat atau dengan sengaja tidak memberikan penjelasan pada keterangan kegiatan anggarannya yang dapat diindikasikan atau mengarah ke tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan pada KLDI diberlakukan di Indonesia.
Berdasarkan surat SKU Aspirasi Publik tertanggal 21 Februari 2022 dengan Nomor : 031/Konf/SKU-AP/II/2022, Sifat surat penting, dengan berkas lampiran data untuk Konfirmasi Penggunaan dan penyerapan anggaran pada penyedia Satuan Kerja Inspektorat Kota Bekasi, indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran pada data pengumuman LPSE Kota Bekasi dikarenakan data tersebut tidak menyebutkan keterangan volume, tempat pengadaan kegiatan yang berjudul “Belanja Modal Alat Angkutan’ kategori pengadaan barang dengan pagu Rp.748.600.000,00; (tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) (data ada pada redaksi), mendapat jawaban dari Satuan Kerja Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 01 Maret 2022 dengan nomor : 790/283-ITKO.Set sifat biasa, hal jawaban pada kegiatan penggunaan Anggaran Satuan Kerja Inspektorat perihal penggunaan anggaran pada kegiatan penyedia Satuan Kerja Inspektorat Kota Bekasi yang ditandatangani oleh bapak NESAN SUJANA,S.T.,M.T. selaku Plt Inspektur Daerah Kota Bekasi terkait kegiatan anggaran tersebut diatas yang isinya sebagai berikut:
(1)Kegiatan anggaran Penyedia Swakelola Satuan Kerja Inspektorat Daerah Kota Bekasi berasal dari Silpa Bantuan DKI Tahun Anggaran 2019 yang direalisasikan Pada tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 748.600.000; (tujuh ratus empat puluh delapan juta enamratus ribu rupiah); (2)Proses Pengadaan dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kota Bekasi dengan Sistem Tender pengadaan cepat, Pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur; (3)Hasil tender cepat yang dilaksanakan oleh ULP didapatlah alat angkutan dengan spesifikasi yang sudah disyaratkan dalam KAK, RKA dan HPs dengan hasil tawaran terendah namun tetap memenuhi kualifikasi syarat pengadaan berupa kendaraan roda empat(4) Mobil sebanyak 2 unit ( Merk. Mitsubishi expander, warna hitam) dengan harga total Rp. 573.000.000; (lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) On The Road(OTR)/siap pakai; (4) Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang mobilitas kegiatan dan peningkatan Kinerja Inspektorat Daerah Kota Bekasi; (5) Memperhatikan poin 1 dan poin 3 dapat diketahui bahwa dari pagu Rp. 748.000.000; dengan realisasi Rp. 573.000.000; maka terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp.175.600.000; (6) Mengacu kepada Undang undang Nomor 1 Tahun 2004, dan sesuai penjelasan sebagaimana poin-poin tersebut diatas, Inspektorat Daerah Kota Bekasi Telah melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang hemat, efektif dan efisien, tepatguna dan tepatsasaran
Beberapa hal yang kami ketahui dalam penjelasan peraturan dan keakuratan kegiatan yang terstuktur sistematis dan masif, bahwa kegiatan tender cepat terdapat pada penyedia, bukan pada swakelola berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa bagian 2 pasal 38 angka 1 metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi jasa lainnya terdiri atas huruf d tender cepat, dan angka 6 huruf a,spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam sistem Informasi Kinerja Penyedia; serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI;3.2 Penetapan Metode Pemilihan Penyedia; 3.2.1 Metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya huruf b. Tender Cepat
Tender Cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan Barang/Jasa Lainnya dalam hal Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) dengan membandingkan harga tanpa memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Tender Cepat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan kriteria: 1) spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; Sementara dalam pengumuman lelang tender LPSE kota bekasi tidak dilengkapi dengan spesifikasi dan volume pekerjaan secara rinci. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian Satuan Kerja Inspektorat Daerah Kota Bekasi dalam menyediakan proses kegiatan penggunaan anggaran termasuk dalam pengadaan 2 unit mobil mitsubishi seperti yang diutarakan dalam jawaban surat kami. (Elw.N/Pardamean)