
Bogor, aspirasipublik.com – Puasa disyari’atkan pada tahun ke-2 Hijriyah, dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadhan, adapun tahapan diwajibkannya:
Pertama: Diwajibkan pertama kali dalam bentuk boleh memilih, apakah berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin, dan disertai motivasi untuk berpuasa.
Kedua: Diwajibkan berpuasa, dengan aturan bahwa apabila orang yang berpuasa tertidur sebelum berbuka maka haram atasnya berbuka sampai malam berikutnya.
Ketiga: Diwajibkan berpuasa, dimulai sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, inilah yang berlaku sampai hari kiamat.
Diantara hikmah pentahapan kewajibannya yang dimulai dari kebolehan memilih apakah mau berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin adalah agar syari’at puasa lebih mudah diterima oleh jiwa manusia, maka pada akhirnya puasa diwajibkan, dan bagi yang tidak mampu boleh menggantinya denganfidyah, yaitu memberi makan setiap satu hari yang ditinggalkan kepada satu orang miskin.

Berbagi kepada sesama adalah perbuatan yang sangat mulia apalagi berbagi di bulan suci romadon Alloh Swt pasti akan membalasnya berlipat ganda seperti yang sedang dilaksanakan oleh jajaran muspika kecamatan nanggung, kabupaten bogor dalam setiap harinya menjelang buka puasa terus bagikan takjil kepada masyarakat yang sedang melaksanakan ngabuburit.
Adapun tujuan jajaran muspika kecamatan nanggung bagikan takjil tersebut, Kapolsek Nanggung AKP. Achmad Budi Santoso, SH., serta Camat Nanggung Ae Saepuloh, SE., MM beliau mengatakan kami berbagi takjil dengan tujuan berbagi di bulan puasa, hanya karena Alloh SWT dan kami muspika kecamatan nanggung akan terus bagikan takjil selama bulan suci romadon dengan harapan semoga bermanfaat untuk semuanya. (Surya)