
Bekasi, aspirasipublik.com – Alat pemadam ringan menjadi salah satu persoalan pentimg bagi bangunan bangunan atau gedung untuk mengantisipasi terjadi nya hal hal yang tidak di inginkan. Namun pada kenyataan nya hal itu sama sekali tidaj di perhatikan oleh pemerintahan daerah kabupaten bekasi pada saat di temui dan di cek langsung bahwa alat pemadam ringan yang ada di seluruh bangunan gedung pemerintahan kabupaten bekasi sudah kadaluarsa dari tahun 2021.
Sekretaris Umum DPP GMI Wisnu Saputra, A. Md mengatakan, “bahwa ini menjadi salah satu kelalaian pihak pemerintah dalam menjaga keselamatan orang banyak. Karena pada dasarnya ketika alat pemadam ringan ini kadaluarsa itu sangat memiliki resiko tinggi untuk keselamatan yang antara lain nya :
1. Unit apar rusak
2. Tabung meledak
3. Tekanan alat pemadam api turun
Dan jelas jika 3 hal itu terjadi maka keselamatan seluruh pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan kabupaten bekasi tidak lah aman.”
“berdasarkan permenaker nomor 4 tahun 1980 bahwa apar harus di isi ulang dalam wajtu 2 tahun sekali dan harus lakukan perawatan dalam waktu 6 dan 12 bulan sekali. Dan seharusnya ini menjadi bentuk kerja tim koordinator pengecekan apar pada Dinas Pemadam Kebakaran secara rutin. Dan saya yakin itu sudah di rencanakan dalam program yang tertuang dalam APBD namun kenapa hal ini masih bisa terjadi. Apakah Dinas pemadam kebakaran tidak melakukan pengecekan dalam setiap tahun atau per 6 bulannya ?.” Tambah Wisnu Saputra, A. Md. Tutup Wisnu Saputra, A. Md, “disini menandakan bahwa ada nya ketidak lancaran kerja pada tubuh dinas pemadam kebakaran dan hanya sebatas memanfaatkan anggaran untuk oprasional saja mungkin namun hasil kerja nya tidak ada dan malah dapat memberikan dampak burum unthk keselamatan orang banyak.” Tuturnya. (s)