
Bekasi, aspirasipublik.com – Untuk membantu para pemudik yang melakukan perjalanan pulang dengan nyaman dan aman, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI), Kabupaten Bekasi, dirikan Posko Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.
Posko mudik yang didirikan Pengurus DPD KNPI tersebut terletak di Jalur Pantura, tepatnya di dekat Tugu Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bekasi, Hasbullah Andilusi yang akrab disapa H. Andi menuturkan Posko Mudik itu didirikan sebagai bentuk kepedulian organisasi kepemudaan terhadap warga masyarakat.
“Hari ini, hari pertama Posko Mudik kami dirikan sebagai bentuk kepedulian para pemuda Kabupaten Bekasi yang tergabung di KNPI terhadap warga masyarak yang hendak berlebaran ke Kampung halamanya,” kata H. Andi, Rabu (27/4/2022) dini hari di Posko Mudik.
Dikatakan H. Andi, Posko Mudik DPD KNPI Kabupaten Bekasi ini merupakan Posko yang disediakan untuk melayani masyarakat dalam momentum arus mudik lebaran di tahun 2022. Ia menghimbau, kepada para pemudik agar selalu memperhatikan keselamatan berkendara.
“Bagi warga masyarakat khususnya para pemudik agar selalu memperhatikan keselamatan saat berkendara dan jangan lupa selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas,” pesannya.
Pihaknya juga mengingatkan, para pemudik baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat agar selalu memperhatikan kondisi pisik saat berkendara. Jika kondisi tubuh sudah mulai terasa lelah dan mengantuk baiknya para pemudik segera istirahat.
“Kan banyak tempat atau posko – posko mudik yang sudah disediakan baik oleh pihak Kepolisin, Pemerintah maupun penggiat lainya,” imbuh H. Andi.
Selain itu, tambah H. Andi, jangan lupa selesai beristirahat agar mengecek kembali barang – barang bawaan dan jangan lupa juga mengecek kembali kondisi kendaraan yang tentunya, sudah menempuh perjalanan jauh.
“Kalau sudah beristirahat jangan lupa cek barang bawaan dan kondisi kendaraan mengingat kendaraan yang kita pakai sudah menempuh perjalanan yang cukup panjang minimal ban dan rem,” pungkasnya. (sg)