
Taput, aspirasipublik.com – Bertempat di Desa Setia Aek botik kecamatan Pahae Jae hari ini,Jumat(06/05/2022). Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara DR. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si,M.Si (JTP) melakukan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara No. 1 tahun 2019 Tentang Penyalah gunaan narkoba dan Zat adiktif lainnya.
Dihadiri ratusan masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat,tokoh agama serta tokoh pemuda. Dalam sambutannya DR.Jonius TP Hutabarat S.Si,M.Si menyampaikan betapa pentingnya kepedulian dan tanggung jawab bersama masyarakat dalam hal pencegahan serta pengetahuan tentang bahaya narkoba,melihat situasi saat ini narkoba sudah sangat sangat merajalela di Sumatera utara dan sudah meresahkan betapa bahayanya narkoba ditengah masyarakat saat ini.

Narkotika dan psikotropika itu disatu sisi bermanfaat bagi dunia medis juga pengembangan ilmu pendidikan,Namun disisi lain Narkoba ini bisa menjadi ketergantungan apabila kita gunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat papar JTP.
Atas dasar itu Pemerintah termasuk Pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan Zat adiktif lainnya imbuhnya.
Guna melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba, maka disusun peraturan daerah tentang Pencegahan penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Dalam perda ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi penyalah gunaan narkotika dan upaya pencegahan,rehabilitasi serta peran masyarakat mencegah penyalah gunaan narkotika pungkasnya.
Disela waktu pemaparan sosialisasi remaja mesjid assalam desa Aek botik. Pimpinan Yuni Sarah Panjaitan menyuguhkan Nasyid.

Pantauan media, Sebelum mengakhiri pertemuan anggota DPRD provinsi yang akrab disebut JTP itu diserbu sejumlah kaum milenial dan masyarakat hanya untuk Minta berfoto bersama, rasa rindu seakan terbayar ungkap warga (Jan Gultom), menurut mereka kerinduan dengan sosok JTP selama ini terbayarkan dengan kehadirannya dan memilih kampung mereka untuk tempat mensosialisasikan perda ini. (Douglas)