
Mataram, Nusa Tenggara Barat, aspirasipublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTB mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Potensi Kerawanan Verifikasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama jajaran Bawaslu Kab/kota dan Pegiat Pemilu di Aston Inn, Mataram pada 4-6 Agustus 2022. Rapat koordinasi tersebut untuk memetakan berbagai potensi kerawanan yang muncul pada tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu yang sedang berlangsung. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut, beragam potensi pelanggaran dan sengketa proses telah dipetakan oleh Bawaslu NTB dan Bawaslu Kab/kota sebagai langkah mencegah dan meminimalisir potensi kerawanan tersebut untuk muncul di proses tahapan yang berlangsung.

Untuk peserta rapat diikuti oleh Ketua & anggota Bawaslu kabupaten/kota se-NTB,. Pegiat pemilu se provinsi NTB dan dikoordinatori oleh sekretariat Bawaslu Kab/Kota se-NTB.dengan para narasumber : 1. Ketua Bawaslu NTB: Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH.,2. Anggota Bawaslu NTB terdiri dari : Suhardi, S.IP., MH (Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin) ., Itratip, ST., MT (Koordinator Divisi SDM & Organisasi) .,- Umar Achmad Seth, SH., MH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran) .,- Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt, MP (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa).
Wawancara wartawan aspirasi publik dengan Kepala Sekretariat (Kasek Bawaslu NTB ) Lalu Ahmad Yani S. KM., M.Kes , Ungkapnya “Rapat koordinasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI yang sebelumnya disampaikan melalui zoom meeting mengenai pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dalam pertemuan virtual tersebut, disampaikan bahwa fokus dari tugas Bawaslu saat ini menurut undang-undang yaitu melakukan pencegahan, pengawasan, serta mengawasi pelaksanaan peraturan KPU (PKPU). Dalam hal tersebut, Bawaslu juga hadir untuk mengingatkan KPU apabila KPU tidak cermat atau lalai dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis dari Pemilu 2024.
Masih ungkap Lalu Ahmad Yani S. KM., M.Kes . bahwasannya Agenda yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain mengenai regulasi yang menjadi dasar dan pandu arah jajaran pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, termasuk pembahasan mengenai Peraturan KPU mengenai tahapan tersebut. Pembahasan mengenai regulasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi jajaran pengawas pemilu mengenai dasar hukum, metode pelaksanaan, serta potensi pelanggaran dan sengketa yang muncul.

Demikian juga yang disampaikan Ketua Bawaslu NTB: Muhammad Khuwailid, S.Ag., MH ., “Setelah pembahasan mengenai regulasi, kegiatan rapat koordinasi dilajutkan dengan pemetaan potensi kerawanan dalam tahapan. Pemetaan tersebut kemudian dilakukan dengan pengklasifikasian berbagai potensi pelanggaran ke dalam 4 dimensi atau kategori sesuai dengan subjek dan ruang lingkup di mana kerawanan tersebut muncul. Dimensi tersebut antara lain dimensi regulasi, dimensi teknis, dimensi penyelenggara, serta dimensi kontestasi. Masing-masing dimensi tersebut kemudian memiliki potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa proses yang dipetakan dan menjadi referensi bagi Bawaslu NTB untuk melakukan pengawasan.Dari penyusunan dimensi kerawanan tersebut, diperoleh beberapa potensi kerawanan yang cukup menjadi perhatian bagi pengawas pemilu pada verifikasi administrasi dan faktual calon peserta pemilu, seperti kegandaan anggota politik yang memerlukan kecermatan penyelenggara dan pengawas untuk memastikan bahwa partai politik memiliki anggota yang valid dan memenuhi syarat di setiap provinsi hingga tingkat kabupaten/kota.” Harapan dari terlaksananya rapat koordinasi ini adalah pengawas pemilu mampu dan memiliki kapabilitas serta kecakapan dalam mengawasi tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dilaksanakan dengan metode yang berbeda dari pemilu tahun 2019. Metode yang berbeda ini juga akan menimbulkan potensi kendala atau kerawanan yang kian variatif sehingga memerlukan langkah pengawasan, pencegahan, serta penanganan yang disesuaikan dan lebih komprehensif untuk menjaga pelaksanaan pemilu yang adil, transparan, serta minim dari tindak pelangggaran dan sengketa proses. (JSW Watimena)