
Kaltara, aspirasipublik.com – Sesuai arahan Presiden Jokowi, untuk melakukan langkah-langkah pengendalian inflasi daerah dan penyerapan anggaran daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan kunjungan dalam rangka melakukan asistensi bagi pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pada Senin (22/8/2022) bertempat di ruang rapat kantor gubernur Kalimantan Utara digelar rapat koordinasi.
Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Kalimantan Utara. Itjen Kemendagri yang diwakili Inspektur III Elfin Elyas menyampaikan beberapa penekanan terkait Penyerapan Anggaran Daerah untuk Pengendalian Inflasi.
Dalam sambutannya Elfin mengatakan, melalui pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka diharapkan Pemerintah Provinsi Kaltara untuk melakukan langkah-langkah konkrit terkait Pengendalian inflasi mengingat saat ini angka inflasi Provinsi Kaltara masih cukup tinggi. “Perlu ada perhatian kita bersama dalam pengendalian inflasi, mengingat saat ini inflasi Provinsi Kaltara pada angka 5,72% dimana berada diatas rata-rata inflasi nasional sebesar 4.49%, maka perlu langkah konkrit pemda salah satunya optimalisasi penyerapan anggaran pemda untuk operasi pasar dan menjaga daya beli masyarakat” ujar Elfin.
Disamping itu, harapannya agar pemda segera membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan mengalokasikan minimal 40% belanja barang/jasa daerah untuk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengelola dalam e-katalog lokal.
Lebih lanjut, Elfin mengatakan bahwa Semua hal tersebut tentunya menjadi ruang lingkup fokus dan sasaran pengawasan Kemendagri di Provinsi Kaltara Tahun 2022.
Selain itu, mempercepat realisasi APBD Kaltara, Inspektorat Jenderal Kemendagri memberikan target kepada Pemprov Kaltara untuk mampu merealisasikan pendapatan dan belanja diatas 65% pada bulan September, hal ini penting utk memberikan stimulan bagi pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi daerah.
Mengakhiri sambutannya, Elfin meminta Pemerintah Provinsi Kaltara untuk melakukan hal yang sama kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yakni pembinaan dan pengawasan terhadap Penyerapan realidasi Anggaran Belanja Daerah dan Pengendalian Inflasi Kabupaten dan Kota. “Agar pembinaan dan pengawasan inflasi daerah dan percepatan penyerapan anggaran pemda ini secara nasional dapat dilaksanakan untuk percepatan pemulihan ekonomi” tutupnya. (Joko S. Raharjo)