
Bogor, aspirasipublik.com – Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Terpadu adalah mekanisme untuk mengintegrasikan serta mengkolaborasikan sumber daya dan fungsi dari para pemangku kepen ngan di kecamatan guna meningkatkan penyediaan pelayanan dasar.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kabupaten memberi kewenangan kepada kecamatan untuk melaksanakan sebagian tugas otonomi daerah dan tugas strategis sebagai ujung tombak pelayanan serta barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Perencanaan kegiatan perlombaan MTQ tingkat kecamatan serta kegiatan Gebyar Nanggung Manggung yang akan segera dilaksanakan terlebih dulu muspika kecamatan nanggung melaksanakan rapat kordinasi yang dipimpin langsung oleh sekcam.
Adapun dalam rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan danramil, perwakilan kapolsek, ketua mui serta ketua apdesi kecamatn nanggung juga diikuti oleh seluruh perwakilan kades kades dengan ketua mui desa, oleh karena itu rapat kordinasi berjalan kondusip dan membuahkan hasil kesepakatan bersama. (Surya)