
Taput, aspirasipublik.com – Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemerintah Desa, bahwa Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya wajib bersumpah/janji.
Sebanyak empat desa di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) secara bersamaan melaksanakan pelantikan perangkat desa, Senin (21/11/2022).
Kegiatan dilakukan setelah peserta melewati beberapa proses seleksi penerimaan perangkat desa dimulai sejak 14 Juni 2022.
Camat Parmonangan, Lammiduk Sinaga mengatakan, empat desa melaksanakan pelantikan perangkat desa adalah ; Desa Hutatinggi, Desa Sisordak, Desa Lobusunut dan Desa Horisan Ranggitgit.
Camat berpesan, perangkat desa yang sudah dilantik diharapkan loyal dalam melaksanakan tugas dan taat kepada pimpinan.
“Bekerjalah dengan maksimal, jadilah teladan ditengah masyarakat, melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing masing.” kata Lammiduk.
Sementara itu, Monang Manalu Kepala Desa (Kades) Lobusunut , berharap perangkat desa yang sudah dilantik dan diambil sumpah benar-benar menjalankan tugasnya masing-masing.
“Mari kita bekerjasama demi kemajuan desa kita, masing-masing menjalankan tugas sesuai fungsinya dengan maksimal, jangan pernah memperlambat apabila ada urusan warga desa kita,”tegas kades.
Lanjutnya, apabila ada urusan warga, jangan pernah dipersulit dan diminta imbalan alias pungli. “Jadilah kita sebagai penganyom masyarakat dan junjung loyalitas dalam bekerja,”harapnya.
Surat Keputusan Kepala Desa no 04 Tahun 2022 tentang pengangkatan perangkat desa Lobusunut Kecamatan Parmonangan kabupaten Tapanuli Utara, Suharmono Pakpahan dilantik sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Manatap Manalu dilantik sebagai kaur umum dan perencanaan, Kwarles Manalu dilantik sebagai kaur keuangan, Bernat Manalu dilantik sebagai kasie pemerintahan, Tashia Manalu dilantik sebagai kasie kesejahteraan dan pelayanan
Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan menandatangani pakta integritas sebagai bukti loyalitas terhadap kepala desa serta penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) kepada perangkat baru secara simbolik. (Douglas)