
Oleh; Dr Joko Susilo Raharjo ,S.PdI,MM . Dosen STIPAN (Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara)Llenteng Agung Jakarta Selatam @Wartawan Aspirasi Publik & Oberlian, SE., MM.
Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berita mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi masih sering terjadi. Yang cukup menggemparkan adalah Artikel detiknews, “11 Fakta OTT KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara MA” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6307518/11-fakta-ott-kpk-di-kasus-suap-pengurusan-perkara-ma. 23 Sep 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung. OTT tersebut terkait suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung. OTT tersebut terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berikut ini sejumlah fakta terkait OTT tersebut, seperti disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022) 1. Delapan orang terjaring OTT di Jakarta dan Semarang, KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Dalam konferensi pers dijabarkan bahwa tidak ada hakim agung yang terjaring OTT saat itu. Namun ada salah seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT tersebut. “Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) dini hari. Berikut delapan orang yang terjaring OTT KPK di MA dan Semarang: 1. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,2. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,3. Edi Wibowo, panitera Mahkamah Agung,4. Albasri, PNS Mahkamah Agung,5. Elly Tri, PNS Mahkamah Agung,6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung,7. Yosep Parera, pengacara,8. Eko Suparno, pengacara. Dan 2. Sepuluh orang tersangka termasuk Hakim Agung dan Panitera Pengganti Firli menjelaskan OTT KPK di MA dan di Semarang tersebut terkait dugaan suap pengurusan perkara. Selain seorang hakim agung, ada satu panitera pengganti yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, SD hakim agung pada MA RI; kedua, ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” ucap Firli. Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Berikut tersangkanya: Sebagai Penerima: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung,Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung,- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)- Albasri, PNS Mahkamah Agung, Sebagai Pemberi: – Yosep Parera, Pengacara,- Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), – Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Penulis sangat prihatin dengan keadaan seperti berita tersebut untuk itu penulis yang aktip sebagai Dosen dan Wartawan ingin menyumbangkan pemikiran kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait mengenai penyebab, hambatan, solusi dan regulasi korupsi di Indonesia. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya), Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya) Korupsi berakibat sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik aspek kehidupan sosial, politik, birokrasi, ekonomi, dan individu. Bahaya korupsi bagi kehidupan diibaratkan bahwa korupsi adalah seperti kanker dalam darah, sehingga si empunya badan harus selalu melakukan “cuci darah” terus menerus jika ia menginginkan dapat hidup terus.
Menurut penulis ada beberapa bahaya korupsi di Indonesia antara lain :1.Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan Individu, Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik, Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri bahkan tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus; 2.Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda, Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda, Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab Jika generasi muda bangsa kita Indonesia tercinta keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut;3.Bahaya Korupsi terhadap Politik, Kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Jika demikian keadaannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut, akibatnya mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas mereka,Praktik korupsi yang meluas dalam politik seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics dan lain- lain juga dapat menyebabkan rusaknya demokrasi, karena untuk mempertahankan kekuasaan, penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat,ini yang harus diwaspadai dalam pilkade dan pilek 2024 secara serentak dan langsung di indonesia .;4.Bahaya Korupsi Bagi Ekonomi Bangsa. Korupsi merusak perkembangan ekonomi suatu bangsa, Jika suatu projek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi (penyuapan untuk kelulusan projek, nepotismedalam penunjukan pelaksana projek, penggelepan dalam pelaksanaannya dan lain-lain bentuk korupsi dalam projek), maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari projek tersebut tidak akan tercapai.sehingga mengakibatkan berkurangnya investasi dari modal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berpikir dua kali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar dapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamanan agar investasinya aman dan lain-lain biaya yang tidak perlu). Sejak tahun 1997, investor dari negara-negera maju (Amerika, Inggris dan lain-lain) cenderung lebih suka menginvestasikan dananya dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) kepada negara yang tingkat korupsinya kecil.;5.Bahaya Korupsi Bagi Birokrasi, Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikungkungi oleh korupsi dengan berbagai bentuknya, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan berkualitas akan tidak pernah terlaksana, Kualitas layanan pasti sangat jelek dan mengecewakan publik, Keadaan ini dapat menyebabkan meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan jatuhnya para birokrat.’6.Bahaya Kuropsi pagi para penegak hukum , seperti materi Artikel detiknews, “11 Fakta OTT KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara MA” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6307518/11-fakta-ott-kpk-di-kasus-suap-pengurusan-perkara-ma. 23 Sep 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung. OTT tersebut terkait suap tersebut diatas menunjukkan sudah rusaknya para penegak hukum di indonesia .
Dari uraian diatas menurut penulis Dr Joko Susilo Raharjo ,S.PdI,MM . Dosen STIPAN (Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara )lenteng Agung Jakarta Selatam @Wartawan Aspirasi Publik ,dalam Upaya melakukan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah, Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai berikut:1.Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang bersumber dari praktik-praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefesiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.;2.Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih adanya ”sikap sungkan” dan toleran di antara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga sering terkesan toleran dan melindungi pelaku korupsicampur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.;3. Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang- undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: masih terdapat peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih21 sehingga menimbulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya “single identification number” atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak, bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; serta sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi.;4.Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik (komitmen yang tinggi dilaksanakan secara adil, transparan dan akuntabel) yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya: kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik di antara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi, serta tidak memadainya sistem kepegawaian di antaranya sistem rekrutmen, rendahnya ”gaji formal” PNS, penilaian kinerja dan reward and punishment.
Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, menurut penulis langkah langkah yang harus dilakukan sebagai solusi berikut;1.Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/ pungutan liar. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik; (b) Peningkatan Kinerja Aparat Pelayanan Publik; (c) Peningkatan Kinerja Lembaga Pelayanan Publik; dan (d) Peningkatan Pengawasan terhadap Pelayanan Publik, dengan kegiatan- kegiatan prioritas sebagaimana terlampir dalam matriks.;2.Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Negara; (b) Penyempurnaan Sistem Procurement/ Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; dan 3.Penyempurnaan Sistem Manajemen SDM Aparatur Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas,Meningkatkan pemberdayaan perangkat perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakan prinsip “rule of law,” memperkuat budaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi. Langkah-langkah prioritas ditujukan pada: (a) Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat; dan (b) Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung.;4. Tampaknya memasukan ke lembaga pemasyarakatan (penjara) bagi koruptor bukan merupakan cara yang menjerakan atau cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Apalagi dalam praktik lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang tidak ada bedanya dengan tempat di luar lembaga pemasyarakatan asal nara pidan korupsi bisa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang tidak beda dengan pelayanan dan fasilitas di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, muncul istilah lembaga pemasyarakatan dengan fasiltas dan pelayanan mewah. Melihat pada kondisi seperti ini, maka perlu dipikirkan cara lain agar orang merasa malu dan berpikir panjang untuk melakukan korupsi,Cara yang dapat dilakukan antara lain adanya ketentuan untuk mengumumkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini selain untuk memberikan informasi kepada publik juga sekaligus sebagai sanksi moral kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi. Hal ini sangat penting untuk memberikan pembelajaran bahwa pengemban jabatan publik adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi.;5.Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi. SDM penegak hukum harus berasal dari orang-orang pilihan dan mempunyai integritas tinggi. Sudah saatnya diakhiri terjadinya ego sektoral atau ego institusional di antara lembaga penegak hukum. Negara juga perlu memikirkan bagaimana agar tingkat kesejahteraan bagi para penegak hukum itu baik, tidak berkekurangan dan menjadi penegak hukum yang bersih. Bagaimana bisa bersih, kalau sapu yang digunakan untuk membersihkan adalah sapu kotor. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk para pembaca dan dapat dijadikan perbaikan regulasi di Indonesia dalam menuju masyarakat adil dan makmur sesuai pancasila dan UUD 1945.