
Jakarta, aspirasipublik.com – Sabtu, 15 Juli 2023, berlangsung dari pukul 13.00 dan selesai pukul 16.00 di Ruang sidang program pasca sarjana Doktoral IPDN di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM., siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP., M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 227 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi:
“Collaborative Governance dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara”
Dengan Tim Promotor yang terdiri dari:1. Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S., 2. Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, M.M.; dan 3. Dr. Ahmad Averus, M.Si., Tim Penguji/Penelaah yang terdiri dari: 1. Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN)., 2.Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 3. Prof. Dr. Sadu Wasistiono, M.Si., 4. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 5. Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum., 6. Dr. Andi Masrich, M.Si.
Riwayat singkat Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP., M.Si., dilahirkan di Padangsidempuan, 22 November 1978, yang merupakan anak kedua dari pasangan Alm. Bapak Drs. Hasanul Arifin Harahap dan Ibunda Hj. Elly Mawaty Lubis dari 4 bersaudara dan saat ini Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP., M.Si,. telah dikaruniai 2 anak. Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri 15 Padangsidimpuan, Sumatera Utara, lulus pada tahun 1991, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada tahun 1994, SMA Negeri Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1997. Pendidikan tinggi ditempuh di Universitas Gadjah Mada, program studi Ilmu Pemerintahan lulus pada tahun 2002, dan Magister Sains pada Program Studi Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia lulus pada tahun 2013.
Karir Dr.Haswan Boris Muda Harahap, S.IP, M.Si,. dalam dunia kerja sebagai Aparatur Sipil Negara dimulai sejak tahun 2005 dengan riwayat sebagai berikut : 1. CPNS di Kementerian Sekretariat Negar, tahun 2005.,2. Staf pada Rumah Tangga Kepresidenan, tahun 2005., 3. Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden (jabatan setingkat Eselon III a), tahun 2009 .,4.Kepala Sub Bidang Pertanahan, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, tahun 2011.,5.Kepala Sub Bidang Komunikasi Publik, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, tahun 2014.,6.Kepala Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan II, Asisten Deputi Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik, tahun 2016.,7.Kepala Bidang Agraria dan Lingkungan Hidup, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, tahun 2018; dan 8.Analis Kebijakan Ahli Madya – Tahun 2020.
Disertasi Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP., M.Si., yang berjudul “Collaborative Governance dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara” secara konseptual dianalisis menggunakan teori Collaborative Governance yang dikemukakan Ansell and Gash yang diperkaya dengan teknik analisis Ability, Strength, Oppurtinities, Culture, Agility (ASOCA). Pengayaan analisis dengan teknik ASOCA guna menemukan rekomendasi strategis temuan penelitian.
Kementerian Sekretariat Negara selaku instansi yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden menerima berbagai pengaduan masyarakat yang disertai tuntutan agar pengaduan tersebut dapat diselesaikan. Di lain pihak, tingginya tuntutan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden tersebut mendorong Kementerian Sekretariat Negara untuk berperan maksimal dalam penyelesaian pengaduan masyarakat. Namun, dalam realisasinya kewenangan untuk penyelesaian atau eksekusi penanganan pengaduan masyarakat tersebut bukan pada Kementerian Sekretariat Negara tetapi terletak kepada Kementerian atau Lembaga teknis, dan pemerintah daerah yang terkait. Kewenangan penyelesaian pengaduan masyarakat yang justru berada pada pihak yang diadukan mendorong Kementerian Sekretariat Negara melakukan upaya kolaborasi dengan instansi yang diadukan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.
Desain penelitian tidak dapat terlepas dari rumusan masalah penelitian yang telah ditentukan di awal, yaitu bagaimana penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden berbasis Collaborative Governance dan bagaimana model collaborative governance yang dibutuhkan dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden. Rumusan masalah tersebut dapat dijawab dengan mendeskripsikan proses kolaborasi antar instansi, bentuk kolaborasi, hal-hal yang dibutuhkan dalam kolaborasi, dan kendala dalam proses kolaborasi, yang dilanjutkan dengan mengembangkan model Collaborative Governance dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
Berkaitan dengan metode penelitian dalam disertasi ini, menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini berupaya memahami dan menggambarkan proses dan dinamika relasi antar aktor dalam kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah dan para aktor lainnya dalam proses pelayanan pengaduan masyarakat kepada Presiden sebagai dinamika dalam penyelengaraan pemerintahan. Alasan yang kedua, yaitu dalam penelitian kualitatif sangat bersifat fleksibel karena setiap konsep dan teori yang digunakan tidak untuk diuji kebenarannya dan bersifat mengikat, melainkan teori berguna bagi peneliti untuk menginterpretasikan dan menganalisis fenomena di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Dr.Haswan Boris Muda Harahap, S.IP, M.Si,. berhasil mengungkapkan bahwa:
- Collaborative Governance dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara belum optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari dimensi-dimensi berikut:
- Dalam dimensi Starting Condition, semua stakeholders menunjukkan adanya ketidakseimbangan sumber daya dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden sehingga memerlukan kolaborasi antar stakeholders dalam mewujudkan penanganan pengaduan masyarakat yang optimal.
- Dalam dimensi Collaborative Process, proses kolaborasi yang dibangun Kementerian Sekretariat Negara antara lain dengan penyelenggaraan forum konsolidasi dan penguatan focal point penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden RI belum sepenuhnya berkesinambungan dan mengikuti siklus kolaborasi yang dikemukakan oleh Ansell and Gash, meliputi dialog tatap muka, trust building, dan komitmen untuk berproses, sehingga ego sektoral pada stakeholder masih cukup kuat.
- Dalam dimensi Facilitattive Leadership, Kementerian Sekretariat Negara telah berhasil mendorong koordinasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholders, terutama pada level pejabat tingkat menengah sampai staf. Namun komunikasi pada level jabatan pimpinan tinggi (Eselon II ke atas) masih sangat terbatas dilakukan sehingga komunikasi yang dilakukan dalam kolaborasi lebih bersifat hal yang teknis dan praktis, belum pada tataran strategi membangun kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
- Dalam dimensi Institusional Design, legal framework penanganan pengaduan masyarakat merupakan hal yang paling signifikan dan krusial untuk membangun kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden. Kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden hingga saat ini belum memiliki legal framework sehingga dibutuhkan legal framework berupa payung hukum Peraturan Presiden sebagai dasar kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat yang selama ini belum berjalan optimal. Legal framework menjadi panduan bagi stakeholder untuk menjalankan kolaborasi secara sistematis bukan hanya untuk kebutuhan praktis yang sporadis.
- Model Collaborative Governance dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara yang dirumuskan promovendus adalah Regulated Collaborative Governance Model, yang menitikberatkan pentingnya dimensi Institusional Design berupa legal framework dalam membangun kolaborasi penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden. Model tersebut merupakan modifikasi dari model Collaborative Governance yang dikemukakan Ansell and Gash. Novelty Model Regulated Collaborative Governance adalah tahapan proses kolaborasi dapat berjalan optimal apabila didukung oleh legal framework berupa regulasi yang menjadi pedoman untuk berkolaborasi dalam penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden. Adapun dimensi proses kolaborasi tidak dapat dipisahkan dengan dimensi kepemimpinan fasilitatif, sehingga kepemimpinan fasilitatif berjalan secara bersamaan dengan proses kolaborasi.
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, sekaligus sebagai salah satu referensi dalam memperkaya khasanah keilmuan dan sekaligus menjadikan rujukan nagi studi mahasiswa yang terkonsentrasi pada obyek penelitian yang sama. Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan masukan untuk menentukan ciri khas dan standar penyusunan Disertasi Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menonjolkan temuan penelitian dam konsep baru sebagai hasil yang distandarkan. Selain itu, hasil penelitian yang tersusun menjadi suatu konsep baru diharapkan dapat menjadi acuan studi oleh peneliti-peneliti lain yang terkonsentrasi pada obyek penelitian yang sama namun berebeda sudut pandang dalam menganalisis obyek penelitian tersebut.
Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, SH., MH., MS., kepada Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP, M.Si,, Saudara Dr.Haswan Boris Muda Harahap, S.IP, M.Si,. hari ini dengan Ridho Allah Subbahanahu Wataala, setelah saudara mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan, memenuhi seluruh kewajiban dan menyelesaikan seluruh persyaratan serta dengan perjuangan yang panjang dan sulit, maka pada hari ini Sabtu, 15 Juli 2023, dengan bangga kami tim promotor dan penguji mempromosikan saudara sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 227 atas disertasi yang Saudara pertahankan di hadapan komisi penguji dengan judul “Collaborative Governance dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Presiden di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia”. Dengan disertasi tersebut, saudara telah berhasil mencapai prestasi studi yang patut dibangggakan, sudara juga berhasil menyusun konsep-konsep yang baru sebagai hasil pengembangan teori. Konsep-konsep baru tersebut merupakan suatu kontribusi keilmuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pemerintahan yang semakin fungsional dan adaftif untuk mengkritisi fenomena pemerintahan yang berkembang dengan sangat dinamis.
Saudara Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP., M.Si,., capaian prestasi studi yang Saudara raih, dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan tuntutan profesi yang lebih berat, sehingga Saudara dituntut untuk terus mengembangkan diri dan mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.Kami berharap dan berpesan kepada Saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang, menjadi seorang insan profesional yang akademik, yang terus mengembangkan diri dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan yang berujung pada kesombongan. Gunakan ilmu padi yang semakin berisi semakin merunduk, jadilah insan prosesional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN,Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena ,S.PdI,MM, Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Haswan Boris Muda Harahap, S.IP, M.Si,. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)