
Jakarta, aspirasipublik.com – Senin, 17 Juli 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 11.00 di Ruang sidang program pasca sarjana Doktoral IPDN di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Dr. Rizari, MBA., M.Si., Wakil Rektor Bidang Administrasi mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM. Siang ini memutuskan Dengan Wibawa Rektor IPDN hasil sidang promosi Doktor atas nama Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. Sekretaris Yayasan Harapan Kita, putra ketiga Almarhum Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Ismail Saleh, SH.yang pernah menjabat Jaksa Agung RI dan Menteri Kehakiman pada masa Pemerintahan Soeharto ,Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 228 dengan predikat sangat Memuaskan, dengan judul Disertasi
“Implementasi Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional”.
Dengan Tim PromotorDengan Tim Promotor yang terdiri atas :1. Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd., 2. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CFSA., CPA., 3. Dr. Sampara Lukman, M.A.Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr.Drs ,Hadi Prabowo MM (Rektor IPDN)., 2. Dr. Rizari,MBA.,M.Si. (Rektor Bidang Administrasi sekaligus sebagai pimpinan sidang)., 3. Prof. Dr. H. Muhammad Ilham, M.Si., 4. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 5. Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA., 6. Dr. Ir. Deden Gandana, M.Si. (Penguji eksternal).
Riwayat singkat Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. dilahirkan di Jakarta, 17 Oktober 1965. merupakan putra ketiga dari pasangan Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alm. H. Ismail Saleh, SH dan Ibu Hj. Elly Djoharia. Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. merupakan suami dari R.A. Abrima Oktavianty, SH. dikaruniai 3 (tiga) anak: 1. Achmad Firmanshah Putra, S.Tr.Par., 2. Arief Lukmansyah Putra, S.Sos.dan 3, Fadillah Iskandarsyah Putra, S.Bns.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Iskandaria, Jakarta Selatan pada tahun 1977. SMP Negeri 12 Jakarta Selatan tahun 1981 SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan pada tahun 1984. Pendidikan S-1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1991, sedangkan pendidikan Magister Hukum diselesaikan di Washington College of Law, The American University, Washington, D.C, Amerika Serikat tahun 1995.
Karir Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. dalam dunia kerja dan organisasi dengan riwayat sebagai berikut: 1. Advokat, 1996 sampai dengan sekarang., 2. Contract Specialist pada Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) – PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), 1993 sampai dengan 1997., 3. Komisaris PT. Ragusa, 1997 sampai dengan 2003., 4. Corporate Legal Counsel PT Medco Energi Internasional, Tbk., 1997 sampai dengan 2000., 5. Corporate Secretary PT. Medco Duta., 2000 sampai dengan 2003., 6. Corporate Secretary PT. Medco Intidinamika, 2000 sampai dengan 2003.,7.Dewan Penasihat Yayasan Harapan Kita, 2018 sampai dengan 2021., 8. Dewan Pembina Yayasan Indonesia Biru 2022 sampai dengan sekarang., 9. Project Director United Nation Environmental Program untuk Project SHIFT, 2022., 10. Sekretaris Yayasan Harapan Kita, 2021 sampai dengan sekarang.
Disertasi Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.” Kebijakan dan Regulasi KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur peneliti mengimplementasikan Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur secara konseptual dianalisis menggunakan model yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle. Model Grindle (1980), Grindle berpendapat bahwa hasil (outcomes) implementasi kebijakan yang berpengaruh kuat terhadap masyarakat, individu dan kelompok serta penerimaan perubahan terpengaruh oleh isi kebijakan dan konteks implementasi kebijakan.
Isi kebijakan mencangkup (1) interests affected; (2) type of benefits; (3) extent of change envisioned; (4) site of decision making; (5) program implementer; dan (6) resource committed. Konteks implementasi mencakup (1) power, interest, and strategies of actor involved; (2) institusion and regime characteristic; dan (3) compliance and responsiveness.
Dengan pendapat Grindle ini, selanjutnya Implementasi Kebijakan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang dianalisis menurut content of policy dan context of implementation. Berkaitan dengan penelitian dalam disertasi ini, peneliti menggunakan penelitian dengan metode Deskriptif Kualitatif yang mana metode ini ditujukan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran dari fenomena yang terjadi dilapangan. Pemilihan pendekatan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa data yang dicari adalah data yang menjelaskan tentang bagaimana Implementasi Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA., telah berhasil mengungkap bahwa :
1) Dalam pembahasan Kebijakan dan Regulasi KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur peneliti mengimplementasikan Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dengan menggunakan model yang dikemukakan oleh Merilee S. Grindle. Bahwasanya keberhasilan implementasi kebijakan itu ditentukan oleh Content dan Context kebijakan sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Implementasi Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. belum optimal, bahwa suatu kebijakan dalam pelaksanaannya pasti melibatkan banyak kepentingan, dan sejauh mana kepentingan-kepentingan tersebut membawa pengaruh terhadap Implementasi Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Kepentingan yang mempengaruhi (Interest Affected), Kementerian PPN/Bappenas sebagai sekretaris Kantor Bersama KPBU senantiasa melakukan koordinasi, pemantauan, dan perjanjian proyek-proyek KPBU bersama dengan anggota Kantor Bersama KPBU lainnya yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kemenkomarinves, LKPP, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. PII (Persero) sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara bersama-sama berkoordinasi, memfasilitasi, dan meningkatkan kapabilitas 4 pilar KPBU dilaksanakan dalam empat tahap yaitu perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU. sebagai upaya meningkatkan efektivitas KPBU.akantetapi pada pelaksanaanya kebijakan tersebut masih belum sesuai dengan tujuan-tujuan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, dan masih memiliki berbagai kelemahan diantaranya Tidak maksimalnya peran simpul KPBU dalam mengkoordinasikan aktor-aktor dalam KPBU.
2) Faktor-faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia antara lain: 1. Masih belum adanya kesepakatan dalam menjalankan kebijakan dikarenakan masing masing kementrian memiliki kepentingan ego sektoral., 2. Persoalan pembebasan lahan. hingga kini masih menjadi faktor penghambat terbesar dalam pembangunan infrastruktur, 3. Persoalan lain dalam hal perencanaan dan penyiapan proyek adalah pada partisipasi swasta kurang berminat karena belum adanya keterbuaan dalam proses KPBU., Masalah pendanaan infrastruktur dalam hal skema pendanaan belum dilakukan secara Transparan
3) Upaya mengatasi faktor penghambat Implementasi Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Maka menurut peneliti Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur perlu adanya perubahan menjadi Undang Undang dan Kalangan perbankan harus didorong untuk mendukung investasi-investasi sektor infrastruktur, terutama di daerah Indonesia bagian timur, perbankan diharapkan dapat proaktif jemput bola dan mendukung proses kegiatan ekonomi. Upaya memberikan kemudahan investasi, kepastian hukum dan jaminan keamanan, melalui perbaikan berbagai regulasi yang telah akan dikeluarkan, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, sekaligus menciptakan keterbukaan investasi serta perbaikan Sumber daya manusia dalam menjalankan KPBU.Untuk itu peneliti dari hasil penelitian ini menemukan model baru TRIA sebagai solusi dalam Kebijakan Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
4) Model Implementsai Kebijakan Diversi Asimetrik Implementasi Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengatur ketentuan, prosedur dan tata cara ,Peneliti membuat model baru berikut adalah model lama KPBU dilaksanakan dalam empat tahap yaitu perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU. Dari hasil analisis serta pembahasan menggunakan teori grindle peneliti menambahkan satu dimensi Evaluasi dengan nama modal TRIA “Transparency, Regulasi, integrated system, Agility” Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.perubahan dari hasil pembahasan penelitian ini yang menjadi novelty peneliti adalah model baru KPBU dilaksanakan dalam lima tahap yaitu dimensi perencanaan, dimensi penyiapan, transaksi, pelaksanaan perjanjian dan ditambah oleh peneliti satu dimensi yaitu dimensi evaluasi model TRIA ((Transparency, Regulation, Integrated System, Agility).
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, menjadi bahan masukan kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dalam upaya mengefektifkan kerjasama Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha baik milik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Model baru Evaluasi TRIA (Transparency, Regulation, Integrated System, Agility) Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaiakan dan menyempurnakan kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia dan Perlunya mempertimbangkan menindaklanjuti pembentukan Tim Koordinasi Antara DPR RI dan kementerian terkait dalam merumuskan UU Kebijakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.
Nasehat akademik yang disampaikan oleh Dr. Sampara Lukman, M.A.kepada Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA., Saudara telah berhasil mencapai prestasi studi yang layak dibanggakan, saudara juga berhasil menyusun konsep yang baru sebagai hasil pengembangan teori atau model. Konsep baru tersebut merupakan suatu kontribusi keilmuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pemerintahan yang semakin fungsional untuk mengkritisi fenomena pemerintahan yang berkembang dengan sangat dinamis. Saudara Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA., dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudara di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudara agar saudara dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakan lah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang ber taqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Turut hadir dalam acara sidang promosi Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA., Ibunda tercinta yang sudah berusia 93 tahun Ibu Hj. Elly Djoharia .Dengan bangga menyaksikan putranya meraih gelar tertinggi pada program Doktor llmu Pemerintahan IPDN dan Hadir Istri tercinta yang selalu mendampingi serta anak anak tercinta dan turut hadir pula kakak dan adik adik beliau serta para tamu undangan baik staf maupun tamu eksternalnya sekaligus mengucapkan selamat atas dirainya kelulusan sidang terbuka pada siang hari ini .
Ucapan selamat juga dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Tria Sasangka Putra, SH., LL.M., CFE., CLA. Sekretaris Yayasan Harapan Kita putra ketiga Almarhum Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Ismail Saleh, SH.yang pernah menjabat Jaksa Agung RI dan Menteri Kehakiman pada masa Pemerintahan Soeharto , akan dapat bermanfaat untuk masyarakat bangsa dan negara indonesia tercinta Aamiin. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)