
Kabupaten Tangerang, aspirasipublik.com – Air bersih memang merupakan kebutuhan masyarakat, dan pengadaannya juga merupakan tanggungjawab Pemerintah yang di fasilitasi melalui perusahaan daerah disetiap masing – masing daerah dan salah satunya Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
Pada dasarnya PDAM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air minum dan atau air bersih kepada pelanggan serta pendistribusian atau penjualan air baku didalam dan keluar daerah dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Seperti dituturkan salah satu pelanggan sebut saja HPS, pada awal tahun 2023 Perumda TKR Kabupaten Tangerang menawarkan penyambungan instalasi air bersih (PDAM) kepada masyakat dilingkungannya dengan biaya penyambungan sebesar Rp. 1.200.000,-. Untuk maksud meringankan masyarakat tentang biaya tersebut, Perumdam TKR Kabupaten Tangerang menawarkan beberapa alternatif dengan cicilan sebanyak 6 kali atau 12 kali.
Alhasil HPS mengambil tawaran tersebut dengan cicilan 12 kali dan sudah berjalan semenjak bulan April 2023 yang lalu. Dia mengatakan setiap bulannya dengan rutin telah membayar cicilan berikut pemakaian sesuai yang tertera dalam tagihan.
Namun tiba – tiba dirinya merasa kaget, karena mendapat pemberitahuan dari layanan online (WhatsAp) Perumda TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang Nomor Telephone : 0858-1060-3038 yang mengatakan bahwa pada bulan Oktober 2023 yang akan datang kepadanya akan dikenakan Lonjakan Tagihan sebesar 184 m3.
Tentu saja lonjakan tagihan seperti dimaksud tersebut dipertanyakannya dari mana asal usulnya, dia mencoba memeriksa meteran airnya apakah akibat adanya kebocoran instalasi seperti anjuran yang ada dalam surat pemberitahuan, dan hasilnya tidak terdapat kebocoran sebab meteran air berhenti saat semua kran dalam kondisi ditutup.
Sementara jumlah meter pemakaian di dalam meteran terlihat di angka 0209,69.
Lantas atas dasar apa lonjakan tagihan tersebut ? bukankah seharusnya pemakaian air tersebut sudah terpantau setiap bulannya ?
Dan jikapun terjadi kebocoran instalasi bukankah sudah dapat terlihat pada setiap bulannya dalam tagihan rekening ?
Patut diduga Perumdam TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang terkesan mengadangada dan tak berdasar atas surat pemberitahuan tersebut.
Untuk mengajukan keberatannya, pelanggan tersebut mengatakan telah mengirimkan foto meteran airnya ke nomor layanan online (WA) Perumdam TKR Wilayah V Kabupaten Tangerang,
“Saya sudah kirimkan foto meteran air ke nomor layanan Wilayah V, menunjukkan meteran berhenti saya kran tertutup dan mempertanyakan Lonjakan Tunggakan, namun belum ada jawaban” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan informasi dari beberapa pelanggan sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya, diantara mereka juga ada yang menerima surat pemberitahuan serupa. Kiranya keluhan pelanggan ini menjadi perhatian pihak Perumdam. (Parlin)