
Semarang, aspirasipublik.com – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof. Dr. Tria Sasangka Putra SH LLM CFE CLA sebagai Guru Besar (Profesor) pada bidang ilmu hukum bisnis pada Sabtu 10 Mei 2025 Yang pelaksanaanya dipimpin langsung oleh Rektor UNISSULA Prof Dr Gunarto SH MH., didampingi Wakil Rektor I, II, dan III, Ketua Senat, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung dan disaksikan oleh Bapak dan Ibu Dosen dan Tenaga Kependidikan dan Civitas Academika Universitas Islam Sultan Agung serta Turut hadir Keluarga Istri dan ketiga putranya, Para Undangan, Rekan, Sahabat sahabatnya Advokat, Contract Specialist pada Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) – PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), Yayasan Harapan Kita, Yayasan Indonesia Biru,Guru Besar IPDN Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd. selaku Guru Besar Sosiologi Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Tenaga Ahli Pengajar Sistem Manajemen Nasional Lemhanas Republik Indonesia dan Prof. Dr. Drs. Bahrullah Akbar, B.Sc., S.E., M.B.A., CIPM., CSFA., CPA., CMPM. selaku Guru Besar Keuangan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Sahabat Alumni Doktor IPDN, Dr. Raden. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.AP., dan Dr.Joko Susilo Raharjo Watimena,S.PdI.,MM.
Rektor UNISSULA Prof. Dr. Gunarto, S.H., MH. Dalam sambutanya mengatakan, Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LLM., CFE., CLA., sudah memenuhi syarat menjadi guru besar. Pasalnya berprestasi dan memberikan gagasan pemikiran baru bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang hukum bisnis, Prof Dr Tria Sasangka Putra SH LLM CFE CLA layak dikukuhkan sebagai Guru Besar. Sebab telah melahirkan gagasan pemikiran baru yang dipublish di jurnal internasional terindeks Scopus.
Hasil penelitiannya tentang hukum bisnis, tulisan dan risetnya juga bisa jadi rujukan atau pedoman dalam pembaruan di bidang hukum, jelas Rektor Unissula dan harapan kedepan dapat menjalankan tugas sebagai guru besar yakni melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, dan berguna bagi bangsa dan Negara Indonesia Tercinta.
Riwayat singkat Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LLM., CFE., CLA., dilahirkan di Jakarta, 17 Oktober 1965. merupakan putra ketiga dari pasangan Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alm. H. Ismail Saleh, SH dan Ibu Hj. Elly Djoharia. Prof Dr Tria Sasangka Putra SH LLM CFE CLA. merupakan suami dari R.A. Abrima Oktavianty, SH. dikaruniai 3 (tiga) anak: 1. Achmad Firmanshah Putra, S.Tr.Par., 2. Arief Lukmansyah Putra, S.Sos.dan 3, Fadillah Iskandarsyah Putra, S.Bns.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Iskandaria, Jakarta Selatan pada tahun 1977. SMP Negeri 12 Jakarta Selatan tahun 1981 SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan pada tahun 1984. Pendidikan S-1 diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1991, sedangkan pendidikan Magister Hukum diselesaikan di Washington College of Law, The American University, Washington, D.C, Amerika Serikat tahun 1995. Dan Pendidikan S-3 program Doktor Ilmu Pemerintahan diselesaian di IPDN.
Karir Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LLM., CFE., CLA., dalam dunia kerja dan organisasi dengan riwayat sebagai berikut: 1. Advokat, 1996 sampai dengan sekarang., 2. Contract Specialist pada Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) – PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (PT. IPTN), 1993 sampai dengan 1997., 3. Komisaris PT. Ragusa, 1997 sampai dengan 2003., 4. Corporate Legal Counsel PT Medco Energi Internasional, Tbk., 1997 sampai dengan 2000., 5. Corporate Secretary PT. Medco Duta., 2000 sampai dengan 2003., 6. Corporate Secretary PT. Medco Intidinamika, 2000 sampai dengan 2003.,7.Dewan Penasihat Yayasan Harapan Kita, 2018 sampai dengan 2021., 8. Dewan Pembina Yayasan Indonesia Biru 2022 sampai dengan sekarang., 9. Project Director United Nation Environmental Program untuk Project SHIFT, 2022., 10. Sekretaris Yayasan Harapan Kita, 2021 sampai dengan sekarang.
Prof. Dr. Tria Sasangka Putra, S.H., LLM., CFE., CLA. putra ketiga dari pasangan Bapak Letnan Jenderal TNI (Purn.) Alm. H. Ismail Saleh, SH dan Ibu Hj. Elly Djoharia. Dalam orasi Ilmiahnya mengangkat Tema dengan menyoroti secara khusus
“Transformasi Hukum Bisnis Dl Era Digital Melalui Pendekatan Pentahelix Sebagai Kerangka Strategis Yang Integratif Dan Kolaboratif “
menyelami dinamika transformasi hukum bisnis di Indonesia yang berlangsung seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Perkembangan teknologi tersebut telah membuka peluang besar sekaligus menghadirkan tantangan kompleks bagi dunia hukum, khususnya dalam membentuk sistem hukum bisnis yang adil, berdaya saing global, serta tetap menjunjung tinggi nila,i-nilai Islam. Orasi Pengukuhan ini merupakan bentuk refleksi selaku praktisi hukum, refleksi akademik sekaligus kontribusi ilmiah dalam bidang Hukum Bisnis.
Revolusi teknologi digital adalah salah satu perubahan paling fundamental dalam sejarah umat manusia. Dunia saat ini tengah berada dalam fase Industrial Revolution 4.0 dan secara simultan kita harus menyongsong era Society 5.0, di mana teknologi digital seperti Algoritma Attificial Intelligence, blockchain, big data, Internet of Things (IOT), dan cloud computing telah merevolusi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum bisnis. Transăksi bisnis yang dahulu dilakukan secara fisik konvensional, kini telah bergeser menjadi digital: melalui ecommerce, fintech, blockchain, crypto assets, bahkan semuanya melalui algoritma. Transformasi ini menjadikan hubungan bisnis lintas batas semakin dinamis, tanpa lagi dibatasi oleh ruang dan waktu, serta dimediasi oleh berbagai instrumen digital yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, hukum bisnis menghadapi urgensi untuk bertransformasi secara fundamental guna menjawab realitas baru yang tercipta oleh perkembangan teknologi tersebut. Bertahan pada paradigma konvensional hanya akan menjadikan hukum bisnis kehilangan relevansi dan efektivitasnya sebagai sistem yang mengatur interaksi ekonomi modern.
Hukum bisnis sebagai Iandasan normatif dalam aktivitas ekonomi dituntut tidak hanya betfungsi sebagai instrumen keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga harus bersifat adaptif, inklusif, dan transformatif dalam merespons dinamika teknologi digital yang berkembang sangat cepat agar mampu mengakomodasi model interaksi bisnis yang semakin kompleks. Era digital telah melahirkan peradaban baru yang memungkinkan pelaku bisnis lokal untuk menjangkau pasar global dalam hitungan detik, sehingga mendorong percepatan digitalisasi di sektor publik maupun privat.
Kita telah menyaksikan bagaimana perusahaan seperti, Amazon, e-bay, Tokopedia dan Gojek tumbuh menjadi entitas teknologi berskala nasional dan internasional, serta bagaimana pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pelosok desa mampu memasarkan produknya ke mancanegara hanya dengan memanfaatkan perangkat digital dan koneksi internet. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya: “Hukum harus mengikuti kebutuhan masyarakat, karena hukum adalah sarana untuk menjaga kemaslahatan umum.” Dan sebagaimana juga di ungkapkan oleh Roscoe Pound,”The law must be stable, but it must not stand still.” Hukum harus mampu menjadi jangkar perubahan, tetapi juga tidak boleh beku terhadap realitas zaman, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Beranjak dari peluang kemajuan yang signifikan tetapi cukup banyak tantangan yang harus kita hadapi, diperlukan pendekatan hukum yang adaptif terhadap teknologi. Hukum bisnis harus bersifat technology-neutral, tetapi tetap adaptif. Contohnya, dalam menghadapi smart contracts, hukum tidak menolak keberadaannya, melainkan mengatur prinsip akuntabilitas, niat para pihak, dan validitas algoritma. Transdisipliner. Transformasi hukum bisnis tidak cukup hanya dilihat dari Sisi hukum saja, tetapi juga perlu pendekatan ilmu hukum, ilmu kebijakan publik, ilmu ekonomi digital, ilmu komputer, etika dan ilmu pengetahuan Iainnya. Kolaborasi antar disiplin ilmu menjadi kunci inovasi kebijakan publik. Kolaboratif dan Global. Hukum bisnis di era digital harus bersifat kolaboratif dan membuka ruang kerja sama lintas negara. Regulasi nasional harus selaras dengan standar internasional, seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.Secara epistemologis, pendekatan terhadap hukum bisnis menuntut paradigma baru dalam memperoleh, menafsirkan, dan menerapkan pengetahuan hukum yang berbasis pada integrasi transdisiplin dengan melibatkan pemangku kepentingan. MODEL PENTAHELIX melibatkan lima unsur pemangku kepentingan yaitu pemerintah, akademisi, Pelaku usaha, komunitas. dan media. Dałam konteks public policy, kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan regulasi Yang inklusif. adaptif, dan berkeadilan. Model ini dikembangkan sebagai respons terhadap kompleksitas masalah hukum, sosial, tata-kelola, ekonomi, dan teknologi yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan transdisipliner. Manfaat pendekatan Pentahelix dałam transformasi Hukum Bisnis, yaitu: kebijakan hukum menjadi lebih inklusif dan realistis; Transparansi dałam proses legislasi dan penegakan hukum meningkat; Penerapan prinsip keadilan dan keterlibatan sosial dimana keadilan bukan hanya menjamin akses yang adil terhadap teknologi, tetapi juga memastikan bahwa inovasi digital tidak menjadi alat dominasi baru oleh entitas korporasi terhadap masyarakat, dan terbangunnya sistem hukum bisnis yang kolaboratif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Secara aksiologis, transformasi yang bermuara pada regulasi ini wajib mengedepankan nilai kemanfaatan, keadilan, dan transparansi, sehingga hukum berperan sebagai alat yang adaptif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, tata kelola hubungan hukum dan kemitraan yang baik, serta akselerasi pelayanan publik berbasis inovasi digital. Untuk itu kita memiliki beberapa agenda yang menjadi fokus dalam pembaruan hukum bisnis berbasis digital di Indonesia, termasuk antara lain Kesatu melakukan harmonisasi regulasi antara hukum nasional dan hukum internasional untuk mengatasi perbedaan yurisdiksi dalam transaksi digital. Selain itu, pembaruan regulasi harus mencakup perlindungan konsumen, perlindungan data, hak atas kekayaan intelektual terhadap inovasi teknologi digital termasuk artificial intelligence dan teknologi blockchain dan pengaturan tentang kontrak elektronik. Kedua, keamanan siber menjadi isu kritis karena pertumbuhan bisnis digital juga meningkatkan risiko serangan siber dan hal ini tentunya masuk dalam ranah pertahanan negara. Hukum perlu memberikan perlindungan yang kuat terhadap integritas data dan privasi pengguna, serta sanksi yang tegas bagi pelanggaran keamanan. Ketiga, sebagai bangsa yang berakar pada nilai-nilai Islam, transformasi hukum bisnis harus mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan tanpa menghambat inovasi, dan keempat, selain pembaruan hukum, penting bagi kita untuk meningkatkan literasi hukum berbasis digital di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis. Literasi ini akan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam ekosistem digital, sekaligus mendorong budaya patuh terhadap hukum. Indonesia telah mengambil beberapa langkah strategis seperti penerbitan Undang- Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Penguatan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dalam mengawasi fintech, Pengembangan regulatory sandbox untuk uji coba inovasi keuangan digital, dan pembentukan Satuan Tugas Aset Kripto oleh Bappebti. Namun, masih dibutuhkan pembaruan hukum yang lebih terstruktur, seperti: etik dan akuntabilitas kecerdasan buatan dalam bisnis digital karena kecerdasan buatan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban moral atau hukum, tetapi perusahaan harus tetap bertanggung jawab secara hukum atas keputusan yang dibuat oleh perusahaan dengan menggunakan kecerdasan buatan, penyusunan rancangan undang-undang kontrak digital dan transaksi elektronik terpadu. Indonesia perlu menyusun kodifikasi hukum bisnis berbasis digital nasional, berisi: kontrak elektronik, perlindungan konsumen digital, pembayaran dan aset digital, penyelesaian sengketa online dalam bentuk digital commercial code yang akan mengintegrasikan aturan kontrak digital/elektronik, perlindungan konsumen, dan aset kripto, serta pembentukan digital commercial court, suatu Pengadilan khusus untuk perkara transaksi digital, dengan sistem e-litigation dan kompetensi hakim yang memiliki pengetahuan tentang transaksi menggunakan teknologi digital di dunia siber. Seyogyanya kita mulai harus memikirkan untuk memasukkan mata kuliah tentang Etika Digital, Hukum .Siber (Cyber Law), Affifical Intelligence, Ekonomi Digital, dan Legal Technology dalam kurikulum di Fakultas Hukum di Indonesia. Sebagai akademisi bidang hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pemimpin dalam pembaharuan hukum. Peran ini mencakup pengembangan ilmu yang bermanfaat, pelaksanaan penelitian yang relevan, serta penerapan modernisasi dalam sistem hukum yang kita bangun. Sebagai praktisi bidang hukum, tugas kita adalah memastikan bahwa hukum bisnis tetap menjadi fondasi yang kokoh bagi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di tengah perubahan zaman yang sangat cepat ini. Pengalaman dan keahlian praktis sebelumnya merupakan bentuk pengetahuan tacit (tacit knowledge) yang penting untuk ditransfer. Strategi transfernya antara lain dalam bentuk mentoring, dokumentasi naratif, dan forum kolaborasi antar sektor, sebagaimana pesan AlMawardi: “Pemimpin adalah penjaga umat; dan ilmu adalah pemimpin bagi pemimpin. “
Dalam Penutupan Orasi Ilmiahnya Prof Dr Tria Sasangka Putra SH LLM CFE CLA. Menurutnya Kita harus berpindah dari paradigma hukum yang reaktif menjadi hukum yang antisipatif dan visioner. Hukum harus menjadi pelita dalam era digital, arsitek keadilan dalam dunia digital yang tanpa batas. Hukum bisnis Indonesia harus menjadi fondasi kebebasan yang bertanggung jawab dalam ekosistem digital. la tidak sekadar mengatur, tetapi mengarahkan dan melindungi, sebagaimana kutipan dari Immanuel Kant: “Law is the sum ofconditions under which the Will ofone man can be united with the Will of another, undera universal law of freedom. ” Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghormatan kepada segenap keluarga besar Civitas Academica Universitas Islam Sultan Agung atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban amanah ini, terkhusus kepada Yang Terhormat Bapak Rektor Universitas Sultan Agung, Profesor Doktor H. Gunarto, S.H., M.H., Yang Terhormat Para Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat beserta anggota Senat Universitas Islam Sultan Agung, serta ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada keluarga saya, rekan-rekan, yang telah bekerja sama dengan penuh dedikasi, dan lembaga pendukung, serta kepada semua pihak yang mohon maaf tidak dapat saya sebutkan satu per satu yang selalu menjadi sumber kekuatan saya. Menjadi bagian dari Civitas Academica Universitas Islam Sultan Agung yang megah, modern, luas, indah dan bertaraf internasional ini adalah suatu kehormatan bagi saya tetapi ini bukanlah suatu puncak pencapaian, melainkan awal dari tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu yang bermanfaat, melakukan pembaruan hukum, dan mewariskan nilai-nilai Iuhur dalam praktik hukum bisnis modern. Hikmah yang saya dapatkan adalah semakin tinggi dan semakin dalam ilmu yang saya pelajari, saya semakin paham bahwa sangat sedikit ilmu yang saya ketahui. Harapan saya, hal itu akan semakin memacu saya untuk terus belajar dan belajar tanpa henti. Saya menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunaNYA yang dilimpahkan kepada saya dan keluarga. Hanya dengan ridha Allah SWT, dan dengan dukungan segenap Civitas Academica UNISSULA, rekan-rekan dan keluarga, saya mendapatkan kesempatan berdiri di mimbar yang mulia ini untuk menyampaikan Orasi yang singkat dan sederhana sebagai Pidato Pengukuhan saya, selanjutnya saya berkomitmen untuk memperjuangkan pembaharuan hukum bisnis berbasis teknologi digital di Indonesia yang adil, dan berdaya saing global. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, keberkahan dan bimbingan kepada kita semua, sehingga kita mampu melaksanakan tanggung jawab kita dengan sebaik baiknya. Saya mengakhiri orasi ini dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia Iain”. (JSR Watimena @Hendrra Kusumawati)