
Jakarta, aspirasipublik.com – Kamis, 15 Mei 2025, berlangsung dari pukul 08.30 dan selesai pukul 11.30 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si. Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Inovasi mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulang Bawang Lampung, Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN KEMENDAGRI ke 326 dengan Predikat Sangat Memuaskan, dengan judul Disertasi
“Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.”
Dengan Tim Promotor terdiri atas, 1. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 2. Prof. Dr. Sampara Lukman, MA., 3. Dr. Megandaru W. Kawuryan, S.IP., M.Si. dan Tim Oponen Ahli, Penelaah yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si. Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Inovasi memimpin langsung jalannya sidang mewakili atas nama Rektor IPDN., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 3. Prof.Dr.Drs.Kusworo, M.Si., 4. Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM., 5. Dr. Ika Sartika, MT., 6. Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP., M.Si (Eksternal).
Riwayat singkat Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. dilahirkan di Ulu Lakara Sulawesi Tenggara 5 April 1984. merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Adapun riwayat keluarga, Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. merupakan suami dari Ny. Susilawati, S.STP., M.H. serta Ayah dari 4 orang anak, yaitu: 1) Muh. Fathurrahman Zia Ulhaq, 2) Muh. Fairel Ziyad Ulhaq, 3) Muh. Faidhan Zia Ulhaq, 4) Muh. Faeyza Ziyad Ulhaq.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri 4 Mandonga, Kota Kendari pada tahun 1996 kemudian Pendidikan SLTP Negeri 10 Kendari pada tahun 1999. Selanjutnya melanjutkan Pendidikan di SMA Negeri 4 Kendari Pada Tahun 2002. Diploma IV (D-IV) diselesaikan di STPDN Jatinangor (2006), sedangkan pendidikan Magister juga diselesaikan di Universitas Bandar Lampung (2017). Sebagai ASN, Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si., menduduki beberapa jabatan diantaranya Kasubag Administrasi Pemerintahan Kampung pada Bagian Pemerintahan Setda Kab. Tulang Bawang, (2012-2013), Kasubag Protokol dan Sandi Bag. Umum Setdakab Tulang Bawang (2013-2016), Sekretaris Kecamatan Menggala Kab. Tulang Bawang (2016-2017), Camat Banjar Agung Kab. Tulang Bawang (2019-2022), Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Tulang Bawang (2022-sekarang) dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Tulang Bawang (2024-Sekarang).
Disertasi Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung” dianggap aktual mengingat bahwa dalam konteks otonomi daerah yang ada pada pemerintah kabupaten, Pemerintah daerah harus mampu mengimplementasikan kebijakan yang ditetapkan dengan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerahnya. Pendekatan teori implementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Hamdi (2014) memberikan kerangka yang sangat berguna untuk merancang sebuah model implementasi kebijakan yang dapat menjawab tantangan yang ada. Dengan pendekatan yang terstruktur, kolaboratif, dan fleksibel yang memungkinkan transformasi kebijakan menjadi tindakan nyata yang berdampak.
Dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Hamdi (2014), untuk menganalisis implementasi dan determinan implementasi kebijakan pelayanan perizinan UMKM di DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang, hasil temuan penelitian memberikan gambaran maupun referensi dalam merumuskan model implementasi kebijakan yang lebih tepat, sehingga dapat mengoptimalkan implementasi kebijakan pelayanan perizinan UMKM.
Untuk itu, model implementasi kebijakan pelayanan perizinan UMKM sebagai output dari penelitian ini menjadi sebuah novelty, yang dapat diterapkan di Kabupaten Tulang Bawang maupun di daerah lainnya di Indonesia. Sementara, outcome penelitian yang diharapkan adalah terwujudnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan UMKM sehingga pelayanan publik dalam perizinan UMKM dapat meningkatkan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat daerah. metode penelitian yang dipilih. metode deskriptif kualitatif dengan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara informan yang dipilih dengan teknik purposive sampling yang terdiri dari pihak berikut: 1. Pihak Pembuat kebijakan (Bupati Tulang Bawang, Sekda Kabupaten Tulang Bawang, Bappeda Tulang bawang dan Anggota DPRD Kab. Tulang Bawang)., 2. Pihak Pelaksana Kebijakan (Pejabat pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang dan Camat di Kabupaten Tulang Bawang)., 3. Pihak Sasaran kebijakan (Masyarakat pelaku UMKM, Tokoh masyarakat/agama/adat/pemuda, Civil Society, Sektor Swasta dan Akademisi). Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam menjaga validitas digunakan teknik Triangulasi.
Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si., dapat disampaikan kesimpulan penelitian sebagai berikut: 1. Kebijakan pelayanan perizinan UMKM di DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang belum terimplementasikan dengan optimal, hal ini dapat dilihat dari perspektif sub-sub dimensi berikut: a. Produktivitas; capaian kelompok sasaran masih cukup rendah, banyak UMKM yang belum memiliki izin usaha., b. Linearitas; prosedur, waktu, biaya dan tempat pelayanan perizinan UMKM telah sesuai standar., c. Efisiensi; rendahnya pendayagunaan anggaran, SDM, peralatan dan teknologi., 2. Determinan implementasi kebijakan pelayanan perizinan UMKM di DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan perspektif dimensi berikut: a. Substansi kebijakan sebagai sub dimensi yang berkarakteristik determinan sedang; hal ini karena isi kebijakan cukup konsisten sehingga menjadi determinan pendukung. Namun, adanya regulasi yaitu Perbup Tulang Bawang No. 22 tahun 2017 yang secara de jure belum diubah atau dicabut menyebabkan dualisme dan inkonsistensi dalam penerbitan perizinan UMKM., b. Perilaku tugas pelaksana sebagai sub dimensi berkarakteristik determinan cukup kuat. Hal ini karena meskipun adanya penyalahgunaan wewenang mengarah pada KKN dalam pelayanan perizinan menjadi determinan penghambat implementasi kebijakan, namun aspek motivasi kerja dan kemampuan pembelajaran menjadi determinan pendukung., c. Interaksi jejaring kerja sebagai sub dimensi berkarakteristik determinan sedang.
Hal ini karena adanya ego sektoral yang menyebabkan belum sinergi dan terkoordinasinya dengan baik kerja sama lintas sektoral dalam pelayanan perizinan UMKM., d. Partisipasi kelompok sasaran sebagai sub dimensi berkarakteristik determinan lemah. Hal ini karena rendahnya kesadaran dan minimnya literasi digital masyarakat menyebabkan rendahnya partisipasi dalam pelayanan perizinan menjadi determinan penghambat implementasi kebijakan., e. Sumber daya sebagai sub dimensi berkarakteristik determinan lemah.
Hal ini karena keterbatasan anggaran, SDM, peralatan dan teknologi sebagai determinan penghambat implementasi kebijakan.
Novelty Penelitian Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. merumuskan Model Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Berbasis Digital yang dikembangkan dari Model Implementasi Kebijakan Hamdi (2014). Kebaharuan pada model yaitu diperlukannya penambahan dimensi inovasi dan digitalisasi dalam menyempurnakan dan mereaktualisasikan model implementasi kebijakan yang ada, sehingga dapat mendukung terciptanya pelayanan perizinan UMKM yang optimal secara khusus, dan pelayanan publik berbasis digital secara umum.
Nasehat akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mansyur Achmad., M.Si., Kepada Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. Saudara Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. setelah melewati tahapan panjang studi yang penuh dengan dinamika tuntutan dan tantangan akhirnya Saudara berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan; dan sejak hari ini, Hari Kamis tanggal 15 Mei tahun 2025 Saudara resmi dinyatakan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 326 atas disertasi yang Saudara pertahankan dihadapan Komisi Penguji sidang terbuka dengan Judul “Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung”.
Selanjutnya kami berharap, dengan gelar tersebut Saudara Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si., dapat mengamalkan segala ilmu yang dipelajari selama meneliti dan mengkaji terkait implementasi kebijakan pelayanan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang, yang Saudara susun dalam disertasi Saudara.
Semoga ilmu yang Saudara sudah miliki bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. Lebih dari itu, terkait dengan kedudukan Saudara sebagai ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, kami juga berharap Saudara Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. dapat melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memberi sumbangsih yang konstruktif untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance).
Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang Saudara dapatkan selama mengikuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan, khususnya dalam konsep dan penyempurnaan model implementasi kebijakan pelayanan perizinan UMKM yang lebih efisien dan relevan sesuai tuntutan publik. Ingatlah bahwa dengan pengetahuan dan gelar ini, Saudara kini mengemban tanggung jawab yang berat untuk berkontribusi pada masyarakat dan pemerintahan dengan integritas dan kearifan.
Terapkanlah ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk, jadilah sosok yang selalu rendah hati dan tidak sombong. Gunakan pengetahuan Saudara untuk memberdayakan dan menginspirasi orang lain, bukan untuk membanggakan diri sendiri.
Turut hadir dalam sidang ini sekaligus mengucapkan selamat, sahabat sahabat Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN.,Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M. yang diwakili oleh Kadis Pariwisata Kab Tulang Bawang,Keluarga Besar SKPD Kab Tulang Bawang , Istri dan Anak anak serta keluarga, Memberikan ucapan selamat kepada Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. atas selesainya ujian sidang Doktor pada hari ini dan Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN,Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM., Semoga ilmu yang didapatkan, Dr. L. Fandhi Ahmad Zia S, S.STP., M.Si. akan dapat bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara indonesia tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)