
Humbahas, aspirasipublik.com – Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama. Koperasi berlandaskan prinsip-prinsip tertentu dan menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Beberapa prinsip koperasi meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, pembagian laba secara adil, pendidikan perkoperasian, dan kerjasama antar koperasi.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, memajukan perekonomian, dan membangun tatanan perekonomian nasional.
Koperasi memiliki berbagai fungsi, termasuk menyediakan kebutuhan anggota, meningkatkan daya beli, memberikan akses ke modal, dan mengembangkan keterampilan.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih, sehubungan hal tersebut pemerintah desa pollung melaksanakan Musyawarah desa khusus pembentukan dan memilih pengurus koperasi desa merah putih di gedung PAUD desa pollung Rabu 21 mei 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan dan di dampinngi,Ibu Liza E Pasaribu, selaku kadis koperasi dan ketenaga kerjaan dan juga camat pollung Imron BN, beserta kepala desa pollung Dormin Manullang dan BPD sebagai lembaga desa, Tokoh masyarakat pollung.
Dalam sambutannya Bupati Oloan Nababan menyampaikan maksud dan tujuan koperasi merah putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian desa dengan memberdayakan sumber alam yang ada dan untuk mendorong dan mempertahankan ketahanan pangan di desa pollung yg kita cintai jadi saya minta kepada bapak yang sudah terpilih “supaya bekerja dengan serius dan yang terutama adalah kejujuran,” ujarnya.
Nama-nama terpilih sebagai pengurus koperasi desa merah putih: periode 2025 -2028. 1. Trosky Banjar Nahor selaku ketua, 2. Antony lumban gaol selaku sekretaris, 3. Bukti Togap Hasiholan Tampu Bolon selaku bendahara. (Jules R. lgaol)