
Jakarta, aspirasipublik.com – Selasa, 27 Mei 2025 berlangsung dari pukul 08.30 dan selesai pukul 11.30 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. Direktur Pasca Sarjana IPDN Memimpin jalannya sidang Terbuka dan Penyerahan tanda kelulusan diserahkan oleh Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., Kap Prodi S3 Doktor Ilmu Pemerintahan Keduanya mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., Yang baru kemarin tanggal 26 Mei 2025 dilantik menjadi Rektor IPDN.
Dari hasil sidang terbuka maka siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Efendi, S.H., M.H. Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN KEMENDAGRI ke 328 dengan Predikat Cumlaude, dengan judul Disertasi
“Collaborative Governance Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Indonesia (Studi Kasus pada Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat”.
Dengan Tim Promotor terdiri atas,1. Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., M.Si., 2. Dr. Udaya Madjid, M.Pd., 3. Dr. Yana Sahyana, SH., MH., dan Tim Oponen Ahli, Penelaah yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si. Direktur Pasca Sarjana IPDN mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., memimpin langsung jalannya sidang sekaligus menjadi penguji, 2. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 3. Prof. Dr. Drs. Ismail Nurdin, M.Si., 4. Dr. Romly Arsyad, SH., M.Hum., 5. Prof. Dr. Dwi Purwoko, M.Si., APU. (Eksternal).
Riwayat singkat Dr. Efendi, S.H., M.H. dilahirkan di Sidrap Sulawesi Selatan, Tahun 1973. Berdomisili saat ini di Kota Bandung Jawa Barat. merupakan ASN di Kejaksaan RI. Dr. Efendi, S.H., M.H. merupakan suami dari Ibu Suriyani Burhan, S.H., dan dikaruniai putra dan putri : 1) Fadhilah Ramadhana Efendi, S.Kg, 2) Aulia Zahrani Efendi dan 3) Ainun Mugni Efendi.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SDN No.5 Pare-Pare pada tahun 1986 kemudian Pendidikan SMP Negeri 2 Pare-Pare pada tahun 1989. Selanjutnya melanjutkan Pendidikan di SMA Negeri 2 Pare-Pare pada Tahun 1992.Pendidikan Sarjana (S1) diselesaikan di Universitas Muslim Indonesia (1996), sedangkan pendidikan Magister juga diselesaikan di Universitas Muslim Indonesia (2004).
Sebagai seorang Jaksa, Dr. Efendi, S.H., M.H. pernah menempuh karir sebagai KAJARI SIGLI, (2016-2017), Kajari Pidie (2017-2020), Kasubdit Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (2020-2024), Inspektur Muda I pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (2024), Inspektur Muda Keuangan I pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (2024-sekarang).
Adapun riwayat organisasi diantaranya adalah: 1. Pengurus (Wakil Sekjen) PP Pelti (2024-2028)., 2. Pengurus Ika FH Umi Jabodetabek (2020-Sekarang)., 3. Ketua IKA SMA Kelas Khusus Sulawesi Selatan (2025-2029).
Disertasi Dr. Efendi, S.H., M.H. yang berjudul “Collaborative Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Indonesia (Studi Kasus pada Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat)” dianggap aktual mengingat bahwa korupsi dana desa merupakan isu krusial di Indonesia yang berdampak langsung pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Pencegahan korupsi di tingkat desa menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan efektivitas penggunaan dana desa. Pencegahan korupsi juga sulit dilakukan oleh satu pihak saja. Pendekatan collaborative governance yang melibatkan pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan aktor non-pemerintah dinilai mampu membangun sistem pencegahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penelitan tentang pencegahan korupsi dana desa masih banyak berfokus pada aspek hukum atau administratif secara sektoral, sedangkan pendekatan kolaboratif belum banyak dikaji secara mendalam, khususnya di tingkat desa. metode penelitian yang dipilih. metode deskriptif kualitatif dengan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara informan yang dipilih dengan teknik purposive sampling yang terdiri dari pihak Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan, Pemerintah Desa, LSM, Media Massa, dan para pakar/akademisi di Kabupaten Bandung. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data yang meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam menjaga validitas digunakan teknik Triangulasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Efendi, S.H., M.H., telah berhasil menemukan bahwa:
- Collaborative governance dalam pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Bandung belum optimal berdasarkan pada dimensi-dimensi proses collaborative governance sebagai berikut: a. Dialog tatap muka; aktor-aktor kolaborasi yang ideal terlibat dalam dialog tatap muka yaitu Kementerian PDDT, satgas dana desa, pendamping desa, DPMD, inspektorat daerah, Kajari, DPRD, kepala desa, BPD, LSM, media, dan akademisi. Namun, keterlibatan peran LSM, masyarakat, media massa, dan akademisi masih rendah dalam dialog internal maupun dialog eksternal kolaborasi pencegahan korupsi dana desa., b. Membangun kepercayaan; Kepercayaan antar aktor sangat penting dalam kolaborasi pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Bandung. Kepercayaan ini dibangun melalui koordinasi, komunikasi, dan transparansi informasi, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan. Langkah-langkah strategis seperti transparansi anggaran, sosialisasi anti-korupsi, pengawasan bersama, dan peran media untuk mendukung keterbukaan informasi menjadi kunci. Jaringan sosial yang terbentuk, baik formal, informal, maupun interorganisasi, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan deteksi penyalahgunaan, dan mempercepat pengambilan tindakan., c. Komitmen terhadap kolaborasi; Penghargaan terhadap kebebasan individu dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Bandung mencerminkan komitmen terhadap transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat dan LSM, berperan aktif dalam memastikan keterbukaan informasi dan pengawasan independen. Tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan pengawasan efektif. Keterlibatan dalam musyawarah desa dan pengawasan partisipatif dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana. Komitmen individu dalam kolaborasi pencegahan korupsi dipengaruhi oleh faktor emosional, rasional, dan moral, yang memperkuat kerja sama dan keberlanjutan program pencegahan korupsi., d. Pemahaman bersama; kesamaan visi dan misi antara berbagai aktor dalam pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Bandung sangat penting untuk mencapai tujuan bersama. Semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, menyadari perlunya keselarasan melalui sosialisasi, edukasi, dan transparansi. Teori konsensus menekankan pentingnya dialog untuk mencapai kesepakatan meski ada perbedaan kepentingan, dengan fokus pada penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Solusi kreatif seperti sistem pelaporan berbasis teknologi dan penguatan kapasitas aparat desa dapat memperkuat transparansi dan pengawasan, membangun kepercayaan antar aktor, serta meminimalkan potensi korupsi., e. Capaian jangka pendek: Pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Bandung menunjukkan capaian positif dalam jangka pendek. Pemahaman dan keterlibatan aktor internal dan eksternal, seperti Pj. Bupati dan DPMD, meningkat, yang berkontribusi pada pengelolaan dana desa yang lebih sesuai dengan peraturan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan anggaran yang lebih terbuka memungkinkan pengawasan lebih efektif, dengan dampak positif tercatat di beberapa desa dalam pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Peran BPD dan LSM dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas juga dianggap krusial untuk mengurangi penyimpangan dan korupsi.
- Faktor penghambat dan pendukung collaborative governance pencegahan korupsi dana desa di Kabupaten Bandung dapat teridentifikasi yaitu: a. Faktor penghambat; pada aspek kondisi awal yang mencakup ketidakseimbangan kualitas SDM, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya pemahaman serta pendidikan yang menghambat pengawasan dana desa. Kedua, desain kelembagaan yang melibatkan komunikasi yang tidak efektif antar pihak terkait, birokrasi yang rumit, ego sektoral, dan kurangnya koordinasi antar stakeholder yang memperlambat implementasi kebijakan. Ketiga, kepemimpinan fasilitatif yang terhambat oleh budaya korupsi, kepentingan pribadi, serta kurangnya komitmen dan kepercayaan antar pihak, yang menghalangi terciptanya kolaborasi yang transparan dan akuntabel., b. Faktor pendukung: pada aspek kondisi awal yang mencakup peran aktif semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, perangkat desa, BPD, dan masyarakat, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi. Pada aspek desain kelembagaan yang mencakup koordinasi antar lembaga, dukungan kebijakan, anggaran, dan sistem pengawasan yang menggunakan teknologi untuk transparansi. Pada aspek kepemimpinan fasilitatif yang ditunjukkan oleh pemimpin desa yang aktif, partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, dan kesamaan visi antar aktor, yang menjadi fondasi bagi kolaborasi yang efektif dalam pencegahan korupsi.
- Peneliti merumuskan model collaborative governance pencegahan korupsi dana desa yang dikembangkan dari model Ansell dan Gash (2007) dengan nama model “Quad-helix collecive prevention of corruption,” yang diyakini dapat meningkatkan proses kolaborasi secara optimal sehingga mendorong terwujudnya efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, oleh karena melibatkan banyak sub-aktor dalam quad-helix dari stakeholder pemerintah daerah, masyarakat, akademisi dan media massa.
Kebaharuan dalam model yaitu penekanan perlunya peningkatan kapasitas pada aktor-aktor dalam kolaborasi terutama pihak akademisi dan media massa karena kontribusinya dipandang masih belum efektif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta integrasi nilai-nilai kearifan lokal sabilulungan yang dapat menjadi spirit bagi segenap elemen dalam kolaborasi pada pencegahan korupsi dana desa.
Nasehat Akademik Yang disampaikan oleh Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., M.Si., Kepada Dr. Efendi, S.H., M.H., Saudara Dr. Efendi, S.H., M.H., setelah melewati tahapan panjang studi yang penuh dengan dinamika tuntutan dan tantangan akhirnya Saudara berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan; dan sejak hari ini, Selasa tanggal 27 Mei tahun 2025 Saudara resmi dinyatakan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 328 dengan atas disertasi yang Saudara pertahankan dihadapan Komisi Penguji sidang terbuka dengan Judul “Collaborative Governance dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Indonesia (Studi Kasus pada Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat)”.
Selanjutnya kami berharap, dengan gelar tersebut Saudara Dr. Efendi, S.H., M.H., dapat mengamalkan segala ilmu yang dipelajari selama meneliti dan mengkaji terkait collaborative governance dalam pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, yang Saudara susun dalam disertasi Saudara. Semoga ilmu yang Saudara sudah miliki bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya.
Lebih dari itu, terkait dengan kedudukan Saudara sebagai Jaksa dan Penegak Hukum di Indonesia, kami juga berharap Saudara Dr. Efendi, S.H., M.H., dapat melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk memberi sumbangsih yang konstruktif untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance). Kembangkanlah pendekatan disiplin Ilmu Pemerintahan yang Saudara dapatkan selama mengikuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan, khususnya dalam konsep dan model collaborative governance dalam pencegahan korupsi dana desa. Ingatlah bahwa dengan pengetahuan dan gelar ini, Saudara kini mengemban tanggung jawab yang berat untuk berkontribusi pada masyarakat dan pemerintahan dengan integritas dan kearifan. Terapkanlah ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk, jadilah sosok yang selalu rendah hati dan tidak sombong. Gunakan pengetahuan Saudara untuk memberdayakan dan menginspirasi orang lain, bukan untuk membanggakan diri sendiri.
Turut hadir dalam sidang ini sekaligus mengucapkan selamat ,sahabat sahabat Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDNAngkatan 11 , Istri dan putra putrinya , sahabat Kejaksaan Agung RI, Keluarga besar PP Pelti, Keluarga besar Ika FH Umi Jabodetabek, Keluarga besar IKA SMA Kelas Khusus Sulawesi Selatan Memberikan ucapan selamat kepada Dr. Efendi, S.H., M.H., atas selesainya ujian sidang Doktor pada hari ini dan Ucapan selamat dari Pimpinan Media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan Wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI.,MM., Semoga ilmu yang didapatkan, Dr. Efendi, S.H., M.H., akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat. Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)