
Jakarta, aspirasipublik.com – Kamis, 26 Juni 2025 berlangsung dari pukul 08.30 dan selesai pukul 11.30 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si, Memimpin jalannya sidang Terbuka mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., Berikut dari hasil sidang terbuka maka siang ini diputuskan bahwasanya atas nama Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Dinyatakan Lulus dan Berhak Menyandang Gelar Doktor Ilmu IPDN KEMENDAGRI ke 341 dengan Predikat Sangat Memuaskan, dengan judul Disertasi
“Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah”

Dengan Tim Promotor terdiri atas, 1. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., 2. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 3. Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si)’ Prof. Dr. Mansyur Achmad M.Si. dan Penguji serta Penelaah yang terdiri atas: 1. Prof. Dr. Mansyur Achmad M.Si., mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Halilul Khairi, S.Sos., M.Si., memimpin langsung jalannya sidang., 2. Prof. Dr. Drs. Ismail Nurdin, M.Si., 3. Dr. Ika Sartika, MT., 4. Dr. Udaya Majid, M.Pd., 5. Dr. Baharudin Tahir, M.Si ., 6. Dr. Ir. Deden Gandana, M.Si. (Eksternal)
Riwayat singkat Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH. dilahirkan di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Februari 1969. Saat ini berprofesi sebagai birokrat pada Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah. Adapun riwayat keluarga, merupakan Anak Kedelapan dari pasangan (alm) Bapak Atmodihardjo bin Kromopawiro dan (alm) Ibu Supinah binti Fulan, dan suami dari Wiwik Praptimiharsih, SE., MM., serta ayah dari 3 orang anak, yaitu: 1) Siva Yuniar Pratiwi, S.T; 2) Abraham Yusuf, S.H; dan 3) Lala Yulita Pratiwi, S.E.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri Jeruk 1 Sragen dan selesai pada tahun 1982, kemudian Pendidikan SMP pada SMP Negeri 1 Gemolong selesai pada tahun 1985. Selanjutnya melanjutkan Pendidikan SMA di SMA Negeri 6 Surakarta dan selesai pada tahun 1988, Pendidikan Strata 1/ Sarjana Hukum diselesaikan di Universitas Jakarta dan selesai pada tahun 1996.
Adapun pendidikan Magister diselesaikan di Pascasarjana Universitas Indonesia pada tahun 2003. Dengan latar belakang pendidikan Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH. yang kuat dan dedikasi tinggi dalam bidang birokrasi, yakni sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami melihat bahwa telah mengabdikan dirinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta implementasi kebijakan publik di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam Penyusunan Peraturan Desa.

Disertasi Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah” dinilai sangat aktual. Hal ini didasarkan pada peran Pemerintah Desa kedepan akan semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat seperti Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta kebijakan pemerintah pusat lainnya. Peran ini harus didukung oleh Penyusunan Peraturan Desa yang berkualitas dimana membutuhkan Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dukungan sistem digital penyusunan peraturan desa agar dapat diakses secara luas.
Dalam penelitiannya menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam dinamika implementasi kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Purworejo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi SOAR (Strengths, Opportunities, Aspirations, Results), yang bersifat eksploratif dan bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai variabel-variabel yang diteliti.
Hasil penelitian Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH. mengungkapkan bahwa: A.Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Purworejo berdasarkan dimensi policy content dan context in implementation masih memiliki kendala. Dari sisi Isi Kebijakan (Policy Content) ditemukan bahwa:
1. Penyusunan Perdes belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat desa (interests affected), 2. Hanya memberikan manfaat administratif (type of benefits)., 3. Bersifat normatif dan tidak mendorong transformasi sosial atau perubahan kebijakan (extent of change envisioned)., 4. Didominasi oleh perangkat desa tanpa keterlibatan aktor teknis seperti Perancang PUU (site of decision making)., 5. Dilakukan oleh pelaksana yang tidak memiliki kompetensi legal drafting (program implementors), dan 6. Tidak ditopang oleh anggaran, SDM, maupun sistem pendukung yang memadai (resources committed). Sedangkan dari sisi (Context in Implementation) teridentifikasi: 1. Sinergi antara pemerintah desa, daerah, dan pusat belum terbangun secara efektif (power, interests, and strategies of actors involved)., 2. Tidak adanya norma kewajiban pelibatan Perancang PUU dalam Permendagri 111/2014 melemahkan karakter institusional (institutional and regime characteristics), dan 3. Tidak tersedia mekanisme evaluasi dan koreksi terhadap proses penyusunan Perdes (compliance and responsiveness).
2. Tantangan utama dalam penyusunan Perdes adalah belum tersedianya sistem penyusunan Perdes berbasis teknologi informasi serta belum terlibatnya Perancang PUU secara komprehensif.
3. Strategi Optimalisasi Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Desa menggunakan pendekatan SOAR (Strengths, Opportunities, Aspirations, Results) yang disintesis menjadi Strategi HENI Adalah Novelty Dalam Penelitian ini yaitu: 1. Harmonisasi legislasi desa melalui sistem digital berbasis pendampingan daring Perancang PUU., 2. Eksistensi Perancang PUU melalui revisi Permendagri 111 Tahun 2014., 3. Nasionalisasi proses pembinaan dan pengawasan Perdes melalui sistem evaluasi terintegrasi.,dan 4. Integrasi dalam sistem hukum nasional melalui penguatan norma atau perubahan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Dr. Ika Sartika, MT., Kepada Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH., Saudara Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH., Setelah menempuh perjalanan studi yang panjang, penuh dinamika, tuntutan, dan tantangan akademis, hari ini Saudara secara sah berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan. Dengan demikian, terhitung sejak hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, Saudara resmi tercatat sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan ke- 341 atas disertasi yang telah Saudara pertahankan di hadapan Komisi Penguji Sidang Terbuka, dengan judul “Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah”.
Selanjutnya, kami mengharapkan Saudara dapat mengimplementasikan seluruh khazanah ilmu yang telah Saudara peroleh selama proses penelitian dan pengkajian mendalam terkait “Implementasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah” yang telah terangkum dalam disertasi Saudara.
Semoga pengetahuan dan pemahaman yang Saudara miliki dapat memberikan kontribusi optimal bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Lebih dari itu, mengingat kedudukan Saudara sebagai seorang birokrat, kami menaruh harapan besar agar Saudara senantiasa melanjutkan upaya inovatif dan terobosan strategis.
Hal ini krusial dalam memberikan sumbangsih bermakna untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan Peraturan Desa, demi mewujudkan visi besar Indonesia Emas dengan tujuan fundamental: “Menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur”.

Kembangkanlah secara optimal pendekatan ilmu pemerintahan yang telah Saudara serap selama mengikuti Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan, khususnya dalam mengaktualisasikan Strategi HENI agar penyusunan peraturan desa dapat secara aktif mendukung agenda pembangunan nasional. Ingatlah, bahwa dengan ilmu dan gelar yang telah Saudara raih, melekat pula tanggung jawab besar untuk senantiasa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan pemerintahan, dilandasi integritas tinggi dan kearifan.
Terapkanlah filosofi ilmu padi: semakin berisi, semakin merunduk. Jadilah pribadi yang rendah hati, jauh dari kesombongan, dan senantiasa membumi. Gunakanlah ilmu yang telah Saudara peroleh untuk memberdayakan, menginspirasi, dan memotivasi sesama, bukan sekadar untuk membanggakan diri.
Turut hadir dalam sidang ini sekaligus memberikan Ucapan selamat adalah para sahabat sahabat Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Angkatan 9, Istri tercinta dan anak anak , Para sahabat sahabat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang memberikan ucapan selamat kepada Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH., atas selesainya ujian sidang Terbuka Program Doktor pada hari ini dan Ucapan selamat dari Pimpinan Media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan wartawan aspirasi publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI., MM., Semoga ilmu yang didapatkan, Dr. Heni Susila Wardoyo, S.H., MH., akan dapat bermanfaat untuk masyarakat, bangsa dan negara indonesia tercinta Aamiin YRA. (Obarlian Sinaga @ JSR Watimena)





