
Jakarta, aspirasipublik.com – Selasa 14 Oktober 2025, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral IPDN Jakarta di lantai satu gedung pasca sarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri jakarta, Bapak Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Direktur Pasca Sarjana IPDN mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak DR. Halilul Khairi. S SOS. M.SI Siang ini diputuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si. Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2024, dan Plt. Bupati Nias Barat (25 September – 23 November 2024), Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 350 dengan predikat sangat Memuaskan dengan judul Disertasi
“Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kondisi Darurat Di Provinsi Banten” Dengan Tim Promotor yang terdiri dari : 1. Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd., 2. Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM. 3. Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM. Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr. Halilul Khairi, M.Si.. Rektor IPDN yang diwakili Bapak Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si., Direktur Pasca Sarjan selaku pimpinan sidang., 2. Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si., 3. Prof. Dr. Sampara Lukman, MA., 4. Dr. Layla Kurniawati, M.Pd., 5. Prof. Dr. Ir. Hj. Triyuni Soemartono, M.M. (Eksternal).
Riwayat singkat, Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si. dilahirkan di Nias Barat, 19 Februari 1974. merupakan putra keempat dari pasangan Bapak Sokhiato Hia dan Filina Daeli, merupakan suami dari Yuliria Daeli, SM.
Pendidikan formal Dr. Era Era Hia, MM., M.Si. Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri Tugala, Kecamatan Sirombu, Nias Barat pada tahun 1986, SMP Negeri Sirombu, Kecamatan Sirombu, Nias Barat pada tahun 1989, SMA Negeri 1 Gunung Sitoli pada tahun 1992. Pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Borobudur Tahun 1996. Kemudian melanjutkan Magister Manajemen di Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, Jakarta, Lulus 1998, dan Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lulus 2017. Sebelumnya, Dr. Era Era Hia, MM., M.Si. telah menamatkan Doktor Teknologi Pendidikan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Lulus 2010, dan Hari ini Selasa 14 Oktober 2025 Merupakan Kelulusan Kedua Program Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN Kemendagri .
Karir Dr. Era Era Hia, MM., M.Si. dimulai sebagai Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Banten, Periode 2006-2009, Pimpinan Umum pada Koran Harian Umum Tangerang Tribun, Tahun 2008-2010, Sekretaris Dewan Pengawas (Komisaris) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Periode 2011-2017, Sekretaris Badan Pengatur Sistem Penyediaan dan Pelayanan Air Minum (BPSPAM) Kabupaten Tangerang, Periode 2017-2020, Wakil Bupati Nias Barat, Periode 2021-2025 (26 April 2021 s/d 20 Februari 2025) dan Plt. Bupati Nias Barat (25 September – 23 November 2024).
Terkait dengan tujuan penelitian disertasi Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si. dengan judul Disertasi “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kondisi Darurat Di Provinsi Banten” yaitu mendeskripsikan dan menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten. Untuk menganalisis tujuan penelitian tersebut, menggunakan teori McMahon (1994:86-108) yang melihat kewenangan berdasarkan otoritas ahli (expert authority), otoritas janji (promise authority) dan otoritas kerjasama (cooperate authority). Sedangkan strategi yang digunakan dalam menganalisis
kewenangan pemerintah daerah menggunakan analisis SWOT. Desain penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik triangulasi dengan cara observasi, wawancara dan telaah dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si., telah berhasil mengungkapkan bahwa: Hasil penelitian ini menyimpulkan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat PSBB/PPKM di Provinsi Banten bersifat desentralisasi fungsional, dimana kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengurusi fungsi tertentu atau fungsi-fungsi spesifik, yaitu fungsi pengendalian kesehatan masyarakat dan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PSBB/PPKM. Desentralisasi fungsional tersebut tercermin pada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan teknis penanganan Covid-19. Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan dasar hukum, kerangka besar kebijakan dan prosedur umum PSBB/PPKM, namun pemerintah daerah diberikan kewenangan desentralisasi fungsional dalam menetapkan kebijakan teknis penanganan Covid-19 melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota, yang bersisikan; aturan pembatasan jam operasional, pembatasan transportasi, penutupan sementara fasilitas umum, penetapan mekanisme pengawasan, pembentukan Gugus Tugas, penetapan protokol kesehatan, dan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi masyarakat serta langkah-langkah strategis terkait pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama kondisi daerah PSBB/PPKM. Kewenangan desentralisasi fungsional efektif apabila didukung dan diperkuat oleh otoritas ahli (expert authority), otoritas janji (promise authority) dan otoritas kerjasama (cooperate authority). Sinergi ketiga otoritas tersebut memastikan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat tidak hanya bersifat formal, tetapi juga operasional dan praktis, mampu menghadirkan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan respons cepat terhadap dinamika pandemi Covid-19.
Penelitian ini mengusulkan pendekatan strategi baru kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan pada kondisi darurat PSBB/PPKM di Provinsi Banten, yaitu: Pertama, strategi strengths-opportunities (S-O), yaitu kolaborasi terpadu dan digitalisasi edukasi publik, berperan penting dalam meningkatkan efektivitas PSBB/PPKM. Kedua, strategi weaknesses-opportunities (W-O), yaitu penguatan kapasitas dan dukungan eksternal, menekankan pemenuhan kebutuhan internal pemerintah daerah untuk pelaksanaan PSBB/PPKM. Ketiga, strategi strengths-threats (S-T), yaitu kesiapsiagaan terpadu untuk mengantisipasi risiko, menitikberatkan pada langkah-langkah proaktif untuk menghadapi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 atau hambatan pelaksanaan kebijakan. Keempat, strategi weaknesses-threats (W-T), yaitu mitigasi risiko melalui penguatan sistem dan edukasi, fokus pada pengurangan dampak risiko eksternal yang berpotensi menghambat kepatuhan masyarakat.
Keempat strategi tersebut saling melengkapi untuk meningkatkan efektivitas PSBB/PPKM di Provinsi Banten. Strategi S-O dan W-O memperkuat kolaborasi, edukasi, dan kapasitas sumber daya, sedangkan strategi S-T dan W-T fokus pada kesiapsiagaan dan mitigasi risiko. Kombinasi keempat strategi tersebut sangat sesuai dalam kondisi darurat Covid-19 karena perubahannya begitu cepat sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan adaptif agar kebijakan PSBB/PPKM lebih efektif, responsif, berkelanjutan, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kondisi di lapangan.
Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd., Kepada Dr. Era Era Hia, MM., M.Si., Saudara Dr. Era Era Hia, MM., M.Si., setelah mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan, memenuhi seluruh kewajiban, dan menyelesaikan seluruh persyaratan serta dengan perjuangan yang panjang dan sulit, pada hari ini dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa kami dengan bangga mempromosikan Saudara sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan yang ke 350 atas Disertasi yang Saudara pertahankan di hadapan komisi penguji dengan judul “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Kondisi Darurat Di Provinsi Banten”.
Dengan disertasi tersebut, Saudara telah berhasil mencapai prestasi akademik yang layak dibanggakan, sebagai suatu kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pemerintahan yang semakin fungsional untuk mengkritisi fenomena pemerintahan yang berkembang dengan sangat dinamis. Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si., dengan prestasi studi ini dan dengan ilmu yang Saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini Saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, secara keilmuan Saudara dituntut untuk secara berkelanjutan mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada Saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional Saudara diberbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan yang dapat berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu pada yang semakin berisi semakin merunduk, dan jadilah insan profesional yang bertaqwa dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Turut hadir dan memberikan ucapan selamat kepada Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si., Keluarga , Istri Tercinta dan Putri putrinya ,Sahabat sahabat seangkatan di LEMHANAS ,Para sahabat sahabat Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN angkatan 6 ,Sahabat dari Kejaksaan RI,Sahabat sahabat dari Kabupaten Tanggerang ,Keluarga Besar Organisasi Perkumpulan Warga Nias Kabupaten Tangerang (PEWARTA), dan Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN, Bapak Oberlin Sinaga, S.H., SE., MM. Dan wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM., Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Era Era Hia, MM., M.Si., akan dapat bermanfaat untuk masyarakat bangsa dan negara indonesia tercinta Aamiin YRA. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)