
Jakarta, aspirasipublik.com – Rabu, 15 Oktober 2025. Belakangan ini, banyak penomena-penomena menarik dari dunia pendidikan. Pasalnya dalam mendidik anak para guru sudah tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, namun sangat disayangkan masih banyak anak-anak yang belum bisa berubah tanpa kekerasan.
Mengacu kepada tugas pokok dan fungsinya guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Secara lebih rinci, tugas guru meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan, dan pembinaan peserta didik, serta tugas tambahan seperti menjadi guru wali atau pembina ekstrakurikuler.
Bisa dibayangkan ketika guru-guru dalam melaksanakan tufoksinya tanpa memiliki imun atau wewenang untuk memastikan anak tersebut akan mengikuti semua alur dan rencana pembelajaran yang ada, dengan demikian luaran daripada pembelajaran tidak akan dapat tercapai
Ada kalanya guru dianggap salah ketika menegur seorang murid yang melanggar aturan dengan sedikit lebih keras seperti yang belakangan ini ramai diperbincangkan, namun bila kita renungkan seperti yang kita alami beberapa waktu lalu ketika kita masih kecil apabila kita mengadu ke orang tua saat kita dimarahi guru karena kenakalan kita justru sebaliknya orang tua juga ikut menghukum kita dengan demikian ada efef jera yang terjadi kita menjadi jera untuk melakukankesalahan tersebut untuk yang kudua kalinya.
Namun ketika kita sudah salah namun masih dibela orang tua kita hal ini menjadi preseden buruk yang nantinya membuat sianak menganggap hal tersebut menjadi hal biasa. Ini membuat guru berada dipersimpangan jalan dalam mendidik anak………………………..?
Seperti yang terjadi terkait Kronologi Kepsek SMAN 1 Cimarga – Banten Tampar Siswa yang Ketahuan Merokok
Dinas Pendidikan Banten telah turun tangan untuk mengklarifikasi seluruh pihak, sambil menegaskan pentingnya menjaga proses belajar agar tetap berjalan tanpa ada yang dikorbankan.
DP, jadi ramai diperbincangkan di dunia maya buntut insiden penamparan salah satu murid berinisial ILP (17), lantaran ketahuan merokok.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Banten, Luqman mengatakan, ILP ketahuan merokok di kantin belakang oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga. Bahkan, yang bersangkutan sempat menegurnya dengan Bahasa kasar.
“Ngerokok di (kantin) belakang, ketahuan kepala sekolah, dan kepala sekolah mengingatkan dengan bahasa ‘goblok’ yang mungkin biasa di sana,’kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Karena ketahuan merokok, lanjut Luqman, ILP sempat kabur dan dikejar oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga.
Saat ditangkap, Kepsek pun sempat menanyai ILP alasannya merokok. Namun, karena kesal dia pun memukul pipi siswa tersebut.
“Tapi ada mengeplak, enggak tahu kencang atau enggak, saya enggak tahu. (Itu) pengakuan dari kepala sekolah,” jelas Luqman.
Di sisi lain, agar masalah ini cepat selesai, pihaknya telah meminta Kepala Cabang Dinas Lebak untuk datang ke SMAN 1 Cihara, dan menanyai kepsek, guru, dan para murid.
Luqman juga berharap, aktivitas sekolah harus berjalan Kembali, dan murid tak boleh mogok belajar.
“Kita klasifikasikan, jangan sampai jadi korban dan ada yang dikorbankan. Akan kita gali dari guru, wali sekolah, komite dan lain-lain. Karena guru juga terbelah. Ada yang senang dan tidak senang,” jelas dia.
Luqman juga menjelaskan, baik kepala sekolah maupun guru, sudah diberi tahu batasan yang boleh dan tidak dilakukan saat menghukum para murid.
Sementara, terkait nasib Kepsek SMAN 1 Cihara, pihaknya masih belum memutuskan secara resmi untuk dinonaktifkan.
Pihaknya masih melakukan pendalaman, dan nanti hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Disanalah, jelas Luqman, yang akan menentukan nasib Kepsek SMAN 1 Cihara.
“Kita tunggu dari BKD, tugas kita BAP awal, setelah itu diserahkan oleh BKD menentukan tentang statusnya, dikembalikan jadi guru atau tetap kepala sekolah,” kata dia.
Sebelumnya, disebut-sebut, penamparan itu dilakukan Kepsek karena muridnya tersebut ketahuan merokok pada Jumat (10/10/2025). Buntut peristiwa kekerasan itu, Gubernur Banten, Andra Soni, berencana menonaktifkan kepala sekolah.
“(Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga) akan segera di non aktifkan,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Selasa, (14/10/2025).
Video dugaan kekerasan itu pun beredar luas di berbagai platform media sosial (medsos). Tak hanya ditampar, ILP kabarnya juga ditendang di salah satu bagian tubuhnya.
Tidak terima anaknya di tempeleng dan ditendang, orangtua murid kemudian membuat laporan ke Polres Lebak dengan harapan kepala sekolah diproses hukum.
Kasus ini kian memanas. Sebagai bentuk solidaritas, sekitar ratusan murid mogok belajar pada Senin (13/10/2015) kemarin. Akibatnya 19 ruang kelas kosong
Di depan pintu gerbang, terbentang spanduk yang diduga ditulis para murid “Kami Tidak Akan Sekolah, Sebelum Kepsek Dilengserkan,” tulisnya.
Setelah mendapat kabar anaknya mendapat kekerasan di sekolah, ibunda korban langsung membuat laporan ke polisi. Dia tidak terima kepala sekolah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
“Saya enggak puas, enggak ridho sampai anak saya ditampar, saya pingin ke jalur hukum pokoknya,” kata ibunda pelajar tersebut.
Mahkamah Agung (MA) melalui yurisprudensi MA (putusan MA) menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan disiplin terhadap muridnya, asalkan tindakan tersebut bersifat mendidik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini didasarkan pada prinsip bahwa guru memiliki kewenangan mendidik dan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.
Kewenangan guru dalam mendisiplinkan siswa
Tindakan disiplin harus mendidik: Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik dan tidak boleh didasari kebencian atau tindakan yang tidak memberikan teladan.
Contoh tindakan: Sanksi dapat berupa teguran lisan atau tulisan, atau hukuman yang sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Yurisprudensi MA: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013 menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan disiplin.
Perlindungan hukum bagi guru
Perlindungan dari kekerasan: Guru berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi dari pihak mana pun.
Perlindungan hukum: Perlindungan hukum bagi guru diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pentingnya Pendidikan Karakter bagi Siswa
Pendidikan karakter sangat penting karena membentuk kepribadian, moral, dan etika siswa, mengurangi perilaku negatif, serta mengembangkan kecerdasan emosional dan sosial. Hal ini penting untuk membekali generasi muda menghadapi tantangan global, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif, dan mempersiapkan mereka menjadi individu yang berintegritas dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Manfaat utama pendidikan karakter:
Membentuk kepribadian dan etika yang baik: Menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, empati, dan rasa hormat.
Mengurangi perilaku negatif: Membantu mengurangi tindakan negatif seperti bullying, ketidakjujuran, dan ketidakpedulian.
Meningkatkan kecerdasan emosional dan sosial: Mengembangkan kemampuan mengelola emosi, memahami orang lain, serta membangun hubungan sosial yang baik.
Menyiapkan generasi berintegritas: Menciptakan individu yang memiliki integritas dan rasa tanggung jawab sosial, penting untuk menghadapi tantangan global dan dunia kerja.
Meningkatkan kemampuan menghadapi tantangan: Membekali siswa dengan ketahanan dan kemampuan untuk mengatasi tantangan akademik maupun sosial.
Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif: Membangun suasana yang harmonis, kolaboratif, dan menghargai perbedaan di antara siswa.
Menanamkan rasa tanggung jawab sosial: Membantu siswa menyadari peran mereka dalam masyarakat dan mendorong mereka untuk memberi dampak positif.
Menyikapi terkait pemukulan murid oleh guru yang ramai diperbincangkan di media sosial belum lama ini, Ketua Umum Fesdikari (Federasi Serikat Pendidikan, Profesi, Digital dan Industri) KSBSI Oberlin Sinaga, S.H., S.E. M.M. siap mengawal kasus ini dimana Kepsek SMAN 1 Cimarga – Banten mendapatkan kedialan dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa sesuai dengan Tufoksi dan profesinya. (Red)