
Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi mencatat ada sekira 1.000 pembuat kartu kuning (AK-1) sejak 2 Juni 2020.
Kartu itu dibutuhkan sebagai salah satu syarat dokumen yang mesti dilampirkan pada aplikasi lamaran kerja.
“Hari pertama (2/6/2020) ada yang 80. Hari kedua 138 pemohon. Pokoknya angkanya ada yang 150. Pembuatan kartu kuning itu bervariasi dalam sehari itu. Tapi mulai tanggal 8 kemarin 230 bahkan hari selasanya 250 pemohon,” terang Ika, kepada aspirasipublik.com saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Pada tanggal 8 Juni, antrean pemohon kartu kuning yang membludak sempat viral di media sosial. Kata Ika, para pemohon mengira Disnaker baru membuka pelayanan pada 8 Juni, padahal sejak 2 Juni layanan sudah beroperasi normal.
Dia menyebutkan rata-rata dari pembuatan kartu kuning rata-rata kelahiran tahun 2002 dan yang ingin mencari pekerjaan.
“Mereka kan baru lulus, toh kita juga menerima bagi mereka yang belum keluar ijazahnya, pakai surat keterangan kelulusan dari sekolah mereka,” imbuhnya.
Untuk persyaratan pembuatan kartu kuning, Ika membeberkan yakni membawa fotokopi KTP, fotokopu surat keterangan luls (SKL) atau ijazah pemohon dan, pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. (Prima/Pardamean)