
Foto: Kadisparbud Kota Bekasi, Tedy Hafni
Kota Bekasi, aspirasipublik.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tedy Hafni mengaku sudah melayangkan teguran lisan kepada Holywings Forest Bekasi.
Hal itu lantaran bar tersebut dianggap menyalahi protokol kesehatan saat kegiatan pembukaan pada Jumat (12/6/2020) malam.
“Kalau saya teguran lisan. Kalau mereka masih mengulangi ya mungkin kita ambil langkah lebih serus. Mudah-mudahan mereka bisa kooperatif dengan kita,” kata Tedy kepada media, Senin (15/6).
Dia juga mengaku sudah menyampaikan agar pihak manajemen bar yang berlokasi di Jalan Bulevar Utara, Summarecon Bekasi, itu menaati protokol kesehatan.
“Kemudian secara protokol kesehatan bisa mengikuti aturan Pemkot Bekasi,” kata dia.
“Kalau kemarin sih staf saya yang sudah ke sana, mereka secara protokol kesehatan itu sudah jalan. Cuma, kan waktu hari pertama itu kan banyak orang,” demikian Tedy.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mengecam hal itu dan menilai kegiatan itu sudah melanggar protokol kesehatan.
joget yg bagus @hollywingbekasi sekarang kembali swab test ❤️pic.twitter.com/6KOhFZvMsx
— ???? ????????? ⚒ (@whoa_luthfi) June 13, 2020
“Saya akan desak Pemkot Bekasi agar bertindak tegas. Karena itu merupakan pelanggaran,” ucap Nico, sapaan akrabnya, Senin (15/6).
Seharusnya, kata Nico, tetap ada protokol kesehatan yang dijalankan seperti menggunakan masker dan penjarakan fisik (physical distancing).
“Iya, karena itu sudah melanggar protokol covid-19 yang seharusnya ada physical distancing,” tegas dia.
Nico menjelaskan akan segera memanggil Pemkot Bekasi dan rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.
“Kami akan segera usulkan agar bertindak tegas dan mengundang gugus tugas dan juga Pemkot Bekasi,” demikian Nico.
Meskipun telah mengadopsi new normal sejak 4 Juni, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung di Kota Bekasi hingga 2 Juli mendatang. (Prima)