
Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, mendapatkan informasi dari pemilik lahan dari ahli waris Simar bin Amit, tentang lahan yang masih jadi milik keluarga besar Simar bin Amit, dikontrakkan oleh orang-orang yang bukan haknya. Mereka mengontrakkan lahan sekitar luas 3000 meter, dengan No. Girik 334 kepada Bos pengepul barang – barang bekas, Anin atau yang biasa dipanggil Bos Atma.

Melalui surat pernyataan yang dibuat tertanggal 12/01/2020 terjadilah kesepakatan akad kontrak lahan selama 3 tahun, dan akan berakhir pada tanggal 12/01/2023 dengan nilai sewa Rp.27.000.000,-.
Mereka yang menyewakan lahan milik ahli waris Simar bin Amit adalah, Jahrudin alias Bongkin, H. Kemis, RT Rimat, dan anaknya H. Kemis, Rohmat.
Ketika awak mengklarifikasi kepada salah seorang ahli waris, Saman. Dia kaget dan tidak tahu, kalau lahannya dikontrakkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan oleh Saman,”Dia tidak akan bertanggung jawab, kepada apa yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab itu. Dan kelak, bila lahannya nanti terjual, pastinya akan memerintahkan si pengontrak untuk segera mengosongkan lahannya.
Ditambahkan oleh Saman,”Dia tidak mau tau,dengan si pengontrak tersebut, intinya bila lahannya terjual, maka si pengontrak harus segera mengosongkan lahan miliknya,” tandasnya.
Lahan yang dikontrakkan berada di wilayah Kampung Rawadas RT. 05/03 Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Memang, berdasarkan pengakuan dari keluarga besar Simar bin Amit, yang diwakili oleh Saman. Dia mengatakan separuh lahannya sekitar satu hektar sudah ditawarkan kepada Dinas Pemakaman dan Kehutanan DKI Jakarta, untuk dipergunakan untuk perluasan pemakaman yang baru.
Diperkirakan lahan total milik ahli waris Simar bin Amit seluas dua hektar, namun separuhnya sudah dijual kepada Dinas Pemakaman dan Kehutanan pada tahun 1984, itu Sesuai Surat Pelepasan Hak yang dimiliki oleh Dinas Pemakaman Provinsi DKI. Jakarta.
Dan ahli waris Simar yang berjumlah 9 orang sangat tau dengan batas-batas yang telah dijual kepada Dinas Pemakaman, atau batas-batas yang belum dijual kepada pihak manapun.
Di wilayah Kampung Rawadas RT. 05/03 memang banyak lahan pemakaman yang digarap dan dikontrakan oleh orang-orang yang mencari keuntungan pribadi.
Di wilayah tersebut, banyak orang yang mengaku-aku seakan memiliki surat-surat dengan keberadaan tanah di kampung Rawadas, akhirnya mereka dengan seenaknya, mengontrakkan lahan-lahan tersebut dengan seenaknya.
Kenyataan ini, sepertinya membuat Kasatpel TPU Pondok Kelapa dan Lurah Pondok Kopi seakan bingung dan tak berdaya, menghadapi kenyataannya.
Di lain waktu, kami coba menyambangi Bos Pengepul, Atma untuk konfirmasi sehubungan dia mengontrak menempati lahan yang bukan milik pengontraknya.
Disela kesibukannya, Atma menjelaskan kepada awak media, “Bahwa dia akan menuntut secara hukum kepada orang-orang yang telah menandatangi perjanjian kontrak yang telah dibuat untuk tiga tahun kedepan.
Diakui oleh Atma, bahwa dia baru saja menempati lahan tersebut baru 5 bulan berjalan, jadi masih tersisa waktu ada 2.5 tahun lagi.
Jadi ditandaskan oleh Atma, dirinya akan menuntut ganti rugi/menuntut secara hukum, kepada nama-nama yang telah menandatangani dalam kesepakatan perjanjian yang telah ditandatangani bersama.
Ditambahkan oleh Atma, bahwa dia menempati lahan tersebut, atas dasar butuh lahan, dan masalah lahan tersebut milik siapa, dikatakannya,”tidak tau sama sekali asal-usul lahan tersebut.
Namun, Jahrudin dan H. Kemis berhasil meyakinkan kepada Atma, kalau lahan tersebut, dikatakannya,”aman” tidak akan ada yang mengutak-atik, nyatanya kini, ahli waris Simar bin Amit, merasa tidak terima, lahannya dikontrakan oleh Jahrudin alias Bongkin dan kroni-kroninya. Mereka telah mengontrak lokasi itu dan tanpa ijin dari pemilik yang syah. (AK)