
Foto: Dwi/Kirman Ahli Waris Alm. Sutinem
Bekasi, aspirasipublik.com – Diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Oman Sunandi Pemilik kavling oman jaya yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan medan Satria, Kota Bekasi.
Dwi ahli waris sutinem pemegang AJB (Akta Jual Beli) atas nama Alm. Sutinem belakangan ini menjadi sengketa, karena tanah kavling yang telah dibeli orang tuanya dari tahun 1989 dari Oman Sunandi ternyata sekarang di kuasai orang lain. Menurut keterangan yang menguasai lokasi, bahwa tanah tersebut telah dibelinya dari oman sunandi, hal ini menjadi permasalahan antara pemilik AJB atas nama Alm. Sutinem dan yang mengasai tanah, menurut informasi yang beredar di masyarakat sekitar banyak permasalahan yang sama terjadi di kavling tersebut sehingga warga yang tinggal di kavling oman jaya berencana akan mengganti nama jalan kavling tersebut menjadi kavling pejuang.
Kavling Oman Jaya dibuka dari tahun 1989, pembeliannya bisa dilakukan secara keredit, dapat diangsur sampai lunas, setelah lunas baru AJB diterbitkan.
Menurut ahli waris Kasus ini diketahui bermula dari ketika AJB yang dimiliki Alm. Sutinem ingin meningkatkan status kepemilikannnya menjadi sertifikat atas nama sendiri dan ternyata tidak bisa, karena sertifikat induk atas nama Oman digadaikan ke salah satu Bank, singkat cerita tidak bisa bayar sehingga di lelang dibadan lelang Negara.
Menurut ahli waris Alm. Sutinem pemilik AJB lama digugurkan dalam keputusan MA, cuma putusan tersebut tidak diberikan ke masing – masing kepemilikan AJB. Sebagai ahli waris Alm Sutinem ia meminta untuk hal tersebut dimediasikan dikantor lurah pejuang melalui undangan resmi, RT. RW, Bimaspol, Babinsa, ternyata oman tidak datang sudah 2 kali panggilan tujuan ahli waris untuk minta Oman dapat datang untuk musyawarah agar biaya pembelian Kavling tersebut dikembalikan sesuai NJOP karna lahan tersebut sudah dijual oman lagi dengan orang lain yang kini lahanya sudah menjadi rumah.
Ketika dikonfirmasi awak Media Aspirasi Publik Dwi/Kirman Dikantor Kelurahan Mengatakan “informasi yang didapat dari warga Kavling Pejuang 3 bahwa yang menepati rumah sekarang dibeli dari Oknum yang bekerja di Kecematan Medan Satria Berinisial (N), inilah yang harus diluruskan ujarnya Dwi/Kirman.
Upaya Hukum apa lagi yang harus dilakukan oleh ahli waris bukti cicilan dari awal sampai selesai masih tersimpan, bahkan tertulis yang menerima adalah Oman
Jadi diatas AJB ada AJB lagi untuk memecah sertifikat induk, agar AJB lama digugurkan secara Hukum yang dikeluarkan MA menurutnya.
Lurah Pejuang Isnaini Mengatakan Ke awak Media ini dia mau untuk di musyawarah dikantornya untuk meluruskan permasalahan tersebut serta, transparan kepada warganya tidak memihak kemanapun untuk menemukan kebenaran ungkap Lurah dengan tegas.
Awak media AP, mencoba menemui Oman Sunandi di kediamannya di bilangan pejuang namun tidak pernah ada dirumah. Dicoba menghubungi melalui telepon genggamnya tidak bisa nyambung, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari oman sunandi. (Patihar Tambunan)