
Jakarta, aspirasipublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Suku Dinas Walikota Jakarta Timur, melaksanakan pembongkaran Sebuah Bangunan Raksasa yang diduga telah melanggar Pergub No.128 tahun 2012 dan Perda No.01 tahun 2014 yakni pembangunan yang tak sesuai pada bunyi IMB.
Pada IMB tertulis Ijin untuk Rumah Tinggal, dengan No.42/C.37C/31.75 02.1005.02.019 R.4/3-1785.51/2019. namun Fisiknya adalah seperti untuk Restaurant.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Sudrajat (Ajat) dan Fatar, selaku Kasie Penindakan Pol-PP Sudin Jakarta Timur. Satpol-PP beranggotakan 59 orang personel, dari TNI-Polri sekitar 12 orang.
Penanggung jawab eksekusi pembongkaran, Sutrisno. Awak media sempat menanyakan kepada Trisno, sejauh mana rencana pembongkaran yang akan dilakukan dan bagian mana saja, yang akan dibongkar.
Lalu Trisno mengatakan,”kalau pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur dan perintah dari Kasatgas Pol-PP, yakni, pada dinding/tembok sebelah timur yang sudah menjadi target, karna memang tembok itu, yang dikatakan, telah menyalahi aturan.
Diperkirakan sebanyak 7 orang tenaga bongkar manual, hanya menggunakan bodem besar, namun terlihat telah berhasil merobohkan tembok disetiap lantai, sebanyak 4 lantai.
Pembangkaran disaksikan dari banyak media, sekitar 18 awak media dari berbagai Surat Kabar, baik media Cetak dan Online.
Ketika pelaksanaan pembongkaran, tidak terlihat pemilik bangunan berada di Lokasi. Hanya pengurus bangunan yang dipercaya oleh pemilik untuk menyaksikan proses pembongkaran tersebut. Dari pihak Satpol-PP yang memimpin proses pembongkaran, media sempat menanyakan kepada Sudrajat untuk dimintai keterangannya. Beberapa awak media, menanyakan kepada Ajat, apakah proses pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur dan S.O.P atau belum?
Lalu, Ajat mengatakan,”Pembongkaran bangunan ini, dikatakan sudah sesuai aturan dan prosedur, dan dikatakannya, proses bongkar dititikberatkan pada aturan bangunan,dan pada bagian mana, pelanggaran pada fisik bangunan itu. Ditambahkannya, Kami tidak mau asal bongkar, hawatir pekerjaan kami di claim oleh pemilik bangunan nantinya. Oleh karenanya, kami dari Tim Pembongkaran sangat berhati-hati dalam melaksanakan tugas ini.
Memasuki sholat Zuhur, yakni pukul 11.50 kegiatan pembongkaran diistirahatkan, dilanjutkan kembali pukul 13.10 sampai dengan selesai. Kami dari media yang menyaksikan gelar pembongkaran bangunan itu, bahwa Satpol-PP Sudin Walikota Jakarta Timur, dibawah komando Sudrajat dan Fatar, dapat dikatakan, selaku penegak Perda, telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur SOP dan sesuai aturan Perda dan Pergub. AK/Zach