
Jakarta, aspirasipublik.com – Masa pendukung HRS berdatangan dari berbagai penjuru daerah memadati jalan-jalan ibukota Jakarta, Kamis 24/06/21. Diperkirakan massa HRS mencapai ribuan orang datang merangsek ke wilayah Cakung.
Lebih tepatnya massa ingin menduduki Kantor Pengadilan Jakarta Timur, untuk memberikan dukungan moral kepada HRS saat sidang putusan berjalan. Berbagai atribut dikenakan oleh massa pendukung HRS ketika menuju arah ke Kantor Pengadilan Jakarta Timur. Namun langkah massa HRS terhalang oleh Barikadi Pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Dari radius sekitar 3 kilometer, Kepolisian dan TNI telah memasang/penghalang/pembatas. Sehingga massa HRS yang akan masuk terganjal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (24/6/2021).
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasus swab RS Ummi Bogor. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto
Menurut majelis hakim, HRS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab. Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” tuntut jaksa sebagaimana diberitakan oleh Aspirasi Publik. (AK/Zach)