
Taput, aspirasipublik.com – Hari ini Sabtu (25/9/2021) Polres Tapanuli Utara melalui Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald F.C Sipayung, SH., S.Ik. MH., menyampaikan Press release kepada awak media terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum polres Taput, Tentang
- LP/B/218/VIII/2021/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Agustus 2021, pelapor a.n. Aripin pendaris Simorangkir.
- LP/B/233/IX/2021/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 sept 2021, pelapor Japerno Tinambunan.
3.LP/B/252/IX/2021/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor a.n. Marice Siregar.
Kapolres menyampaikan kasus tersebut adalah kasus terkait curanmor yang terjadi di wilayah hukum polres Tapanuli Utara yang ditangani saat ini, dan kini pelaku diamankan di Polres Tapanuli Utara.
Pelaku ada 3 (tiga) orang 1. RONI SAPUTRA GULTOM inisial (RG), lk, umur 18 tahun, beralamat di jl. selando kecamatan Medan amplas (tertangkap di Medan)
- Pelaku Anak berinisial (SS), lk,umur 15 tahun. alamat desa parbaju Julu Tarutung (Tertangkap di Tarutung)
- Pelaku anak inisial (RS), lk, umur 15 tahun, alamat desa parbubu 1 kec Tarutung. (tertangkap di Tarutung).
Kapolres menyampaikan kronologi kejadian tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 wib tersangka RG bersama dengan pelaku anak (SS) dan (RS) berkumpul di satu rumah yang beralamat didesa Simamora kec. Tarutung kab. Tapanuli Utara,kemudian sekitar pukul 01.40 mengajak pelaku anak untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian RG mempersiapkan alat untuk melakukan aksinya seperti kunci T dan kunci L yang diruncingkan, para pelaku kemudian berkeliling di sekitaran Tarutung mencari target mereka, pelaku RG adalah otak pelaku sementara pelaku anak (SS) dan (RS) bertugas mengawasi situasi disekeliling tempat melakukan aksi, tersangka berhasil menggasak sepeda motor jenis Honda Revo hitam dan membawanya kerumah yang beralamat di desa Simamora kec. Tarutung sekira pukul 07 .00 wib motor hasil curiannya dibawa pelaku ke kota Medan.
Pada tanggal 21 September 2021 team opsnal Reskrim polres Taput mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku dan langsung mengamankan pelaku anak SS dan RS dari rumah masing masing sementara pelaku RG menurut keterangan pelaku SS Dan RS berada di kota Medan.
Team opsnal Polres Tapanuli Utara langsung berangkat ke kota Medan dan mengamankan tersangka RG dari tempat kerjanya di Medan.
Dari pengembangan yang dilakukan opsnal Polres Tapanuli Utara terungkap bahwa pelaku RG masih menyimpan 3 (tiga) unit sepeda motor hasil kejahatannya yang disimpan di kompleks stadion kec Tarutung kab Tapanuli Utara yang mereka lakukan di daerah Pahae dan daerah lainnya. kepada media pelaku mengaku melakukan aksinya sudah sebanyak 11 kali.
Team opsnal kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berjumlah 6 (enam) sepeda motor.
Dari hasil pencurian selama mereka beraksi. Kapolres menyampaikan kasus ini kita jerat dengan melanggar pasal 363 Ayat (1), ke-3e, ke-4e dan ke-5 e”diancam hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun”
Dan total kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah)
Kasus ini terungkap berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dan informasi masyarakat. (Douglas)