
Taput, aspirasipublik.com – Terkait laporan polisi: LP/B/170/VI/2021/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 28 Juni 2021. Hari ini Sabtu (25/9/2021) Kapolres Taput AKBP Ronald F. C Sipayung, SH S.Ik., MH., gelar jumpa pers di Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Taput menyampaikan kepada media kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 19.30 wib pelaku (IL) menyiramkan bensin kepada korban Mawar Fransiska Sitohang (kakak ipar tersangka) bersama dengan anak korban Yannes Priandy Lubis dan isteri tersangka Lamsya Elfride sitohang. korban sedang rebahan diruang tamu dengan beralaskan tikar sambil main handphone dikarenakan baru selesai mandi air panas,kemudian sekira pukul 21.45 wib korban Mawar Fransiska Sitohang melihat tersangka (IL) masuk kedalam rumah sambil marah marah kemudian sekira pukul 23.00 korban merasakan badannya disiram bensin dan melihat tersangka sudah berdiri dibelakang korban sambil memegang 1 (satu) buah jerigen berisi bensin dan 1 (satu) buah mancis, kemudian isteri tersangka memeluk IL dari belakang kemudian korban Mawar Fransiska Sitohang mengatakan kepada tersangka “aha do maksudmu bapak sekel” yang artinya apa maksudmu bapak sekel, lalu tersangka mengatakan “asa mate Hita sude dison” yang artinya Biar mati kita semua disini, lalu tersangka langsung menyalakan mancis dan melemparkan mancis kearah selimut yang sudah tersiram bensin dan langsung menjalar ketubuh korban. Istri tersangka langsung menyelamatkan anak korban keluar rumah seraya berteriak minta tolong, warga sekitar mendengar teriakan mereka dan berupaya memadamkan api, setelah api padam masyarakat membawa korban berobat ke Rumah sakit Santa Lusia siborong borong dan korban harus menjalani rawat inap (opname) karena mengalami luka bakar serius dan dirawat 3 (tiga) hari dan setelahnya korban mendatangi polres Taput untuk melaporkan kejadian tindak pidana yang dialaminya.
Tersangka (IL) sempat melarikan diri dan masuk daftar DPO (Daftar pencarian orang) selama 3 (tiga) bulan hingga kemudian menyerahkan diri pada tanggal 21 September 2021 ke Polres Tapanuli Utara.
Keterangan tersangka, tersangka merasa kesal kepada korban dikarenakan korban menyuruh istri dari tersangka meminjam uang kepada orang lain untuk diberikan kepada korban.
Tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan pasal 187 ayat (1) ke-2 e dari KUHPidana tentang tindak pidana “barang siapa yang sengaja menimbulkan kebakaran/kejahatan terhadap jiwa orang” dipidana dengan pidana penjara selama lamanya lima belas tahun. (Douglas)