
Bekasi, aspirasipublik.com – DPP LSM KOMPI menyoroti pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana
Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk kegiatan Belanja Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu dan/atau Keluarga sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 460/Kep.92-Dinas LH/II/2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu dan/atau Keluarga, Jo Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 460/Kep.163-DinasLH/III/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintahan dan Individu dan/atau Keluarga yang Dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi pada APBD Tahun Anggaran 2020 serta Pertanggungjawaban Keuangannya.
Berdasarkan konstruksi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor: 13A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 terdapat 10 (sepuluh) poin “temuan” BPK RI terkait Pemberian Bantuan Sosial kepada 1.391 orang penerima dari total 18.853 orang penerima penduduk Kelurahan Ceketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu Kecamatan, Bantargebang yang ditetapkan sebagai penerima dana kompensasi TPST Bantargebang Kota Bekasi pada tahun anggaran 2020 yang diduga kuat telah terjadi suatu Tindak Pidana.
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana Peraturan Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana tersebut, mekanisme penetapan kepala keluarga yang berhak mendapatkan Bantuan Sosial diawali dengan proses pendataan dan verifikasi data berdasarkan persyaratan, yang dilakukan oleh RT, RW, LPM Kelurahan, dan Lurah untuk selanjutnya disampaikan kepada Camat, dan selanjutnya Camat melakukan rekapitulasi hasil akhir pendataan dari Kelurahan penerima dana kompensasi sekaligus mengecek dan memeriksa kebenaran data penerima yang disampaikan para Lurah. Selanjutnya Camat membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh para Lurah dan Camat untuk selanjutnya disampaikan ke DLH Kota Bekasi.
Dilihat dari proses mekanisme pendataan dan verifikasi kepala keluarga penerima dana kompensasi, yang dilaksanakan sebagaimana tersebut. Harusnya data yang disampaikan merupakan data valid yang sesuai dengan NIK, Domisili, dan nama kepala keluarga yang terdata merupakan orang – orang yang masih hidup dan/atau bukan orang yang telah meninggal dunia. Karena proses penyaluran pemberian bantuan sosial dimaksud sebelum
ditransfer langsung ke rekening masing – masing penerima dana kompensasi, dilakukan terlebih dahulu penandatanganan Kwitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana Sekretariat: Jl. Jababeka III No.08 Sempuh Rt.05/06 Desa Pasir gombong Kec. Cikarang utara Kab. Bekasi, Jawa Barat
Kompensasi dengan masing – masing penerima dana kompensasi TPST Bantargebang diberikan Bantuan Sosial sebesar Rp. 300.000 /per kepala keluarga setiap triwulan dalam setiap 1 (satu) tahun anggaran.
Selain proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Camat, dalam proses sebelum terbitnya SPP-LS dan SP2D dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. DLH Kota Bekasi memverifikasi ulang kebenaran data penerima dana kompensasi, dan mengajukan nota pencairan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi
selaku Bendahara Umum Daerah dengan kelengkapan dokumen antaranya Nota pencairan dari Kepala DLH Kota Bekasi, Keputusan Wali Kota Bekasi tentang daftar nominatif penerima BLT, Surat Pernyataan kebenaran data dari Lurah dan dicatat oleh Camat, Data penerima BLT yang ditandatangani oleh Kepala DLH, dan Surat Pernyataan Kepala DLH (bermaterai). Bahwa selain adanya “temuan” atas 1.391 orang penerima dana kompensasi TPST
Bantargebang Kota tahun anggaran 2020 yang diduga kuat telah terjadi suatu Tindak Pidana.
Temuan lainnya yang tidak bisa dibuktikan secara jelas dan konkrit terkait jumlah penerima dan nilai anggaran yang telah direalisasikan sesuai sebagaimana yang dijelaskan dalam LHP BPK RI tersebut, antaranya terkait adanya perubahan nama penerima dana BLT yang tidak ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi dan Terdapat dana BLT yang tidak dapat ditransfer ke rekening penerima BLT, padahal dalam peraturan terkait Petunjuk Teknis
Pemberian Bantuan Sosial berupa BLT dari dana kompensasi TPST Bantargebang diberikan dengan persyaratan memiliki nomor rekening Bank BJB yang masik aktif.
Namun, pada Juknis tersebut tidak mengatur bahwa nama pada rekening harus sama dengan nama pada daftar nama penerima BLT triwulan 1 s.d 4 tahun anggaran 2020. Selanjutnya pihak BJB menginformasikan bahwa terdapat sembilan transaksi BLT dari dana kompensasi TPST Bantargebang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 8.100.000,00 yang tidak dapat ditransfer ke rekening penerima. Hal tersebut terjadi karena rekening penerima dana BLT telah ditutup.
Pihak Bank BJB juga menyatakan bahwa dana sebesar Rp. 8.100.000,00 belum dikembalikan ke kas daerah Kota Bekasi.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat sebagaimana yang dituangkan dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2020 Nomor:
13A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 juga terdapat Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Bekasi terkait sebagaimana hal tersebut diatas, yang pada pokoknya menyatakan hal – hal sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk merevisi Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Lembaga Non Pemerintah dan individu dan/atau Keluarga yang mengatur terkait:
1) Prosedur Konfirmasi Data Penerima BLT dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil;
2) Prosedur Perubahan Data Penerima Dana BLT;
b. Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendataan dan verifikasi data penerima BLT bersama Lurah, RT, RW dan LPM; dan
c. Kepala BPKAD memberikan surat pemberitahuan kepada Bank BJB Cabang Kota Bekasi untuk mematuhi perjanjian kerjasama khususnya terkait pengeluaran RKUD untuk
penyaluran BLT dan melaporkan hasil pengiriman dana BLT.Hal tersebut di katakan Ergat Bustomy ketua umum DPP LSM KOMPI pada Senin (6/6/2022) di Sekretariat : Jl. Jababeka III No.08 Sempuh Rt.05/06 Desa Pasir gombong Kec. Cikarang utara Kab. Bekasi, Jawa Barat
Berdasarkan sebagaimana ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Berdasarkan hal – hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia mendesak:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk menjelaskan secara rinci berdasarkan dokumen bukti – bukti terkait adanya penerima dana kompensasi yang telah meninggal dunia, telah pindah ke luar kota bekasi, NIK dan Data Konsolidasi Bersih (DKB) penerima tidak ada, nama penerima berbeda dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
penerima dana BLT bukan penduduk Kecamatan Bantargebang, penerima dana BLT bukan penduduk Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Ciketing Udik, NIK penerima dana BLT ganda, dan penerima dana BLT yang lebih dari satu.
2. DPRD Kota Bekasi membentuk PANJA (Panitia Kerja) untuk menelusuri dan melakukan pemeriksaan terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI sesuai laporan hasil pemeriksaan keuangan pada tahun anggaran 2020 serta melakukan pemeriksaan terkait penyaluran bantuan sosial kompensasi TPST Bantargebang tahun anggaran 2021 dan memastikan adanya perbaikan data penerima dana BLT TPST Bantargebang tahun anggaran 2021.
3. Gubernur DKI Jakarta agar segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta untuk membentuk Tim Khusus Pengawasan Bantuan Sosial Kompensasi TPST Bantargebang Kota Bekasi.
4. Aparat Penegak Hukum pada Institusi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RT, RW, LPM Kelurahan, Lurah Sumur Batu, Lurah Cikiwul, Lurah Ceketing Udik, Camat Bantargebang, Kepala DLH Kota Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi, Kepala Cabang Bekasi Bank BJB, Tim Pemeriksa BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi, dan Panitia Khusus Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 yang diduga kuat mengetahui dan membiarkan adanya potensi kerugian keuangan daerah. (sg)



