
Bogor, aspirasipublik.com – Pembangunan Indonesia pada dasarnya adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangnan dilaksanakan berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan epentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi).

Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam berbagai program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.
Untuk kemajuan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa yang diutamakan adalah keterbukaan antara pimpinan dengan seluruh bawahannya.
Kembali pada Hari Jumat, tanggal 9/9/2022. Kades Nanggung didampingi Kasi Ekbang, pendamping desa, BPD serta babinsa juga babinkantibmas untuk melaksanakan musrembangdes tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2023. Pelaksanaan musrembangdes tersebut dihadiri oleh seluruh ketua dusun, Ketua RW/RT serta perwakilan dari setiap sekolah sekolah yang ada di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, adapun dalam pelaksanaan musrembangdes tersebut membuahkan hasil kesepakatan bersama. (Surya)






