
Oleh: Fatin Natasya
Implikasi dari adanya perubahan status provinsi merupakan suatu isu yang sangat menarik untuk dibahas. Terkait implikasi bila provinsi menjadi daerah admnistratif semata, bukan daerah otonom seperti ini ialah maka akan mengakibatkan sulitnya suatu daerah tersebut mengembangkan potensi di daerahnya karena kekuasaannya banyak dengan campur tangan pemerintah pusat sehingga kekayaan maupun sumber daya yang ada tidak dapat dikembangkan secara optimal.
Selanjutnya pada daerah provinsi jika hanya menjadi daerah admnistratif dan tidak menjadi daerah otonom maka setiap pemerintah kabupaten/kota harus melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat langsung tanpa adanya wadah untuk menyalurkan aspirasi maupun permasalahan yang terjadi di daerah – daerah. Dengan banyak jumlah kabupaten maupun kota di Indonesia yang berjumlah sebesar 521 maka akan sangat memakan banyak biaya serta waktu sehingga menjadi tidak efektif dan efisien dalam pelaksanaannya.
Indonesia yang menjadi negara kepulauan serta memiliki banyak daerah maka akan mengalami kesulitan jika semua daerah tersebut harus melakukan koordinasi ke Jakarta secara langsung. Tentunya pemerintah pusat akan kewalahan dalam melakukan koordinasi dengan jumlah daerah yang tergolong besar dikarenakam tentunya setiap daerah menginginkan menjadi priotas dalam permasalahannya.
Selain itu, dengan dilakukan hal tersebut dapat mengakibatkan terbentuk kembali sistem sentralisasi dikarenakan daerah sulit untuk melakukan pengelolaan terhadap daerahnya serta semua dikendalikan oleh pusat.
Selanjutnya terkait dengan adanya isu penghapusan jabatan gubernur juga perlu dilakukan pertimbangan kembali. Gubernur sendiri memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan kabupaten/kota, melakukan monitoring serta evaluasi terkait penyelenggaraan pada pemerintah kabupatan/kota serta untuk memfasilitasi dan memberdayakan daerah kabupaten atau kota di wilayahnya.
Jika seorang gubernur tersebut dinilai sebagai jabatan yang menghabiskan banyak anggaran namun disisi lainnya gubernur sendiri menjadi perpanjangan tangan untuk berkoordinir dengan pemerintah pusat.
Dengan adanya penghapusan pemilihan gubernur yang akan dilakukan dengan cara ditunjuk oleh presiden sebagai wakil pemerintah di daerah maka hal tersebut dapat mengebiri terjadinya demokrasi ditingkat daerah karena langsung ditunjuk oleh presiden dimana seorang gubernur tersebut tidak dipilih sebagai perwakilan dari masyarakat sehingga tidak sepenuhnya menyuarakan suara rakyat,dengan sistem tunjuk ini bahkan juga dapat menimbulkan masalah baru dimana dapat terjalinnya nepotisme serta permasalahan lainnya.
Tetapi jika dianalisis dari segi anggaran tentunya akan menghembat pengeluaran biaya sehingga anggaran dapat dialokasikan secara tepat, namun tidak hanya dari sisi anggaran saja melainkan jika dilihat dari sisi koordinasi maka provinsi yang mana kepala penyelenggara wilayahnya dipegang oleh gubernur untuk saat ini masih diperlukan.