
Jakarta, aspirasipublik.com – Polisi mengajar merupakan suatu program hasil kerjasama antara dinas pendidikan dengan lembaga kepolisian. Dalam program ini, para anggota kepolisian akan mengajar dan memberika materi mengenai berbagai kejahatan yang dapat terjadi di masyarakat terutama menyerang para remaja di bawah umur dengan semua kemungkinannya.Dalam kegiatan yang diadakan pada hari Kamis, 23 Februari 2023 ini, mengangkat tema”Peserta kegiatan Pembinaan Anti Korupsi dan Cyber”Cyber sebagai topik utama. Bertempat di aula Sekolah SMAN 71 Jakarta, acara ini sukses digelar dengan tertib dan kondusif.
Cyber crime atau kejahatan di media sosial, merupakan suatu istilah yang merujuk pada tindak kriminalitas yang terjadi di dunia maya atau internet, serta dapat mempengaruhi kehidupan si pengguna internet tersebut. Sebagai contoh seperti cyber bullying, hate speech atau ujaran kebencian, penyebaran hoax dan kejahatan lainnya. Adapun saat ini, pengguna terbesar dunia maya, berasal dari generasi Z yang erat kaitannya dengan teknologi. Semakin canggihnya dunia, maka tentunya, semakin besar pula peluang terjadinya suatu kejahatan.Acara dibuka dengan Bernyanyi Indonesia Raya acara, dan diawali dengan doa bersama sesuai kepercayaan masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Acep mahmudin selaku kepala selaku kepala sekolah SMAN 71 jakarta dihadiri oleh ibu Linda selaku kasudin pendidikan jakarta timur wilayah 1 dan kasie dikmen, Bapak Eko Priyanto dari dinas provinsi DKI,perwakilan dari polda metro jaya -Kanit 5 subdit IV Tipid Siber Polda metro jaya Kompol Seto Handoko Putra , S.Kom. SIk – Panit 2 unit 5 tipid siber Iptu Dewi Setyowati, SH, MH – Panit 1 Unit 5 Tipid Siber IPDA Agung Maulana, SH. Kamis, (23/2/2023).

Acara selanjutnya kemudian langsung menuju acara inti yaitu pemaparan dan diskusi mengenai cyber crime dari narasumber yang sudah ahli di bidangnya. narasumber merupakan bagian dari Polda Metro Jaya DKI Jakarta,Kanit 5 subdit IV Tipid Siber Polda metro jaya Kompol Seto Handoko Putra , S.Kom. SIk – Panit 2 unit 5 tipid siber Iptu Dewi Setyowati, SH, MH – Panit 1 Unit 5 Tipid Siber IPDA Agung Maulana, SH., narasumber memberikan penjelasan jelas, padat dan tentunya dikemas dalam pembicaraan serta diskusi menarik sehingga materi tersampaikan, begitupun dengan para peserta yang tidak dilanda kebosenan selama acara berlangsung.
Adapun dalam penyampaiannya, pembicara mengemukakan mengenai bahaya yang mengintai para remaja di media sosial. Dimana para remaja dibawah umur, kerap melakukan suatu hal yang bersifat ekstrim hanya agar mendapat pengakuan dari orang-orang sekitar dan atensi dari seseorang yang diinginkan. Hal ini tentu mengundang banyak kejahatan di dunia maya, seperti kasus pedofilia, penculikan, penipuan dan bahkan pemerkosaan yang dimana pelaku mencari calon korbannya melalui dunia maya.Diharapkan, dengan adanya acara ini, maka para pelajar akan semakin memahami bahaya dari cyber crime dan tidak oversharing terhadap sesuatu sehingga tidak membuka potensi ataupun kesempatan bagi para penjahat untuk menyerang baik secara kejahatan dalam dunia nyata maupun maya. (Sanusi)