
Jakarta, aspirasipublik.com – Jumat, 7 Juli 2023, berlangsung dari pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 di Ruang sidang khusus untuk program pasca sarjana Doktoral di lantai satu gedung pasca sarjana , Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan Bapak Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si. mewakili atas nama Rektor IPDN Bapak Dr. Drs. Hadi Prabowo, MM., Siang ini memutuskan hasil sidang promosi Doktor bahwasanya atas nama Dr. Andi Wijaya ST., MM., MAP Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Setelah mempertahankan Disertasinya dihadapan promotor dan penguji selama tiga jam akhirnya Berhak dan dapat Meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 214 dengan predikat Sangat Memuaskan dengan judul Disertasi
“Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Publik”
Tim Promotor yang terdiri atas: 1. Prof. Muchlis Hamdi, M.P.A., Ph.D., 2. Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H., 3. Dr. Megandaru W. Kawuryan, M.Si. dan Tim penelaah/penguji yang terdiri atas: 1. Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si. (Wakil Rektor III Bidang Kewahasiswaan sekaligus memimpin sidang)., 2. Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si (Direktur Sekolah Pasca sarjana IPDN)., 3. Prof. Dr. Mansur Achmad, M.Si., 4. Dr. Sampara Lukman, M.A., 5. Dr. Ika Sartika, M.T., 6. Dr. Rulinawaty, S.Sos., M.Si. (Eksternal)
Riwayat singkat Dr. Andi Wijaya ST., MM., MAP. dilahirkan di Tanjung Karang, 19 Agustus 1973. Pernikahannya dengan Arjuliaty Syam, AMd. FT dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Ardia Syifa Wijaya, Keisha Ulya Adzra dan Arya Wijaya.
Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SDN Negeri Sakti Lampung Utara Lulus Tahun 1985, SMP Negeri Prosernal Lulus Tahun 1988, Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah III Yogyakarta lulus Tahun 1991, Pendidikan Sarjana Fakultas Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Malang Lulus Tahun 1996, Pendidikan Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Bandar Lampung Lulus Tahun 1999 dan Magister Administrasi Publik Universitas Terbuka Lulus Tahun 2023.
Karir Dr. Andi Wijaya ST., MM., MAP. dalam dunia kerja di Pemerintahan dimulai sejak tahun 1998 di Kabupaten Tanggamus sebagai Staf Dinas Pekerjaan Umum (1999), Pjs. Kasubbid Perhubungan dan Pariwisata Bappeda (1998), Pj. Kasubbid Perhubungan dan Pariwisata Bappeda (2001), Kasubbid Fisik Bappeda (2004), Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan (2006), Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Badan Keluarga Berencana Kependudukan dan Catatan Sipil (2008), Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (2008), Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (2009), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (2009), Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2011), Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (2014), Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (2014), Sekretaris Daerah Kabupaten (2017).Di Pemerintah Propinsi Lampung sebagai Analis Pengembangan Kompetensi, di Pemerintah Kabupaten Pringsewu sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (2019), Kepala Dinas Sosial (2020) dan saat ini di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (2021).
Disertasi Dr. Andi Wijaya, ST., MM., MAP. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu dalam Rangka Peningkatan Mutu Pelayanan Publik” secara konseptual merupakan aktivitas pemerintahan dalam penyediaan jasa publik di bidang kesehatan melalui pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dalam kebijakan publik untuk menyelesaikan permasalahan publik di masyarakat pada pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit umum Daerah Pringsewu, yang diimplementasikan berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Pringsewu yang disusun dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Kebijakan Standar Pelayanan Minimal RSUD Pringsewu tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan kewenangan konkuren urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah Pringsewu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemenuhan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengeksplorasi dan mendeskripsikan bagaimana indikator implementasi kebijakan standar pelayanan minimal (SPM) di RSUD Pringsewu dan determinan yang mempengaruhinya serta serta merumuskan model implementasi kebijakan yang dapat meningkatkan mutu pelayanan publik di RSUD Pringsewu.Desain penelitian mengumpulkan data dan informasi bersumber dari wawancara secara mendalam dengan beberapa individu atau kelompok invidu yang memiliki informasi, observasi partisipatif peneliti dan informasi dari dokumen dan bahan publikasi yang terkait dengan penelitian yang selanjutnya melakukan critical review menggunakan referensi dari teori, penelitian terdahulu terkait dengan implementasi kebijakan standar pelayanan minimal di rumah sakit.
Dari hasil temuan penelitian dan pembahasan hasil penelitian yang merujuk pada teori implementasi kebijakan dan pelayanan publik serta mereview jurnal dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan tujuan penelitian maka peneliti mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut dibawah ini:
- Dimensi indikator implementasi kebijakan sebagai gambaran perihal dan dinamika pergerakan implementasi kebijakan SPM RSUD di Pringsewu berkaitan dengan produktivitas kebijakan yang belum sepenuhnya dapat mencapai standar baku mutu pada indikator di tiap jenis pelayanan SPM yang ada dalam SPM di RSUD Pringsewu, pelaksanaan sudah sesuai dengan pedoman standar yang ada namun tingkat pemanfaatan sumber daya yang masih belum optimal.
- Dimensi determinan implementasi kebijakan standar pelayanan minimal (SPM) di RSUD Pringsewu yaitu faktor substansi kebijakan Peraturan Bupati tentang SPM RSUD Pringsewu masih belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman, faktor perilaku tugas pelaksana motivasi tugas yang belum memadai, faktor interaksi jejaring kerja sudah memadai, faktor sumberdaya harus ditingkatkan pemenuhan sumberdaya manusia sesuai standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi tertentu, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana yang belum memadai dan perlu pengembangan sistem informasi yang berorientasi pada kebutuhan pasien.
- Merekomendasikan model implementasi kebijakan yang diberi nama patient safety, patient satisfaction, and patient loyalty (PS2L) yang akan dapat meningkatkan keselamatan pasien (patient safety) dan meningkatkan kepuasan pasien (patient satisfaction) dan meningkatkan loyalitas pasien (patient loyalty) dengan menambahkan indikator komitmen pada faktor perilaku tugas pelaksana dan menginternalisasi konsep pelayanan berpusat pada pasien pada faktor perilaku tugas pelaksana kebijakan, interaksi jejaring kerja dan partisipasi kelompok sasaran serta menambahkan faktor budaya keselamatan dan kepemimpinan.
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan manfaat praktis dalam bentuk masukan dan rekomendasi kepada RSUD Pringsewu dalam upaya mewujudkan tujuan kebijakan dan standar baku mutu sesuai dengan indikator yang ditetapkan sehingga RSUD Pringsewu dapat mewujudkan pelayanan publik yang bermutu yaitu pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna. Demikian pula secara teoritis dapat memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan ilmu pemerintahan, kebijakan publik, dan implementasi kebijakan.
Konsep baru yang ditemukan dalam penelitian ini adalah pengembangan model implementasi kebijakan ambiguity/konflik model sebagaimana dikemukan oleh Muchlis Hamdi (2014), peneliti merekomendasi konsep implementasi kebijakan Standar Pelayanan Minimal pada RSUD Pringsewu yang diberi nama model patient safety, patient satisfaction, and patient loyalty (PS2L) yang akan dapat meningkatkan keselamatan pasien (patient safety) dan meningkatkan kepuasan pasien (patient satisfaction) dan meningkatkan loyalitas pasien (patient loyalty) dan pada implementasinya.
Dari konstruksi model tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan di BLUD RSUD Pringsewu, dengan pengelolaan sumberdaya dalam mengatasi permasalahan publik secara efektif dan efisien serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat memfasilitasi ruang partisipasi dan kontribusi masyarakat yang dilayani sehingga akan dapat meningkatkan kinerja implementasi kebijakan SPM RSUD dan meningkatkan mutu pelayanan publik di RSUD Pringsewu.
Nasehat Akademik yang disampaikan oleh Prof. Muchlis Hamdi, M.P.A., Ph.D., kepada Dr.Andi Wijaya ST., MM., MAP. Saudara Doktor ANDI WIJAYA, dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, langkah panjang saudara di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudara agar saudara dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakan lah ilmu padi yang semakin berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang ber taqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Ucapan selamat dari Pimpinan media Aspirasi Publik yang juga sedang dalam menyelesaikan sekolah pasca sarjana program Doktoral di IPDN,Bapak Oberlin Sinaga, SH., SE., MM. Dan wartawan Aspirasi Publik Dr. Joko susilo Raharjo Watimena, S.PdI,MM, Semoga ilmu yang didapatkan Dr. Andi Wijaya ST., MM., MAP Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara, akan dapat bermanfaat untuk Masyarakat Bangsa dan Negara Indonesia Tercinta. (Oberlian Sinaga @ JSR Watimena)